Bersama YAPHI, Jemaat GKJ Bahtera Kasih Eromoko Pepantan Cemangkah Belajar Membaca Sertifikat Tanah

Bersama YAPHI, Jemaat GKJ Bahtera Kasih Eromoko Pepantan Cemangkah Belajar Membaca Sertifikat Tanah
Tanah merupakan aset yang sangat penting bagi masyarakat, tidak hanya sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai sumber penghidupan dan identitas sosial. Dalam konteks hukum, kepemilikan tanah dibuktikan melalui sertifikat yang memiliki kekuatan hukum tetap. Namun demikian, di banyak wilayah dampingan, kepemilikan sertifikat belum diiringi dengan pemahaman yang memadai terkait isi, fungsi, dan implikasi hukum dari dokumen tersebut.

Rendahnya literasi hukum masyarakat, khususnya dalam membaca dan memahami sertifikat tanah, menjadi salah satu persoalan mendasar. Banyak masyarakat yang hanya menyimpan sertifikat sebagai dokumen administratif tanpa mengetahui informasi penting di dalamnya, seperti status hak atas tanah, luas dan batas wilayah, serta nama pemegang hak yang sah. Kondisi ini diperparah oleh kompleksitas istilah dan prosedur administrasi pertanahan yang tidak mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Di sisi lain, meningkatnya nilai ekonomi tanah serta pesatnya pembangunan di berbagai daerah turut memperbesar potensi konflik dan sengketa pertanahan. Berbagai kasus menunjukkan bahwa ketidaktahuan masyarakat terhadap dokumen kepemilikan tanah kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik penipuan, pemalsuan sertifikat, hingga pengambilalihan hak secara tidak sah. Selain itu, konflik juga sering muncul dalam lingkup internal masyarakat, seperti sengketa batas tanah antar tetangga maupun konflik warisan dalam keluarga.

Kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, lansia, dan masyarakat berpenghasilan rendah, berada dalam posisi yang lebih berisiko mengalami kerugian akibat keterbatasan akses terhadap informasi dan pendampingan hukum. Tanpa adanya upaya peningkatan kapasitas, mereka berpotensi kehilangan hak atas tanah yang seharusnya dilindungi.
Image
Image
Image
Berdasarkan kondisi tersebut, diperlukan suatu program pendidikan hukum yang kontekstual dan aplikatif bagi masyarakat dampingan, khususnya terkait kemampuan membaca dan memahami sertifikat tanah. Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan, tetapi juga membangun kesadaran kritis masyarakat terhadap hak-haknya, serta memperkuat kemampuan mereka dalam mencegah dan menghadapi potensi konflik pertanahan.

Berlatar hal tersebut maka Yayasan YAPHI menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan hukum bertema Membaca Sertifikat pada jemaat GKJ Bahtera Kasih Eromoko Pepantan Cemangkah, pada 29 April 2026 dan diikuti oleh 35 orang dan diampu oleh tiga orang narasumber dari Yayasan YAPHI yakni Haryati Panca Putri, Handharu dan Adi serta dibuka oleh Pendeta Yudha. Menurut Haryati Panca Putri, ada ungkapan Jawa “sadumuk bathuk, sanyari bumi”, filosofi yang sangat kuat dalam budaya masyarakat Jawa, terutama ketika dikaitkan dengan kepemilikan tanah,yang bermakna secara harfiah : Sadumuk bathuk: “sejari dahi” (wilayah yang sangat kecil di bagian tubuh), Sanyari bumi: “sejari tanah” (sebidang tanah yang sangat sempit). Dan makna filosofis yang artinya : Sekecil apa pun hak yang dimiliki seseorang, bahkan hanya sejengkal tanah, akan dipertahankan mati-matian.
Dalam konteks ini, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi identitas diri dan keluarga, sumber kehidupan, warisan leluhur (tanah pusaka), simbol kehormatan dan harga diri.

Selanjutnya dijelaskan oleh narasumber bahwa pendidikan hukum bagi masyarakat, terutama dengan tema membaca sertifikat tanah, itu bukan sekadar tambahan pengetahuan, tapi sangat strategis untuk melindungi hak dan mencegah konflik. Ada beberapa alasan penting yang bisa dijelaskan secara sederhana namun berdampak: mMencegah penipuan dan mafia tanah. Banyak kasus terjadi karena masyarakat tidak paham isi sertifikatnya sendiri. Dengan memahami bagian-bagian sertifikat (nama pemilik, luas, batas, status hak), masyarakat bisa lebih waspada terhadap manipulasi atau pemalsuan dokumen. Kedua adalah memastikan kepemilikan yang sah, sertifikat tanah adalah bukti hukum yang kuat. Jika masyarakat bisa membacanya dengan benar, mereka tahu apakah tanah tersebut benar milik mereka, milik bersama, atau masih bermasalah. Ketiga mengurangi konflik dan sengketa tanah.

Banyak konflik antar warga bahkan keluarga terjadi karena ketidaktahuan soal batas dan status tanah. Pendidikan ini membantu masyarakat memahami batas-batas yang sah sehingga potensi konflik bisa dicegah sejak awal. Keempat, meningkatkan posisi tawar masyarakat. Saat berhadapan dengan pihak luar (investor, pemerintah, atau pihak lain), masyarakat yang paham sertifikat tidak mudah ditekan atau dirugikan. Mereka lebih percaya diri dalam mengambil keputusan. Kelima, mendukung akses ke layanan hukum dan ekonomi. Sertifikat tanah sering digunakan untuk berbagai keperluan seperti pinjaman bank atau program pemerintah. Kalau masyarakat paham isi dan statusnya, mereka bisa memanfaatkan asetnya secara legal dan aman. Keenam, mengubah cara pandang dari “tidak tahu” menjadi “berdaya”. Pendidikan hukum bukan hanya soal pengetahuan, tapi juga soal kesadaran hak. Masyarakat jadi lebih kritis, berani bertanya, dan tidak mudah dimanipulasi. Ketujuh, relevan dengan perlindungan kelompok rentan.
Image
Dalam banyak kasus, perempuan, lansia, atau kelompok miskin sering dirugikan dalam urusan tanah. Dengan pendidikan ini, mereka punya alat untuk melindungi diri.

Melalui pelatihan ini, diharapkan masyarakat mampu mengenali informasi penting dalam sertifikat tanah, memahami status dan kekuatan hukumnya, serta lebih siap dalam melindungi aset dan hak mereka secara mandiri. Dengan demikian, program ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat sekaligus strategi preventif dalam mengurangi konflik dan ketidakadilan di bidang pertanahan. (ast)