Memetakan Kekuatan Bersama dari Desa, Melalui Belajar Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Desa Babalan

Memetakan Kekuatan Bersama dari Desa, Melalui  Belajar Mencegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Desa Babalan
Suasana Aula Desa Babalan, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, pada Rabu (24/6/2026) siang tampak berbeda dari biasanya. Beberapa perangkat desa dan tokoh masyarakat, yang tergabung dalam Tim Belajar Hukum Desa Babalan berkumpul bersama, berdiskusi, dan sesekali mencatat poin-poin penting yang disampaikan narasumber. Mereka tidak sedang membahas pembangunan fisik atau administrasi pemerintahan desa, melainkan sesuatu yang jauh lebih mendasar yakni bagaimana membangun sistem perlindungan bagi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembelajaran yang telah berlangsung sebelumnya. Setelah mempelajari teknik dan strategi advokasi pada pertemuan terdahulu, kali ini para peserta diajak memahami pentingnya pemetaan stakeholder dan jaringan kerja dalam upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kepala Desa Babalan, Nining Sudarwati, membuka kegiatan dengan memberikan pengantar kepada para peserta. Ia menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami persoalan sosial yang terjadi di masyarakat, termasuk persoalan kekerasan yang sering kali luput dari perhatian publik.

Setelah pembukaan, sesi pembelajaran dilanjutkan oleh Adi C. Kristyanto dari YAPHI. Sebelum memasuki materi utama, Adi mengajak peserta melakukan kilas balik terhadap pembelajaran sebelumnya mengenai advokasi. Peserta secara bergantian menjelaskan berbagai hal yang telah mereka pelajari, mulai dari prinsip-prinsip advokasi, tahapan pelaksanaan, hingga penyusunan strategi yang tepat untuk mendorong perubahan.
Image
Review singkat tersebut menjadi pintu masuk menuju pembahasan yang lebih luas tentang pentingnya membangun jaringan kerja. Menurut Adi, upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak saja.

Ia menjelaskan bahwa fondasi utama perlindungan perempuan dan anak sebenarnya berada di dalam keluarga. Keluarga yang harmonis dan mampu menjalankan fungsi pengasuhan dengan baik menjadi benteng pertama untuk mencegah munculnya berbagai bentuk kekerasan.

“Dalam pencegahan kekerasan perempuan dan anak, yang pertama harus dibina adalah keluarga,” ujarnya di hadapan peserta.

Namun keluarga tidak dapat bekerja sendiri. Lingkungan sosial yang mendukung, layanan pendidikan yang ramah anak, fasilitas kesehatan, hingga kebijakan pemerintah menjadi bagian dari ekosistem perlindungan yang saling berkaitan. Posyandu, misalnya, tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga menjadi salah satu instrumen perlindungan hak anak. Begitu pula sekolah yang memiliki peran penting dalam membentuk lingkungan aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Dari sinilah pentingnya memahami stakeholder atau para pemangku kepentingan. Adi menjelaskan bahwa stakeholder adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan maupun pengaruh dalam suatu organisasi, program, atau penyelesaian masalah tertentu.

Untuk memudahkan pemahaman peserta, ia memberikan sejumlah contoh stakeholder yang berada di lingkungan terdekat, seperti keluarga, sekolah, pemerintah desa, lembaga layanan, hingga organisasi masyarakat. Peserta kemudian diminta mengidentifikasi berbagai bidang dan pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam proses tersebut, Adi menekankan bahwa pemetaan stakeholder tidak boleh dilakukan secara umum atau sekadar menyebut lembaga besar. Yang diperlukan adalah identifikasi yang spesifik terhadap pihak-pihak yang benar-benar memiliki pengaruh terhadap penyelesaian masalah.

“Harus bisa menemukan siapa yang paling berpengaruh terhadap persoalan yang sedang dihadapi,” jelasnya.

Menurutnya, setelah stakeholder berhasil diidentifikasi, pekerjaan berikutnya adalah membangun relasi dan komunikasi yang baik dengan mereka. Hubungan yang kuat antar-pemangku kepentingan akan memperbesar peluang keberhasilan dalam melakukan advokasi maupun penyelesaian kasus.

Adi kemudian menjelaskan tahapan dalam pemetaan stakeholder. Tahapan tersebut meliputi identifikasi stakeholder, analisis stakeholder, pemetaan stakeholder, dan pengelolaan stakeholder.

Dalam penjelasannya, ia memperkenalkan sebuah diagram yang digunakan untuk melihat posisi masing-masing stakeholder berdasarkan dua aspek utama, yaitu tingkat ketertarikan dan tingkat pengaruh. Pada diagram tersebut, garis horizontal menunjukkan tingkat ketertarikan, sementara garis vertikal menunjukkan tingkat pengaruh.

Masing-masing aspek dibagi ke dalam tiga kategori, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Dengan menggunakan alat analisis tersebut, peserta dapat mengetahui apakah suatu stakeholder cenderung mendukung, bersikap netral, atau bahkan menentang suatu upaya advokasi.

Metode ini, menurut Adi, penting untuk membantu penyusun strategi menentukan pendekatan yang tepat kepada setiap pihak yang terlibat.

Setelah mendapatkan penjelasan teoritis, peserta tidak hanya menjadi pendengar. Mereka diajak mempraktikkan langsung teknik pemetaan stakeholder melalui metode diagram Venn.

Peserta dibagi menjadi dua kelompok. Masing-masing kelompok diminta memilih kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ingin dianalisis. Setelah menentukan kasus, mereka kemudian menyusun daftar stakeholder yang terkait, mulai dari pihak yang paling dekat dengan korban hingga pihak yang memiliki pengaruh besar terhadap penyelesaian kasus.

Dalam praktik tersebut, ukuran lingkaran yang digunakan dalam diagram Venn menggambarkan besar kecilnya pengaruh suatu stakeholder terhadap proses penyelesaian masalah. Sementara posisi lingkaran menunjukkan kedekatan hubungan dengan korban maupun kasus yang sedang dibahas.

Diskusi kelompok berlangsung cukup dinamis. Para peserta saling bertukar pendapat mengenai pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam penanganan kasus kekerasan.
Image
Image
Menariknya, kasus yang dipilih untuk dianalisis adalah kasus kekerasan yang melibatkan korban perempuan dengan pelaku yang merupakan pacarnya. Kasus semacam ini dinilai dekat dengan realitas yang sering muncul di masyarakat dan menjadi perhatian publik.

Ketika hasil diskusi dipresentasikan, masing-masing kelompok mampu mengidentifikasi berbagai stakeholder secara cukup rinci. Keluarga korban disebut sebagai pihak terdekat yang memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan dukungan psikologis.

Selain keluarga, peserta juga menyebut sekolah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, tokoh masyarakat, hingga lembaga-lembaga nasional seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Keberagaman stakeholder yang berhasil diidentifikasi menunjukkan bahwa peserta mulai memahami bahwa penanganan kasus kekerasan bukan hanya urusan korban dan pelaku semata. Di balik satu kasus, terdapat banyak pihak yang memiliki peran berbeda-beda dalam memastikan korban memperoleh keadilan dan pemulihan.

Pada sesi penutup, Adi memberikan sejumlah catatan penting yang perlu diperhatikan dalam praktik pendampingan maupun advokasi kasus. Menurutnya, pemetaan stakeholder bukanlah pekerjaan yang dilakukan sekali lalu selesai. Analisis harus terus diperbarui sesuai perkembangan situasi di lapangan.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus, pendamping sering kali terlalu fokus pada peristiwa yang terjadi tanpa memahami latar belakang korban maupun pelaku. Padahal pemahaman terhadap konteks sosial, ekonomi, dan keluarga dapat membantu menemukan akar persoalan serta menentukan bentuk intervensi yang lebih tepat.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan identitas korban. Adi menegaskan bahwa identitas korban tidak boleh diekspos ke ruang publik. Yang perlu diangkat adalah perkembangan kasus dan substansi persoalan agar masyarakat dapat memberikan dukungan tanpa menimbulkan dampak buruk bagi korban.

“Jangan sampai identitas korban terekspos,” pesannya. Ia juga mengingatkan peserta untuk berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial maupun upaya memviralkan suatu kasus. Meski publikasi dapat membantu memperoleh dukungan, langkah tersebut harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Di akhir kegiatan, Adi menambahkan satu stakeholder penting yang kerap terlupakan dalam pemetaan, yakni dinas yang membidangi perlindungan perempuan dan anak. Lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam menyediakan layanan, pendampingan, serta koordinasi lintas sektor dalam penanganan kasus.

Pelatihan di Desa Babalan tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kerja bersama. Keluarga, masyarakat, pemerintah desa, lembaga layanan, hingga institusi negara memiliki peran yang saling melengkapi.

Melalui proses belajar yang berlangsung partisipatif, para perangkat desa dan tokoh masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mulai membangun cara pandang bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kolektif. Dari ruang sederhana di tingkat desa, kesadaran itu perlahan tumbuh bahwa mencegah kekerasan berarti membangun jaringan perlindungan yang kuat, di mana tidak ada satu pihak pun yang berjalan sendirian. (Yosi/Ast).