Ichwan menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, keputusan untuk membuka suatu informasi selalu bergantung pada konteks.
Sebagai contoh, identitas keluarga seorang pejabat pada dasarnya merupakan data pribadi. Namun, apabila informasi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi, misalnya sebagai pemilik perusahaan yang menerima aliran dana, maka informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai kepentingan publik.
Ia menekankan bahwa penilaian semacam ini bersifat kasuistis dan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Pembahasan juga menyinggung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang selama ini menjadi instrumen penting bagi jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil dalam mengakses dokumen negara.
Ichwan menceritakan pengalaman sejumlah jurnalis yang memanfaatkan mekanisme tersebut untuk memperoleh data terkait hak guna usaha (HGU) dalam kasus konflik agraria. Dari proses itu terungkap bahwa sejumlah izin telah kedaluwarsa, namun masih digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.
Bagi Putri, persoalan tersebut sangat relevan dengan pengalaman YAPHI. Dalam pendampingan konflik agraria di berbagai daerah, lembaganya kerap menemukan perbedaan data antara masyarakat, Badan Pertanahan Nasional, dan institusi terkait lainnya. Oleh karena itu, penguasaan terhadap dokumen dan data menjadi elemen penting dalam memperkuat posisi hukum masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan informasi milik warga. YAPHI juga selama ini mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, akses terhadap data korban dibatasi hanya untuk pendamping yang berwenang. Ke depan, lembaga berencana memperkuat mekanisme perlindungan data melalui pembatasan akses, penerapan anonimisasi atau penggunaan kode identitas, serta penyusunan kebijakan internal yang lebih sistematis terkait pengelolaan data pribadi.
Diskusi juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Menurut Ichwan, AI pada dasarnya merupakan alat, sementara risiko utama tetap terletak pada manusia yang mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data. Oleh karena itu, organisasi tidak dapat hanya bergantung pada teknologi. Diperlukan pula pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi kerahasiaan data, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan data yang sudah tidak relevan. Pada bagian akhir diskusi, pembahasan beralih pada status media yang dikelola YAPHI.