YAPHI Memperkuat Perlindungan Data Pribadi dan Tata Kelola Media di Tengah Meningkatnya Risiko Digital

YAPHI Memperkuat Perlindungan Data Pribadi dan Tata Kelola Media di Tengah Meningkatnya Risiko Digital
Perlindungan data pribadi kini tidak lagi semata-mata menjadi isu teknologi, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari perlindungan hak asasi manusia. Bagi organisasi masyarakat sipil yang sehari-hari mendampingi kelompok rentan, isu ini memiliki urgensi yang semakin tinggi. Kesadaran tersebut mendorong Yayasan YAPHI untuk menyelenggarakan diskusi internal mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) serta tata kelola media organisasi menghadirkan Ichwan Prasetya, jurnalis senior Solopos dan juga tenaga ahli Dewan Pers, Jumat (31/7).

Dalam forum tersebut, Direktur YAPHI, Hartati Panca Putri, membuka diskusi dengan menegaskan bahwa lembaganya semakin bergantung pada teknologi digital. Selain mengelola situs web, YAPHI juga mengoperasikan majalah Suara Keadilan, kanal YouTube, serta berbagai platform media sosial sebagai sarana edukasi, advokasi, dan diseminasi informasi kepada publik.

Namun, di balik perluasan ruang digital tersebut, muncul tantangan baru. Selama puluhan tahun mendampingi masyarakat miskin, kelompok rentan, difabel , serta korban konflik agraria dan pelanggaran hak asasi manusia berat peristiwa 65/66, YAPHI mengelola berbagai data sensitif milik warga.

“Bagaimana memastikan seluruh data tersebut tetap aman?” menjadi pertanyaan utama yang mengawali diskusi.
Image
Menurut Putri, ancaman terhadap organisasi masyarakat sipil tidak hanya berupa serangan fisik atau kriminalisasi, tetapi juga dapat terjadi melalui penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, lembaga perlu membangun sistem perlindungan yang komprehensif untuk menjaga keselamatan masyarakat dampingan sekaligus melindungi kerja-kerja advokasi. Sebagai narasumber, jurnalis sekaligus pegiat kebebasan berekspresi, Ichwan, menjelaskan bahwa kesadaran mengenai perlindungan data pribadi harus dimulai dari hal-hal yang sederhana.

Ia mencontohkan situasi sehari-hari ketika seseorang diminta mengirimkan data diri untuk keperluan kegiatan. Banyak orang, menurutnya, langsung mengirimkan data tanpa mempertanyakan tujuan penggunaan, pihak yang akan mengakses, serta jangka waktu penyimpanan data tersebut.

Padahal, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan hak kepada setiap individu untuk mengetahui tujuan pengumpulan dan penggunaan datanya. Pemilik data juga berhak memperoleh informasi mengenai masa retensi serta pihak-pihak yang memiliki akses terhadap data tersebut.
“Kesadaran sebagai pemilik data pribadi masih belum berkembang secara memadai di masyarakat,” ujar Ichwan Prasetya. Dalam penjelasannya, Ichwan menegaskan bahwa data pribadi tidak terbatas pada nomor identitas atau alamat rumah. Informasi seperti kondisi kesehatan, orientasi seksual, keyakinan, serta data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang juga termasuk dalam kategori data pribadi yang wajib dilindungi.

Ia kemudian membagikan pengalamannya saat melakukan penelitian mengenai HIV/AIDS di komunitas homoseksual. Dalam proses tersebut, para narasumber membuka berbagai informasi yang sangat sensitif, mulai dari riwayat kesehatan hingga pengalaman hidup pribadi. Kepercayaan tersebut, menurutnya, menjadi fondasi utama dalam etika pengelolaan data.

Seluruh catatan penelitian tersebut hingga kini tetap disimpan secara aman dan tidak dipublikasikan. Ia menegaskan bahwa kebocoran data semacam itu tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan stigma dan diskriminasi yang dapat merusak kehidupan seseorang.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika data disimpan dalam sistem digital. Pada titik ini, organisasi yang mengelola data memiliki tanggung jawab sebagai pengendali data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.
Bagi organisasi seperti YAPHI, tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup penyimpanan dokumen, tetapi juga memastikan sistem keamanan digital mampu mencegah akses tidak sah dari pihak eksternal.

Ichwan mengingatkan bahwa kebocoran data bukan lagi sekadar kemungkinan hipotetis. Indonesia telah beberapa kali mengalami insiden kebocoran data berskala besar, sementara transparansi terkait dampak dan penanganannya masih dinilai belum optimal.
Pengalaman pribadi juga menunjukkan bagaimana data dapat dimanfaatkan untuk berbagai modus penipuan. Ia mengaku hampir setiap hari menerima panggilan dari pihak yang mengaku sebagai petugas bank dan memiliki sebagian informasi terkait rekeningnya.Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga data pribadi serta tidak sembarangan membagikan informasi sensitif.

Diskusi kemudian berkembang pada isu yang kerap dihadapi organisasi masyarakat sipil, yakni membedakan antara data pribadi dan informasi yang termasuk dalam kepentingan publik.
Ichwan menjelaskan bahwa dalam praktik jurnalistik, keputusan untuk membuka suatu informasi selalu bergantung pada konteks.

Sebagai contoh, identitas keluarga seorang pejabat pada dasarnya merupakan data pribadi. Namun, apabila informasi tersebut berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana korupsi, misalnya sebagai pemilik perusahaan yang menerima aliran dana, maka informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa penilaian semacam ini bersifat kasuistis dan harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas. Pembahasan juga menyinggung Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang selama ini menjadi instrumen penting bagi jurnalis maupun organisasi masyarakat sipil dalam mengakses dokumen negara.

Ichwan menceritakan pengalaman sejumlah jurnalis yang memanfaatkan mekanisme tersebut untuk memperoleh data terkait hak guna usaha (HGU) dalam kasus konflik agraria. Dari proses itu terungkap bahwa sejumlah izin telah kedaluwarsa, namun masih digunakan sebagai dasar penguasaan lahan.

Bagi Putri, persoalan tersebut sangat relevan dengan pengalaman YAPHI. Dalam pendampingan konflik agraria di berbagai daerah, lembaganya kerap menemukan perbedaan data antara masyarakat, Badan Pertanahan Nasional, dan institusi terkait lainnya. Oleh karena itu, penguasaan terhadap dokumen dan data menjadi elemen penting dalam memperkuat posisi hukum masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan informasi milik warga. YAPHI juga selama ini mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan, serta kelompok rentan lainnya. Dalam penanganan kasus-kasus tersebut, akses terhadap data korban dibatasi hanya untuk pendamping yang berwenang. Ke depan, lembaga berencana memperkuat mekanisme perlindungan data melalui pembatasan akses, penerapan anonimisasi atau penggunaan kode identitas, serta penyusunan kebijakan internal yang lebih sistematis terkait pengelolaan data pribadi.

Diskusi juga menyoroti perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Menurut Ichwan, AI pada dasarnya merupakan alat, sementara risiko utama tetap terletak pada manusia yang mengumpulkan, mengelola, dan memanfaatkan data. Oleh karena itu, organisasi tidak dapat hanya bergantung pada teknologi. Diperlukan pula pembangunan budaya kerja yang menjunjung tinggi kerahasiaan data, mulai dari proses pengumpulan, penyimpanan, hingga pemusnahan data yang sudah tidak relevan. Pada bagian akhir diskusi, pembahasan beralih pada status media yang dikelola YAPHI.
Image
Ichwan menjelaskan bahwa situs web maupun media sosial organisasi masyarakat sipil tidak wajib berbentuk perusahaan pers. Namun demikian, seluruh aktivitas publikasinya tetap harus mengacu pada prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi, akurasi, keberimbangan, hak jawab, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.
Apabila di kemudian hari organisasi ingin mengembangkan medianya menjadi perusahaan pers, langkah tersebut dapat dilakukan dengan membentuk badan hukum tersendiri sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Bagi YAPHI, diskusi ini menjadi titik awal penguatan tata kelola organisasi di era digital. Perlindungan data pribadi dipandang bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kepercayaan masyarakat yang mempercayakan pengalaman serta perjuangannya kepada organisasi.

Di tengah meningkatnya risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, dan pesatnya perkembangan teknologi digital, organisasi masyarakat sipil dituntut tidak hanya mampu melakukan advokasi, tetapi juga menjadi penjaga kepercayaan bagi setiap individu yang mencari perlindungan. (Ast)