Tanpa definisi dan batas yang jelas, alasan keamanan nasional dapat digunakan untuk membenarkan berbagai pembatasan yang sebenarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan ancaman terhadap negara. Hal serupa berlaku untuk keadaan darurat. Keadaan darurat seharusnya memiliki kondisi yang jelas, dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme pengawasan. Tidak boleh terdapat ruang bagi pemerintah untuk menggunakan keadaan darurat sebagai alasan permanen dalam membatasi hak warga.
Dalam pengujian kebijakan, prinsip proporsionalitas menjadi penting. Negara perlu menjawab apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan, apakah tersedia cara yang lebih ringan, dan apakah pembatasan yang dilakukan sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai.
Keamanan Nasional dan Kelompok yang Dianggap Berbeda
Persoalan semakin sensitif ketika istilah keamanan nasional digunakan terhadap kelompok tertentu. Forum membahas kebijakan yang mengaitkan LGBT dengan ancaman nonmiliter terhadap keamanan nasional. Penggunaan istilah tersebut dipertanyakan karena keamanan nasional merupakan konsep yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak warga. Jika identitas atau keberadaan sebuah kelompok dapat ditempatkan sebagai ancaman keamanan nasional, maka negara memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pembatasan. Di sinilah pentingnya pengujian hukum. Apa dasar yang digunakan untuk menyatakan sebuah kelompok sebagai ancaman? Siapa yang menentukan? Apakah ancaman tersebut bersifat nyata dan terukur? Apakah terdapat mekanisme bagi kelompok yang terdampak untuk menggugat penetapan tersebut?
Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan bagi kelompok LGBT. Setiap kelompok masyarakat dapat berada dalam posisi yang sama apabila istilah keamanan nasional digunakan tanpa batas.
Moralitas Tidak Boleh Menjadi Norma Tunggal Negara
Pembahasan kemudian bergerak pada hubungan antara moralitas, agama, budaya, dan hukum. Erna mengingatkan bahwa moralitas dapat berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Nilai yang dianggap tepat oleh satu komunitas tidak otomatis dapat diberlakukan sebagai standar tunggal untuk seluruh warga negara. Negara memiliki masyarakat yang beragam. Karena itu, ketika moralitas digunakan sebagai alasan pembatasan HAM, negara harus memberikan ukuran yang dapat diuji secara hukum. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu tindakan bertentangan dengan moral. Persoalan ini menjadi penting ketika perbedaan identitas digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan layanan publik.
Hak atas kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, pekerjaan, dan layanan negara lainnya tidak seharusnya bergantung pada kesesuaian seseorang dengan moralitas kelompok tertentu.
Diskriminasi dan Kekosongan Perlindungan
Rumusan diskriminasi dalam RUU HAM menjadi salah satu isu yang dianggap strategis oleh forum. Erna menyoroti perlunya rumusan yang mampu melindungi warga dari perlakuan berbeda berdasarkan agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnis, bahasa, asal-usul, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, kondisi kesehatan, serta dasar lainnya.
Forum mempertanyakan apakah usia dan orientasi seksual perlu disebut secara lebih jelas. Persoalannya bukan semata-mata soal penambahan istilah. Rumusan diskriminasi menentukan apakah seseorang memiliki dasar hukum yang kuat ketika mengalami perlakuan berbeda dalam pelayanan publik. Contohnya dapat ditemukan dalam layanan kesehatan.
Jika seseorang tidak memperoleh layanan kesehatan karena kondisi tertentu, identitas, atau alasan yang tidak memiliki dasar sah, negara harus memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dapat diperiksa sebagai dugaan diskriminasi. Karena itu, norma diskriminasi perlu dirancang dengan hati-hati agar tidak menciptakan ruang kosong yang dapat digunakan untuk membenarkan perlakuan berbeda.
Ketika Individu dan Negara Dicampur
Erna juga mengingatkan adanya persoalan konseptual dalam pembahasan HAM: pencampuran antara pelanggaran oleh individu, tindak pidana, aktivitas korporasi, dan pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab negara. Tidak setiap tindak pidana otomatis merupakan pelanggaran HAM dalam pengertian yang sama. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, mengatur, dan menindak tindakan individu maupun korporasi yang merugikan masyarakat. Ketika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, persoalan HAM dapat muncul. Pembedaan itu penting agar hukum tidak memberikan beban pertanggungjawaban secara serampangan.
Dalam konteks korporasi, aktivitas bisnis dapat berdampak terhadap hak masyarakat. Negara harus mengatur agar korporasi tidak merusak ruang hidup, kesehatan, lingkungan, maupun hak ekonomi masyarakat. Namun, kerangka pertanggungjawaban harus tetap jelas.
Hal yang sama berlaku bagi organisasi masyarakat. Forum mempertanyakan apakah kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum dapat dikategorikan sebagai korporasi dalam rumusan tertentu. Jika definisinya terlalu luas, organisasi komunitas seperti karang taruna, RT, atau PKK dapat terkena konsekuensi hukum yang tidak pernah mereka bayangkan.
Pembela HAM di Tengah Ancaman Pasal Karet
Posisi sebagai relawan menjadi perhatian lain. Para pendamping masyarakat sering berada di tengah konflik antara warga dan aparat atau pemegang kepentingan ekonomi. Dalam situasi tertentu, keberadaan pendamping dapat dianggap sebagai pemicu konflik apabila masyarakat bereaksi terhadap persoalan yang mereka hadapi. Risiko tersebut perlu dicegah melalui rumusan hukum yang jelas. Pendampingan hukum, dokumentasi kasus, advokasi, penyampaian kritik, dan pembelaan terhadap korban merupakan bagian dari ruang sipil yang harus dilindungi. Jika aktivitas tersebut mudah dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu keamanan atau ketertiban, ruang gerak pembela HAM akan menyempit. Kekhawatiran itu semakin besar ketika definisi keamanan dibuat terlalu luas.