Catatan Forum Lawyer Yayasan YAPHI : RUU HAM dan Bayang-Bayang Pelemahan Pengawasan Negara

Catatan Forum Lawyer Yayasan YAPHI : RUU HAM dan Bayang-Bayang Pelemahan Pengawasan Negara
Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berlangsung ketika masyarakat masih berhadapan dengan berbagai persoalan struktural. Di tengah proses tersebut, muncul kekhawatiran mengenai berkurangnya kewenangan Komnas HAM, kaburnya batas pembatasan hak, hingga lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan pembela HAM.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia tidak semata-mata berbicara tentang bagaimana hak warga negara dituliskan dalam pasal-pasal. Persoalan yang lebih mendasar berada pada siapa yang memiliki kewenangan untuk memastikan hak tersebut dihormati, bagaimana dugaan pelanggaran diperiksa, dan sejauh mana negara dapat menggunakan kekuasaannya untuk membatasi hak warga. Pertanyaan itu mengemuka dalam sebuah Forum Lawyer yang menghadirkan narasumber Erna Dyah Kusumawati, akademisi dari Universitas Sebelas Maret pada Jumat (28/8) bertempat di Ruang Anawim Yayasan YAPHI. Forum tersebut mempertemukan pengalaman pendampingan masyarakat dengan perkembangan terbaru pembahasan RUU HAM.

Bagi para pendamping masyarakat, perubahan regulasi HAM memiliki konsekuensi langsung. YAPHI, misalnya, berhadapan dengan perkara perempuan dan anak, konflik lingkungan, persoalan investasi, masyarakat miskin, serta korban pelanggaran HAM. Banyak perkara yang mereka dampingi bukan persoalan individual semata. Kebijakan negara justru sering menjadi bagian dari persoalan yang dihadapi masyarakat.

Posisi tersebut membuat pembahasan RUU HAM tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai kekuasaan. Negara merupakan pemegang kewenangan sekaligus pihak yang memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Ketika kewenangan negara diperluas, mekanisme pengawasan harus ikut diperkuat. Persoalan muncul ketika mekanisme pengawasan justru berpotensi melemah.

Komnas HAM dan Persoalan Independensi

Salah satu kekhawatiran terbesar dalam forum adalah perubahan terhadap kewenangan Komnas HAM. Erna mencermati adanya perkembangan dalam sejumlah draf RUU HAM yang berkaitan dengan kewenangan penyelidikan. Jika kewenangan tersebut hilang, pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang akan melakukan penyelidikan ketika dugaan pelanggaran HAM dilakukan oleh aparat atau institusi negara. Komnas HAM memiliki posisi yang berbeda dari aparat penegak hukum. Lembaga tersebut dibutuhkan justru karena pelanggaran dapat terjadi di dalam struktur kekuasaan itu sendiri.

Kepolisian, TNI, pemerintah, dan institusi negara lainnya dapat menjadi subjek yang harus diawasi. Karena itu, lembaga pengawas harus memiliki jarak kelembagaan yang memadai dari pihak yang diawasi. Jika kewenangan penyelidikan terkonsentrasi pada lembaga penegak hukum, persoalan independensi menjadi tidak terhindarkan.

Pertanyaannya sederhana: bagaimana sebuah institusi dapat secara independen menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan lingkungan kekuasaan yang sama, kekhawatiran tersebut semakin relevan karena perubahan UU HAM berlangsung bersamaan dengan pembaruan KUHP dan KUHAP. Perubahan kewenangan dalam satu undang-undang akan berpengaruh terhadap undang-undang lainnya.

Bagi masyarakat yang menjadi korban, persoalannya bukan mengenai lembaga mana yang mendapatkan kewenangan. Yang mereka perlukan adalah kepastian bahwa pengaduan mereka diperiksa secara independen.

Ketika Pengawas Dinilai oleh Pemerintah

Persoalan independensi juga muncul dalam mekanisme human rights assessment. Erna menjelaskan bahwa penilaian berbasis HAM terhadap lembaga negara memiliki fungsi penting. Penilaian tersebut memungkinkan publik mengetahui sejauh mana sebuah institusi memenuhi kewajibannya dalam menghormati HAM. Mekanisme itu tidak dirancang sebagai instrumen penghukuman. Hasil penilaian seharusnya menjadi dasar perbaikan.

Institusi yang memperoleh penilaian buruk dapat mengetahui bagian mana yang harus dibenahi. Rekomendasi kemudian dapat dipantau untuk melihat perkembangan. Masalah muncul ketika fungsi penilaian tersebut bergeser dari lembaga independen menuju pemerintah. Pemerintah memiliki kepentingan sebagai penyelenggara negara. Jika pemerintah sekaligus menjadi pihak yang menetapkan indikator, melakukan penilaian, dan menentukan hasil, ruang independensi menjadi lebih sempit.

Dalam konteks HAM, persoalan tersebut bukan perkara administratif. Penilaian independen dibutuhkan untuk memastikan negara tidak menjadi satu-satunya pihak yang menentukan apakah dirinya telah memenuhi kewajiban HAM.

Rekomendasi yang Tidak Mengikat Tetap Memiliki Daya


Komnas HAM memang tidak memiliki kewenangan seperti pengadilan yang dapat menjatuhkan putusan pidana. Banyak produk lembaga HAM berbentuk rekomendasi. Namun Erna menilai rekomendasi tidak berarti tidak memiliki arti. Ketika sebuah lembaga negara mendapatkan rekomendasi secara terbuka, publik dapat mengetahui bahwa institusi tersebut memiliki persoalan HAM yang harus diperbaiki.

Tekanan publik menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas. Dalam sistem HAM internasional, lembaga-lembaga HAM nasional juga memiliki fungsi serupa. Mereka dapat memberikan perspektif independen mengenai kondisi HAM di negaranya. Karena itu, melemahkan rekomendasi atau mengurangi independensi lembaga pengawas dapat mengurangi salah satu saluran akuntabilitas negara.

Negara dan Batas Pembatasan Hak

Forum juga membahas persoalan yang lebih luas yakni sampai sejauh mana negara dapat membatasi hak warga. Erna menjelaskan bahwa hukum HAM mengenal pembatasan hak dalam kondisi tertentu. Namun pembatasan tidak dapat dilakukan tanpa batas. Sebuah pembatasan harus memiliki dasar hukum dan tujuan yang sah. Tindakan tersebut juga harus diperlukan serta proporsional.

Konsep tersebut menjadi penting ketika negara menggunakan istilah seperti keamanan nasional, kepentingan umum, moralitas, kesehatan publik, atau keadaan darurat. Istilah-istilah tersebut dapat memiliki arti luas.
Image
Tanpa definisi dan batas yang jelas, alasan keamanan nasional dapat digunakan untuk membenarkan berbagai pembatasan yang sebenarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan ancaman terhadap negara. Hal serupa berlaku untuk keadaan darurat. Keadaan darurat seharusnya memiliki kondisi yang jelas, dasar hukum, batas waktu, dan mekanisme pengawasan. Tidak boleh terdapat ruang bagi pemerintah untuk menggunakan keadaan darurat sebagai alasan permanen dalam membatasi hak warga.

Dalam pengujian kebijakan, prinsip proporsionalitas menjadi penting. Negara perlu menjawab apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan, apakah tersedia cara yang lebih ringan, dan apakah pembatasan yang dilakukan sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai.

Keamanan Nasional dan Kelompok yang Dianggap Berbeda
Persoalan semakin sensitif ketika istilah keamanan nasional digunakan terhadap kelompok tertentu. Forum membahas kebijakan yang mengaitkan LGBT dengan ancaman nonmiliter terhadap keamanan nasional. Penggunaan istilah tersebut dipertanyakan karena keamanan nasional merupakan konsep yang memiliki konsekuensi besar terhadap hak warga. Jika identitas atau keberadaan sebuah kelompok dapat ditempatkan sebagai ancaman keamanan nasional, maka negara memiliki ruang lebih besar untuk melakukan pembatasan. Di sinilah pentingnya pengujian hukum. Apa dasar yang digunakan untuk menyatakan sebuah kelompok sebagai ancaman? Siapa yang menentukan? Apakah ancaman tersebut bersifat nyata dan terukur? Apakah terdapat mekanisme bagi kelompok yang terdampak untuk menggugat penetapan tersebut?

Pertanyaan tersebut tidak hanya relevan bagi kelompok LGBT. Setiap kelompok masyarakat dapat berada dalam posisi yang sama apabila istilah keamanan nasional digunakan tanpa batas.


Moralitas Tidak Boleh Menjadi Norma Tunggal Negara

Pembahasan kemudian bergerak pada hubungan antara moralitas, agama, budaya, dan hukum. Erna mengingatkan bahwa moralitas dapat berbeda antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Nilai yang dianggap tepat oleh satu komunitas tidak otomatis dapat diberlakukan sebagai standar tunggal untuk seluruh warga negara. Negara memiliki masyarakat yang beragam. Karena itu, ketika moralitas digunakan sebagai alasan pembatasan HAM, negara harus memberikan ukuran yang dapat diuji secara hukum. Tidak cukup hanya menyatakan bahwa suatu tindakan bertentangan dengan moral. Persoalan ini menjadi penting ketika perbedaan identitas digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan layanan publik.

Hak atas kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, pekerjaan, dan layanan negara lainnya tidak seharusnya bergantung pada kesesuaian seseorang dengan moralitas kelompok tertentu.

Diskriminasi dan Kekosongan Perlindungan


Rumusan diskriminasi dalam RUU HAM menjadi salah satu isu yang dianggap strategis oleh forum. Erna menyoroti perlunya rumusan yang mampu melindungi warga dari perlakuan berbeda berdasarkan agama, kepercayaan, suku, ras, warna kulit, etnis, bahasa, asal-usul, kelas sosial dan ekonomi, jenis kelamin, keyakinan politik, disabilitas, status perkawinan, kondisi kesehatan, serta dasar lainnya.

Forum mempertanyakan apakah usia dan orientasi seksual perlu disebut secara lebih jelas. Persoalannya bukan semata-mata soal penambahan istilah. Rumusan diskriminasi menentukan apakah seseorang memiliki dasar hukum yang kuat ketika mengalami perlakuan berbeda dalam pelayanan publik. Contohnya dapat ditemukan dalam layanan kesehatan.

Jika seseorang tidak memperoleh layanan kesehatan karena kondisi tertentu, identitas, atau alasan yang tidak memiliki dasar sah, negara harus memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa tindakan tersebut dapat diperiksa sebagai dugaan diskriminasi. Karena itu, norma diskriminasi perlu dirancang dengan hati-hati agar tidak menciptakan ruang kosong yang dapat digunakan untuk membenarkan perlakuan berbeda.

Ketika Individu dan Negara Dicampur

Erna juga mengingatkan adanya persoalan konseptual dalam pembahasan HAM: pencampuran antara pelanggaran oleh individu, tindak pidana, aktivitas korporasi, dan pelanggaran HAM yang menjadi tanggung jawab negara. Tidak setiap tindak pidana otomatis merupakan pelanggaran HAM dalam pengertian yang sama. Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, mengatur, dan menindak tindakan individu maupun korporasi yang merugikan masyarakat. Ketika negara gagal menjalankan kewajiban tersebut, persoalan HAM dapat muncul. Pembedaan itu penting agar hukum tidak memberikan beban pertanggungjawaban secara serampangan.

Dalam konteks korporasi, aktivitas bisnis dapat berdampak terhadap hak masyarakat. Negara harus mengatur agar korporasi tidak merusak ruang hidup, kesehatan, lingkungan, maupun hak ekonomi masyarakat. Namun, kerangka pertanggungjawaban harus tetap jelas.

Hal yang sama berlaku bagi organisasi masyarakat. Forum mempertanyakan apakah kelompok masyarakat yang tidak berbadan hukum dapat dikategorikan sebagai korporasi dalam rumusan tertentu. Jika definisinya terlalu luas, organisasi komunitas seperti karang taruna, RT, atau PKK dapat terkena konsekuensi hukum yang tidak pernah mereka bayangkan.

Pembela HAM di Tengah Ancaman Pasal Karet

Posisi sebagai relawan menjadi perhatian lain. Para pendamping masyarakat sering berada di tengah konflik antara warga dan aparat atau pemegang kepentingan ekonomi. Dalam situasi tertentu, keberadaan pendamping dapat dianggap sebagai pemicu konflik apabila masyarakat bereaksi terhadap persoalan yang mereka hadapi. Risiko tersebut perlu dicegah melalui rumusan hukum yang jelas. Pendampingan hukum, dokumentasi kasus, advokasi, penyampaian kritik, dan pembelaan terhadap korban merupakan bagian dari ruang sipil yang harus dilindungi. Jika aktivitas tersebut mudah dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu keamanan atau ketertiban, ruang gerak pembela HAM akan menyempit. Kekhawatiran itu semakin besar ketika definisi keamanan dibuat terlalu luas.
Image

Partisipasi Publik Bukan Formalitas

Proses perubahan UU HAM juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas partisipasi publik. Erna mempertanyakan sejauh mana masyarakat benar-benar dilibatkan dalam penyusunan regulasi. Partisipasi publik tidak selesai dengan mengundang masyarakat ke sebuah forum.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah siapa yang diundang, siapa yang mewakili kelompok terdampak, informasi apa yang diberikan, kapan informasi diberikan, dan apakah masukan masyarakat benar-benar masuk ke dalam rumusan kebijakan. Prinsip meaningful participation menuntut adanya proses yang memungkinkan masyarakat memahami persoalan dan memengaruhi keputusan. Prinsip tersebut menjadi semakin penting dalam kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat adat dan ruang hidup masyarakat.Kehadiran seorang tokoh masyarakat dalam sebuah pertemuan tidak otomatis berarti seluruh masyarakat telah menyetujui kebijakan. Persetujuan harus diberikan berdasarkan informasi yang memadai dan tanpa tekanan. Di sinilah prinsip Free, Prior and Informed Consent menjadi releva.

Ketika Regulasi Saling Bertabrakan

Para peserta forum melihat bahwa RUU HAM juga harus dibaca bersama berbagai regulasi lainnya. KUHP dan KUHAP, UU Agraria, UU Penyandang Disabilitas, regulasi terkait masyarakat adat, aturan digital, serta regulasi sektoral lainnya tidak dapat berjalan dengan konstruksi HAM yang saling bertentangan.Bagi organisasi pendamping, persoalan tersebut sangat nyata. Satu perkara dapat melibatkan tanah, lingkungan, kriminalisasi, kesehatan, hak kelompok rentan, dan tindakan aparat secara bersamaan. Jika setiap undang-undang memiliki definisi dan mekanisme yang berbeda tanpa harmonisasi, korban justru akan menghadapi sistem hukum yang semakin rumit. Karena itu, perubahan UU HAM harus ditempatkan sebagai bagian dari reformasi hukum yang lebih luas

Restorative Justice Harus Berpihak kepada Korban

Persoalan HAM juga berkaitan dengan pembaruan hukum pidana. Dorkas, salah seorang peserta, mengkritik pemahaman restorative justice yang hanya berakhir pada mediasi dan penandatanganan kesepakatan. Keadilan restoratif seharusnya mengutamakan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Pertanyaan yang perlu diajukan bukan hanya berapa lama pelaku dihukum, tetapi apa yang diperoleh korban dari seluruh proses hukum. Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kebutuhan korban dapat jauh lebih panjang daripada proses persidangan. Pemulihan psikologis, sosial, ekonomi, pendidikan, dan keamanan korban perlu menjadi bagian dari sistem. Karena itu, pembaruan hukum pidana harus dipastikan tidak mengorbankan kepentingan korban demi mengejar ukuran keberhasilan berupa banyaknya perkara yang diselesaikan.

Perampasan Aset dan Hak Pihak yang Tidak Bersalah


Persoalan serupa muncul dalam pembahasan perampasan aset. Forum mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi dan kejahatan serius memang membutuhkan mekanisme perampasan aset yang efektif. Namun efektivitas tersebut tidak boleh menghilangkan hak orang yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Jika seseorang diduga melakukan korupsi, harta yang diperoleh secara sah oleh pasangan atau anak harus tetap dibedakan dari aset hasil tindak pidana. Negara perlu memiliki mekanisme pembuktian yang jelas mengenai asal-usul aset.

Perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi penting karena tindakan negara dapat berdampak pada kehidupan keluarga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Menggunakan Mekanisme HAM Internasional

Ketika mekanisme nasional menghadapi hambatan, masyarakat sipil masih memiliki ruang melalui mekanisme HAM internasional. Indonesia memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan berbagai instrumen HAM yang telah diratifikasi. Organisasi masyarakat sipil dapat menyusun laporan alternatif untuk memberikan gambaran berbeda dari laporan pemerintah. Bagi organisasi pendamping, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari strategi advokasi.

Dokumentasi menjadi syarat penting. Kasus korban, kronologi, keputusan lembaga negara, kebijakan pemerintah, serta dampaknya terhadap masyarakat perlu disusun secara sistematis. Dengan dokumentasi yang kuat, persoalan lokal dapat ditempatkan dalam kerangka kewajiban HAM Indonesia di tingkat internasional.

Memilih Titik Kritis


Forum tidak melihat bahwa seluruh persoalan dalam RUU HAM harus dikritisi secara bersamaan. Dorkas mengusulkan agar organisasi masyarakat sipil memilih isu yang paling strategis dan memiliki dampak luas.Isu diskriminasi menjadi salah satu titik yang dapat dikawal bersama. Perlindungan terhadap kelompok rentan, akses kesehatan, hak penyandang disabilitas, kondisi kesehatan, serta kelompok yang mengalami perlakuan berbeda perlu mendapatkan perhatian dalam norma baru.

Isu lain adalah independensi Komnas HAM dan keberlanjutan kewenangan penyelidikan. Dua persoalan tersebut berhubungan erat. Norma HAM yang baik tidak akan cukup jika lembaga yang bertugas mengawasi negara tidak memiliki kewenangan dan independensi yang memadai.

Pembahasan RUU HAM karena itu perlu dilihat sebagai pertarungan mengenai desain kekuasaan: seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada negara, batas apa yang harus dikenakan, dan siapa yang memastikan batas tersebut tidak dilampaui.

Bagi para lawyer dan organisasi pendamping masyarakat, pertanyaan itu menentukan masa depan kerja pembelaan warga. Masyarakat membutuhkan hukum yang tidak hanya menyatakan bahwa mereka memiliki hak, tetapi juga menyediakan jalan ketika hak tersebut dilanggar. Mereka membutuhkan lembaga yang dapat memeriksa negara ketika negara menjadi pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Mereka membutuhkan mekanisme pemulihan ketika menjadi korban dan perlindungan ketika menyuarakan kepentingannya.

RUU HAM akan memiliki arti substantif ketika seluruh kebutuhan tersebut diterjemahkan ke dalam norma, kewenangan lembaga, mekanisme pengawasan, dan prosedur pemulihan yang dapat bekerja. Jika tidak, perubahan undang-undang berisiko menghasilkan paradoks: hukum yang diberi nama hak asasi manusia, tetapi menyediakan semakin sedikit ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kekuasaan. (Ast)