Lindungi Anak Dimulai dari Rumah: Ajak Orang Tua Muda Bangun Ruang Aman dan mengerti Hak Anak

Lindungi Anak Dimulai dari Rumah: Ajak Orang Tua Muda Bangun Ruang Aman dan mengerti Hak Anak
Yayasan YAPHI melakuan kegiatan edukasi terkait Ruang Aman dan Hak Anak di Gereja Kristen Jawa (GKJ) Giri Kinasih, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, pada Sabtu (1/8), dengan menyasar dua kelompok peserta, yakni keluarga muda dan kelompok remaja. Meskipun berlangsung dalam waktu yang sama, materi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok.

Pada sesi keluarga muda, peserta diajak memahami lebih dalam mengenai hak-hak anak serta pentingnya menciptakan pola pengasuhan yang aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi. Sementara itu, kelompok remaja memperoleh materi mengenai Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), mulai dari bentuk-bentuk kekerasan di ruang digital, cara mengenalinya, hingga langkah-langkah pencegahan dan perlindungan diri saat beraktivitas di dunia maya.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Yayasan YAPHI, Haryati Panca Putri yang menyampaikan bahwa edukasi ini dibagi menjadi dua sesi sesuai kebutuhan peserta. Kelompok keluarga muda mengikuti materi mengenai hak-hak anak bersama fasilitator Dunung, sementara kelompok remaja mendapatkan edukasi tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Image
Putri menuturkan bahwa maraknya kekerasan di ruang digital menjadi perhatian serius. YAPHI sendiri saat ini tengah mendampingi lima kasus KBGO. Karena itu, ia mengajak peserta untuk bijak menggunakan teknologi. "Kalau kita tidak bisa menguasai handphone, maka handphone yang akan menguasai kita," ujarnya. Melalui kegiatan ini, Putri berharap keluarga muda dapat semakin memahami hak-hak anak dan menerapkannya dalam pola pengasuhan sehari-hari.

Fasilitator Dunung Sukocowati dalam paparannya mengajak para orang tua untuk melihat kembali cara mereka mendampingi anak. Menurutnya, setiap anak adalah anugerah sekaligus amanah yang harus dijaga, dirawat, dan dipenuhi hak-haknya agar dapat tumbuh menjadi pribadi yang sehat, berkarakter, dan bermartabat. Ia menjelaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, sekolah, masyarakat, hingga negara. Namun, keluarga tetap menjadi lingkungan pertama dan paling berpengaruh dalam membentuk karakter seorang anak.
"Anak belajar pertama kali dari rumah. Apa yang mereka lihat, dengar, dan rasakan akan menjadi bagian dari proses tumbuh kembangnya," jelas Dunung. Ia mengajak para peserta memahami empat hak dasar anak yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni hak untuk hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak memperoleh perlindungan, serta hak untuk berpartisipasi atau menyampaikan pendapat.

Hak hidup, menurut Dunung, tidak hanya dimaknai sebagai terpenuhinya kebutuhan materi, tetapi juga mencakup kasih sayang, perhatian, dan rasa aman yang diberikan oleh keluarga. Sementara hak tumbuh dan berkembang diwujudkan melalui pemenuhan gizi, pendidikan, kesempatan bermain, hingga dukungan terhadap perkembangan fisik, mental, sosial, moral, dan spiritual anak.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, anak merupakan setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih berada dalam kandungan. Regulasi tersebut, lanjutnya, telah mengalami beberapa kali perubahan untuk memperkuat perlindungan terhadap anak, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan, terutama apabila pelaku merupakan orang yang seharusnya memberikan perlindungan, seperti orang tua, guru, atau pengasuh.

Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah mengenai kekerasan terhadap anak. Dunung menegaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Membentak, memaki, mencubit, maupun menggunakan kata-kata yang merendahkan juga termasuk bentuk kekerasan yang dapat meninggalkan dampak jangka panjang. Menurutnya, anak merupakan individu yang sangat mudah menyerap pengalaman di sekitarnya.
Ketika terbiasa melihat atau mengalami kekerasan di rumah, mereka berpotensi menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan kemudian menirunya saat berinteraksi dengan orang lain.

Karena itu, Dunung mengajak para orang tua untuk lebih mengedepankan komunikasi, kasih sayang, dan keteladanan dalam pengasuhan. Aktivitas sederhana seperti makan bersama, bermain, mengobrol, atau mendengarkan cerita anak dinilai mampu memperkuat hubungan emosional sekaligus mendukung pemenuhan hak-hak anak.

Remaja Gereja Giri Kinasih Diajak Waspada KBGO dan Bijak Bermedia Sosial


Sementara itu di ruangan yang lain, materi disampaikan oleh Yohanes Handharu dan Yosi Krisharyawan dengan pendekatan yang interaktif, sehingga peserta tidak hanya mendengarkan pemaparan, tetapi juga terlibat aktif melalui berbagai permainan dan diskusi.
Suasana belajar diawali dengan permainan sederhana untuk mencairkan suasana sebelum peserta diajak mengulas kembali pemahaman mereka tentang kekerasan di ruang digital. Melalui permainan "Mitos atau Fakta", peserta menilai berbagai pernyataan seputar KBGO. Dari aktivitas tersebut, mereka diajak memahami bahwa kekerasan di internet bukanlah persoalan sepele. Penyebaran foto tanpa izin, komentar bernuansa seksual, ancaman menyebarkan data pribadi, hingga penggunaan akun palsu merupakan bentuk kekerasan yang dapat menimbulkan dampak nyata bagi korban.
Image
Image
Pemahaman itu kemudian diperdalam melalui permainan "Confirm Aku Dong". Peserta diminta memutuskan apakah akan menerima permintaan pertemanan dari beberapa akun media sosial dengan profil yang tampak meyakinkan. Setelah diskusi berlangsung, fasilitator mengungkapkan bahwa identitas pada akun-akun tersebut ternyata tidak sesuai dengan profil yang ditampilkan. Dari simulasi ini, peserta belajar bahwa pelaku dapat membangun citra positif untuk memperoleh kepercayaan calon korban, sehingga penting untuk tidak mudah menerima pertemanan dari orang yang tidak dikenal.

Selain itu, peserta juga dikenalkan pada perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang memungkinkan foto, suara, maupun video dimanipulasi hingga tampak seperti asli. Fasilitator mengingatkan bahwa kemampuan teknologi tersebut menuntut setiap pengguna media sosial untuk lebih kritis dalam menerima informasi dan memverifikasi identitas seseorang di ruang digital.

Fasilitator juga menjelaskan bahwa KBGO merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang memanfaatkan teknologi digital sebagai medianya. Dampaknya tidak berhenti di dunia maya, tetapi dapat memengaruhi kesehatan mental, pendidikan, kehidupan sosial, hingga keamanan fisik korban.

Peserta juga diajak memahami bagaimana relasi kuasa sering menjadi pintu masuk terjadinya KBGO, misalnya ketika seseorang merasa berhak meminta kata sandi media sosial pasangan, memantau lokasi setiap saat, atau memaksa mengirimkan foto dan video pribadi. Menurut fasilitator, hubungan pertemanan maupun pacaran tidak pernah memberikan hak kepada seseorang untuk mengendalikan akun, data pribadi, ataupun tubuh orang lain.

Melalui studi kasus yang diangkat dalam sesi diskusi, peserta melihat bagaimana pelaku dapat membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum melakukan ancaman dan pemerasan menggunakan konten pribadi yang telah dikirimkan. Karena itu, remaja diingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran menguntungkan maupun permintaan mengirimkan foto atau video pribadi.

Tak hanya membahas ancaman, fasilitator juga membekali peserta dengan langkah-langkah menjaga keamanan digital. Mulai dari menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan verifikasi dua langkah, membatasi informasi pribadi di media sosial, hingga menyimpan bukti apabila mengalami kekerasan digital. Peserta juga diperkenalkan dengan prinsip BERANI sebagai panduan aman berinternet, yaitu berhati-hati memilih teman dan informasi, mengevaluasi sebelum berinteraksi, merahasiakan data pribadi, mengatur privasi akun, berani menolak, serta menginformasikan kejadian kepada orang yang dipercaya.

Dalam sesi evaluasi, sejumlah peserta mengaku memperoleh wawasan baru mengenai berbagai bentuk KBGO, risiko manipulasi menggunakan AI, pentingnya perlindungan data pribadi, hingga cara menghadapi pemerasan berbasis konten digital. Salah seorang peserta bahkan membagikan pengalamannya ketika akun media sosialnya diretas dan digunakan untuk mengunggah konten pornografi. Pengalaman tersebut menjadi pengingat bahwa keamanan akun digital merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.

Melalui kegiatan ini, YAPHI berharap para remaja semakin memahami bahwa ruang digital tidak selalu menjadi tempat yang aman. Dengan bekal pengetahuan mengenai KBGO, perlindungan data pribadi, dan keamanan bermedia sosial, peserta diharapkan mampu menggunakan teknologi secara lebih bijak, berani melindungi diri, serta tidak ragu mencari bantuan apabila mengalami maupun menyaksikan kekerasan di ruang digital. (Renny Talitha Candra)