Apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan layanan medis, pendamping dapat mengantar korban ke puskesmas atau rumah sakit. Narasumber menegaskan bahwa pendamping tidak meminta visum, melainkan memastikan tenaga kesehatan mencatat seluruh hasil pemeriksaan ke dalam rekam medis. Rekam medis tersebut nantinya dapat menjadi bukti awal apabila korban memutuskan menempuh jalur hukum. Dengan cara ini, korban tidak perlu menjalani pemeriksaan berulang yang justru dapat memperparah traumanya.
Asesmen juga menjadi dasar untuk menentukan apakah korban memerlukan rumah aman. Rumah aman tidak selalu berarti shelter khusus, tetapi dapat berupa rumah keluarga atau kerabat yang dipercaya korban sebagai tempat paling aman. Apabila korban tidak memiliki pilihan tersebut, pendamping dapat berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten atau kota untuk memperoleh fasilitas perlindungan sementara.
Selain perlindungan darurat, korban juga memerlukan pemulihan jangka panjang melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Narasumber menjelaskan bahwa pemulihan tidak berhenti ketika proses hukum selesai. Korban yang kehilangan kemandirian ekonomi, misalnya, perlu dirujuk kepada lembaga yang memiliki program pemberdayaan ekonomi sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Begitu pula korban yang berasal dari luar daerah dapat difasilitasi untuk kembali ke keluarga atau lingkungan yang aman melalui proses reintegrasi sosial.
Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan sejumlah prinsip yang wajib dimiliki setiap pendamping. Prinsip pertama adalah empati. Empati dipahami sebagai kemampuan menempatkan diri pada posisi korban tanpa kehilangan objektivitas dalam mengambil keputusan. Pendamping harus mampu memahami perasaan korban, tetapi tetap berpikir jernih mengenai langkah terbaik yang perlu dilakukan. Sebaliknya, simpati yang berlebihan justru dapat membuat pendamping larut dalam emosi korban sehingga kehilangan kemampuan memberikan pendampingan secara profesional.
Prinsip berikutnya adalah tidak menyalahkan korban serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses pendampingan. Kepercayaan yang telah diberikan korban harus dijaga dengan sungguh-sungguh dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan kasus. Pendamping juga diingatkan agar tidak memaksakan pilihan kepada korban. Tugas pendamping adalah menjelaskan berbagai alternatif beserta konsekuensinya, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan korban.
Pendekatan berbeda diterapkan ketika korban adalah anak. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, proses pendampingan dilakukan dengan metode ramah anak, seperti bermain atau menggambar, agar anak merasa nyaman dan tidak tertekan. Melalui pendekatan tersebut, informasi mengenai peristiwa yang dialami anak biasanya dapat digali secara bertahap tanpa menimbulkan tekanan tambahan.
Narasumber menegaskan bahwa pendampingan tidak berhenti setelah kasus dinyatakan selesai. Monitoring secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan korban benar-benar pulih dan tidak kembali mengalami kekerasan. Dalam beberapa kasus, pendamping masih menjalin komunikasi dengan korban bertahun-tahun setelah proses pendampingan selesai sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan pemulihan. Peserta diajak memahami bahwa pendampingan korban kekerasan merupakan proses yang berpusat pada kebutuhan korban. Keberhasilan pendampingan tidak hanya diukur dari proses hukum yang ditempuh, tetapi juga dari kemampuan memastikan korban memperoleh rasa aman, kembali memiliki kepercayaan diri, mendapatkan hak atas kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, serta mampu membangun kembali masa depannya secara bermartabat.
Penutupan
Menutup rangkaian pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ketua PWKI menyampaikan apresiasi kepada Yayasan YAPHI yang telah mendampingi proses pembelajaran sejak Juni hingga Agustus. Selama tiga sesi pelatihan, peserta memperoleh pembekalan mengenai kekerasan berbasis gender, perspektif teologis terhadap kekerasan, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), serta teknik pendampingan korban yang berpusat pada kebutuhan penyintas.
Menurutnya, pengetahuan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal bagi para pengurus PWKI untuk memperkuat pelayanan kepada perempuan dan anak, baik di lingkungan gereja maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui penguatan kapasitas, mekanisme rujukan, serta kerja sama yang berkelanjutan dengan lembaga-lembaga pendamping.
PWKI juga menyatakan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan Yayasan YAPHI dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan bagi korban sekaligus memperkuat peran organisasi masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.
Sebagai penutup kegiatan, A.Yani.S, ketua PWKI menyerahkan cendera mata kepada Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI sebagai ungkapan terima kasih sekaligus simbol harapan agar kerja sama yang telah terjalin dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Ast)