Difasilitasi oleh YAPHI, PWKI Belajar Mengenali Ancaman di Ruang Digital

Difasilitasi oleh YAPHI, PWKI Belajar Mengenali Ancaman di Ruang Digital
Peserta pelatihan itu baru saja mengisi daftar hadir ketika Yosi Krisharyawan, fasilitator dari YAPHI, memulai sesinya. Ia tidak langsung berbicara tentang kecerdasan buatan atau kejahatan siber, ia justru meminta peserta mengingat kembali informasi yang baru saja mereka tuliskan: nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan data pribadi lainnya.

Bagi banyak orang, lembar absensi hanyalah bagian dari administrasi sebuah kegiatan. Namun, menurut Yosi, kebiasaan menyerahkan data pribadi tanpa berpikir panjang merupakan pintu masuk untuk memahami bagaimana kekerasan di ruang digital bekerja.

"Data pribadi hari ini bukan lagi sekadar identitas. Data sudah menjadi komoditas, sekaligus bisa menjadi alat untuk melakukan kekerasan," katanya saat pemaparan penguatan kapasitas pencegahan dan pendampingan kekerasan seksual pada perempuan dan anak Persatuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Cabang Surakarta bekerja sama dengan Yayasan YAPHI pada Jumat (8/8) di Ruang Anawim, Yayasan YAPHI.

Kalimat itu menjadi pengantar untuk menjelaskan fenomena yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat, yaitu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Bentuk kekerasan ini tidak lagi berlangsung di ruang-ruang fisik, melainkan memanfaatkan internet, media sosial, dan berbagai teknologi digital untuk mengendalikan, mempermalukan, mengancam, hingga mengeksploitasi korban.
Image
Catatan Komnas Perempuan menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berbasis elektronik melonjak tajam. Pada 2019, peningkatannya bahkan mencapai sekitar 300 persen dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Peningkatan itu juga tercermin dalam pendampingan yang dilakukan YAPHI. Setiap bulan organisasi tersebut menerima rata-rata sepuluh konsultasi yang berkaitan dengan kekerasan di ruang digital. Kasus-kasus yang datang tidak selalu bermula dari peristiwa besar. Sebagian justru berawal dari aktivitas yang tampak biasa.

Salah satunya dialami seorang cosplayer yang menjual foto-foto karakter yang diperankannya melalui media sosial. Mula-mula transaksi berlangsung normal. Pembeli membayar sesuai harga. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku menawarkan bayaran yang jauh lebih besar dengan syarat korban mengirimkan foto sesuai permintaan khusus. Korban percaya karena pembayaran sebelumnya selalu lancar. Namun setelah foto dikirim, uang yang dijanjikan tidak pernah diterima. Sebaliknya, foto-foto tersebut berubah menjadi alat ancaman dan pemerasan.
Kasus lain memperlihatkan pola yang tidak jauh berbeda. Seorang perempuan berkenalan dengan seseorang yang mengaku sebagai anggota militer. Mereka rutin berkomunikasi melalui media sosial bahkan melakukan panggilan video. Wajah yang muncul di layar membuat korban yakin bahwa identitas pelaku benar adanya.

Padahal, kata Yosi, perkembangan teknologi membuat apa yang terlihat di layar belum tentu mencerminkan kenyataan. Kehadiran kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mempercepat kemampuan seseorang menciptakan foto, suara, bahkan video yang sangat sulit dibedakan dengan yang asli. Jika dahulu manipulasi digital membutuhkan waktu lama dan kemampuan teknis tertentu, kini semuanya dapat dilakukan hanya dengan mengetikkan beberapa kalimat perintah.

"Kita sudah memasuki era synthetic reality ketika sesuatu yang tidak pernah terjadi bisa tampak benar-benar nyata," ujarnya. Karena itu, peserta diajak melakukan simulasi sederhana. Beberapa akun media sosial ditampilkan satu per satu. Ada yang mengaku dokter, mahasiswa, hingga pelajar berprestasi. Profil mereka tampak meyakinkan, lengkap dengan foto dan unggahan yang terlihat wajar.

Sebagian peserta mengaku kemungkinan besar akan menerima permintaan pertemanan dari akun-akun tersebut. Namun jawaban sebenarnya mengejutkan. Salah satu akun ternyata digunakan seseorang yang menyamar sebagai tenaga kesehatan untuk mendekati anak-anak. Dengan membangun citra sebagai sosok yang dipercaya, pelaku melakukan cyber grooming, membangun hubungan emosional sebelum meminta foto maupun video pribadi korban.

Akun lain ternyata dimiliki seseorang yang pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anak. "Banyak orang percaya begitu saja karena melihat foto profil atau status yang terlihat baik. Padahal media sosial memungkinkan siapa saja membangun identitas yang sama sekali berbeda dari kehidupan nyata," kata Yosi. Bagi Yosi, perkembangan teknologi tidak bisa dipisahkan dari kepentingan ekonomi perusahaan-perusahaan digital.

Ia mengingatkan bahwa platform seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, X, hingga TikTok dikembangkan sebagai produk bisnis. Keamanan memang disediakan, tetapi belum tentu menjadi prioritas utama dibandingkan pertumbuhan pengguna dan keuntungan perusahaan. Di sisi lain, internet memang memberikan manfaat besar. Orang dapat belajar, bekerja, mencari informasi, berkomunikasi, hingga berjualan tanpa batas ruang.

Namun ruang yang sama juga menjadi tempat berkembangnya penipuan, eksploitasi, pornografi, penyebaran data pribadi, hingga kekerasan berbasis gender. Salah satu contoh yang dibahas adalah kasus eksploitasi anak melalui siaran langsung di media sosial. Anak-anak sebuah panti asuhan ditampilkan dalam live streaming untuk menarik simpati penonton agar mengirimkan hadiah virtual atau uang.

Menurut Yosi, tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi ekonomi terhadap anak yang memanfaatkan ruang digital. Dalam situasi tertentu, eksploitasi semacam itu dapat berkembang menjadi eksploitasi seksual. Fenomena-fenomena tersebut kemudian melahirkan perubahan cara pandang terhadap kekerasan di internet.

Awalnya isu ini dikenal sebagai kekerasan terhadap perempuan secara online. Namun perkembangan kasus menunjukkan bahwa laki-laki juga dapat menjadi korban. Yang menjadi persoalan utama ternyata bukan jenis kelamin korban, melainkan ketimpangan relasi kuasa. Karena itu istilah yang digunakan sekarang adalah Kekerasan Berbasis Gender Online.
Image
"Yang dibicarakan bukan hanya perempuan atau laki-laki, tetapi bagaimana seseorang menggunakan kekuasaan untuk mengendalikan orang lain melalui teknologi digital," jelasnya. Relasi kuasa itu dapat muncul dalam hubungan pacaran, perkawinan, pekerjaan, maupun hubungan orang dewasa dengan anak.

Bentuknya bisa berupa ancaman menyebarkan foto intim, pemerasan, penguntitan digital, pencurian identitas, peretasan akun, manipulasi foto menggunakan AI, hingga pembuatan akun palsu untuk merusak reputasi seseorang. Yang sering luput disadari, kata Yosi, pelaku kekerasan tidak hanya orang yang pertama kali mengunggah konten.

Mereka yang memberikan komentar menghina, menekan tombol "suka", atau membagikan ulang unggahan yang mempermalukan korban juga ikut memperpanjang rantai kekerasan. Ia menceritakan pengalaman seorang difabel psikososial yang aktif menyuarakan hak-hak difabel melalui media sosial. Karena terbuka mengenai kondisi bipolar yang dimilikinya, ia justru menjadi sasaran ejekan, stigma, dan serangan di kolom komentar.
Image
Serangan itu bukan sekadar perundungan. Tujuannya adalah membungkam suara korban agar berhenti berbicara di ruang publik. Yosi mengajak peserta memandang telepon genggam secara berbeda. "Gawai hari ini adalah bagian dari tubuh kita," ujarnya.

Di dalamnya tersimpan identitas, percakapan, foto keluarga, dokumen pekerjaan, hingga informasi finansial. Memberikan kata sandi kepada orang lain berarti menyerahkan kendali atas identitas digital sendiri.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah membagikan informasi pribadi, mengaktifkan pengaturan privasi pada media sosial, berhati-hati membuka tautan dari orang yang tidak dikenal, serta memahami mekanisme pelaporan apabila mengalami kekerasan digital. Meski demikian, ia juga mengakui tidak ada sistem yang benar-benar mampu menjamin keamanan sepenuhnya. Yang bisa dibangun adalah kewaspadaan.

Di tengah laju perkembangan teknologi yang semakin cepat, literasi digital tidak lagi hanya berarti mampu menggunakan internet. Literasi digital juga berarti memahami relasi kuasa yang bekerja di balik teknologi, mengenali berbagai bentuk kekerasan yang muncul, serta berani berbicara dan mencari pertolongan ketika menjadi korban. Sebab di era digital, kekerasan tidak selalu meninggalkan luka di tubuh. Kadang ia hanya muncul di layar telepon genggam, tetapi dampaknya dapat mengubah kehidupan seseorang untuk waktu yang sangat lama.


Asesmen Berbasis Kebutuhan Menjadi Kunci Awal Pendampingan Korban Kekerasan

Penanganan korban kekerasan tidak dimulai dari proses hukum, melainkan dari kemampuan pendamping memahami kebutuhan korban. Pesan itulah yang menjadi benang merah dalam sesi pelatihan pendampingan korban kekerasan yang disampaikan kepada peserta. Narasumber menegaskan bahwa setiap korban datang dengan kondisi yang berbeda sehingga respons yang diberikan tidak boleh disamaratakan. Demikian yang dikatakan oleh Dunung Sukocowati, fasilitator YAPHI pada sesi kedua pelatihan.

Menurut Dunung, langkah pertama yang harus dilakukan adalah asesmen awal. Melalui asesmen, pendamping memetakan kondisi fisik, psikologis, maupun situasi keamanan korban. Apabila korban mengalami luka berat atau kondisi yang mengancam jiwa, maka layanan kesehatan menjadi prioritas utama. Jika korban mengalami trauma mendalam, maka kebutuhan psikologis harus segera dipenuhi. Dengan demikian, pendamping tidak serta-merta mengarahkan korban untuk langsung membuat laporan ke kepolisian, melainkan memastikan kebutuhan paling mendesaknya terlebih dahulu terpenuhi.
Image
Setelah asesmen dilakukan, pendamping wajib membuat pencatatan yang lengkap. Dokumentasi ini memiliki fungsi penting agar korban tidak perlu berulang kali menceritakan pengalaman traumatisnya setiap kali berpindah dari satu lembaga layanan ke lembaga lainnya. Catatan awal juga menjadi dasar dalam memberikan rujukan yang tepat kepada rumah sakit, psikolog, lembaga bantuan hukum, maupun layanan perlindungan lainnya. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya reviktimisasi, yaitu kondisi ketika korban kembali mengalami tekanan akibat harus mengulang cerita kekerasannya secara terus-menerus.

Materi berikutnya menyoroti pentingnya layanan konseling sebagai pintu masuk pendampingan. Dalam proses ini, tugas utama pendamping bukan menginterogasi korban, melainkan menciptakan ruang yang aman agar korban mampu menceritakan pengalaman yang dialaminya. Korban juga tidak didorong mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Sebaliknya, pendamping memberikan waktu bagi korban untuk menenangkan diri dan mempertimbangkan berbagai pilihan sebelum menentukan langkah yang akan diambil.
Apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kebutuhan layanan medis, pendamping dapat mengantar korban ke puskesmas atau rumah sakit. Narasumber menegaskan bahwa pendamping tidak meminta visum, melainkan memastikan tenaga kesehatan mencatat seluruh hasil pemeriksaan ke dalam rekam medis. Rekam medis tersebut nantinya dapat menjadi bukti awal apabila korban memutuskan menempuh jalur hukum. Dengan cara ini, korban tidak perlu menjalani pemeriksaan berulang yang justru dapat memperparah traumanya.

Asesmen juga menjadi dasar untuk menentukan apakah korban memerlukan rumah aman. Rumah aman tidak selalu berarti shelter khusus, tetapi dapat berupa rumah keluarga atau kerabat yang dipercaya korban sebagai tempat paling aman. Apabila korban tidak memiliki pilihan tersebut, pendamping dapat berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tingkat kabupaten atau kota untuk memperoleh fasilitas perlindungan sementara.

Selain perlindungan darurat, korban juga memerlukan pemulihan jangka panjang melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Narasumber menjelaskan bahwa pemulihan tidak berhenti ketika proses hukum selesai. Korban yang kehilangan kemandirian ekonomi, misalnya, perlu dirujuk kepada lembaga yang memiliki program pemberdayaan ekonomi sesuai dengan keterampilan yang dimiliki. Begitu pula korban yang berasal dari luar daerah dapat difasilitasi untuk kembali ke keluarga atau lingkungan yang aman melalui proses reintegrasi sosial.

Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan sejumlah prinsip yang wajib dimiliki setiap pendamping. Prinsip pertama adalah empati. Empati dipahami sebagai kemampuan menempatkan diri pada posisi korban tanpa kehilangan objektivitas dalam mengambil keputusan. Pendamping harus mampu memahami perasaan korban, tetapi tetap berpikir jernih mengenai langkah terbaik yang perlu dilakukan. Sebaliknya, simpati yang berlebihan justru dapat membuat pendamping larut dalam emosi korban sehingga kehilangan kemampuan memberikan pendampingan secara profesional.

Prinsip berikutnya adalah tidak menyalahkan korban serta menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama proses pendampingan. Kepercayaan yang telah diberikan korban harus dijaga dengan sungguh-sungguh dan hanya digunakan untuk kepentingan penanganan kasus. Pendamping juga diingatkan agar tidak memaksakan pilihan kepada korban. Tugas pendamping adalah menjelaskan berbagai alternatif beserta konsekuensinya, sementara keputusan akhir tetap berada di tangan korban.

Pendekatan berbeda diterapkan ketika korban adalah anak. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, proses pendampingan dilakukan dengan metode ramah anak, seperti bermain atau menggambar, agar anak merasa nyaman dan tidak tertekan. Melalui pendekatan tersebut, informasi mengenai peristiwa yang dialami anak biasanya dapat digali secara bertahap tanpa menimbulkan tekanan tambahan.

Narasumber menegaskan bahwa pendampingan tidak berhenti setelah kasus dinyatakan selesai. Monitoring secara berkala tetap diperlukan untuk memastikan korban benar-benar pulih dan tidak kembali mengalami kekerasan. Dalam beberapa kasus, pendamping masih menjalin komunikasi dengan korban bertahun-tahun setelah proses pendampingan selesai sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan pemulihan. Peserta diajak memahami bahwa pendampingan korban kekerasan merupakan proses yang berpusat pada kebutuhan korban. Keberhasilan pendampingan tidak hanya diukur dari proses hukum yang ditempuh, tetapi juga dari kemampuan memastikan korban memperoleh rasa aman, kembali memiliki kepercayaan diri, mendapatkan hak atas kesehatan, pendidikan, dan kehidupan yang layak, serta mampu membangun kembali masa depannya secara bermartabat.

Penutupan


Menutup rangkaian pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Ketua PWKI menyampaikan apresiasi kepada Yayasan YAPHI yang telah mendampingi proses pembelajaran sejak Juni hingga Agustus. Selama tiga sesi pelatihan, peserta memperoleh pembekalan mengenai kekerasan berbasis gender, perspektif teologis terhadap kekerasan, Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), serta teknik pendampingan korban yang berpusat pada kebutuhan penyintas.

Menurutnya, pengetahuan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal bagi para pengurus PWKI untuk memperkuat pelayanan kepada perempuan dan anak, baik di lingkungan gereja maupun masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelatihan ini tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi perlu ditindaklanjuti melalui penguatan kapasitas, mekanisme rujukan, serta kerja sama yang berkelanjutan dengan lembaga-lembaga pendamping.

PWKI juga menyatakan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan Yayasan YAPHI dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses layanan bagi korban sekaligus memperkuat peran organisasi masyarakat dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak.

Sebagai penutup kegiatan, A.Yani.S, ketua PWKI menyerahkan cendera mata kepada Haryati Panca Putri, Direktur Yayasan YAPHI sebagai ungkapan terima kasih sekaligus simbol harapan agar kerja sama yang telah terjalin dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (Ast)