Kelas Pelita Komasipera Serengan Merefleksikan Ketidakadilan Gender

Kelas Pelita Komasipera Serengan Merefleksikan Ketidakadilan Gender
Kubis kertas itu berpindah dari satu peserta ke peserta lainnya. Tidak ada yang tahu pertanyaan mana yang akan mereka dapatkan sebelum kubus itu berhenti di tangan masing-masing. Ketika sisi kubis terbuka, peserta diminta menjawab pertanyaan sederhana: siapa diri saya, apa tujuan hidup saya, apa kelebihan yang saya miliki, dan nilai baik apa yang selama ini ada dalam diri saya.

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi pembuka Kelas Pelita, ruang belajar yang dibentuk Komasipera di Kecamatan Serengan pada Kamis (23/7) yang berlangsung di Aula Kecamatan Serengan, Surakarta. Alih-alih langsung berbicara mengenai kekerasan terhadap perempuan atau ketidaksetaraan gender, pertemuan justru dimulai dari sesuatu yang paling dekat: mengenali diri sendiri.

Adi C. Kristiyanto dari Yayasan YAPHI memandu permainan tersebut sebagai pengingat materi pertemuan sebelumnya tentang konsep diri. Suasana cair. Tawa beberapa peserta sesekali terdengar ketika mereka mencoba menjawab. Namun di balik permainan sederhana itu tersimpan satu pesan: seseorang akan sulit melihat persoalan di sekelilingnya bila ia belum mengenali dirinya sendiri.

Pelan-pelan, pembahasan bergerak menuju tema yang lebih luas. Vera Kartika Giantari, fasilitator pada sesi utama, mengajak peserta kembali pada keyakinan bahwa manusia diciptakan Tuhan dengan tujuan. Tidak ada manusia yang lahir tanpa potensi.

Menurutnya, setiap orang telah dibekali kemampuan oleh Sang Pencipta. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya potensi, melainkan apakah potensi itu masih dikenali atau justru tertutup oleh pengalaman hidup, beban sosial, maupun cara pandang masyarakat.

Dari titik itulah pembicaraan memasuki persoalan gender. Vera mengawali dengan membedakan dua istilah yang sering dipakai bergantian, padahal memiliki makna berbeda: jenis kelamin dan gender.

Jenis kelamin, katanya, adalah kodrat biologis. Laki-laki dan perempuan memiliki ciri biologis yang tidak dapat dipertukarkan. Sebaliknya, gender adalah peran yang dibentuk masyarakat. Apa yang dianggap pantas dilakukan laki-laki maupun perempuan tidak selalu sama di setiap daerah dan bisa berubah mengikuti perkembangan zaman.

Ia mengajak peserta menyebutkan berbagai sifat yang selama ini dilekatkan kepada laki-laki dan perempuan. Jawaban bermunculan. Perempuan dianggap lembut, penyayang, pandai memasak, mudah terbawa perasaan, hamil, melahirkan, dan menyusui. Sementara laki-laki dinilai tegas, kuat, keras, berjakun, berkumis, dan berotot.

Diskusi kemudian berkembang menjadi ruang berpikir bersama. Mana yang benar-benar kodrat? Mana yang sesungguhnya hanya hasil konstruksi sosial?

Pertanyaan itu tampak sederhana, tetapi mengubah arah pembicaraan. Peserta mulai menyadari bahwa banyak sifat yang selama ini dianggap "alami" ternyata lahir dari kebiasaan masyarakat yang diwariskan turun-temurun.

Ketika konstruksi sosial diterima tanpa dipertanyakan, perlahan ia berubah menjadi pembenaran atas berbagai ketimpangan.

Perempuan, misalnya, sering dianggap tidak layak memimpin karena dinilai terlalu mengedepankan perasaan. Mereka lebih sering ditempatkan sebagai pelengkap daripada pengambil keputusan.

Di ruang kerja, perempuan dipercaya menjadi sekretaris, tetapi tidak selalu diberi kesempatan memimpin organisasi. Di rumah, mereka diharapkan mengurus pekerjaan domestik sekaligus tetap produktif mencari nafkah. Di lingkungan sosial, mereka kembali diminta aktif dalam berbagai kegiatan kemasyarakatan.
Image
Image
"Beban itu sering kali dianggap biasa," ujar Vera. Padahal yang terjadi adalah perempuan menjalankan tiga peran sekaligus: reproduktif, produktif, dan sosial.
Akibatnya, ruang untuk mengenali potensi dirinya sendiri perlahan menghilang.

Banyak perempuan lupa bahwa mereka pernah memiliki cita-cita. Mereka tidak lagi memiliki waktu mengembangkan keterampilan karena seluruh energinya habis untuk memenuhi berbagai tuntutan yang dianggap sebagai kewajiban.

Diskusi semakin hening ketika pembahasan beralih pada kekerasan berbasis gender.
Menurut Vera, kekerasan tidak selalu berbentuk luka fisik. Kekerasan juga lahir dari ketimpangan relasi kuasa yang membuat seseorang kehilangan hak untuk menentukan hidupnya sendiri.

Ia kemudian mengingatkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai perangkat hukum untuk melindungi perempuan dan anak. Mulai dari Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). Namun satu pertanyaan muncul di hadapan peserta.

Mengapa angka kekerasan masih terus meningkat? Pertanyaan itu menggantung beberapa saat. Vera mengajak peserta membuka Catatan Tahunan Komnas Perempuan yang hampir setiap tahun menunjukkan kecenderungan meningkatnya laporan kasus kekerasan.

Menurutnya, aturan memang penting, tetapi regulasi tidak otomatis mengubah cara pandang masyarakat. Korban masih sering disalahkan.
Perempuan yang mengalami kekerasan seksual masih menerima stigma lebih berat dibanding pelaku. Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan bahkan tidak jarang kehilangan kesempatan melanjutkan sekolah karena dianggap mencoreng nama baik keluarga.

Sementara pelaku sering kali kembali menjalani hidup tanpa beban sosial yang setara. Di tengah diskusi, seorang peserta mengangkat tangan.

Ia mempertanyakan salah satu bagian materi yang menyebut perempuan tidak memiliki kesempatan melakukan aktivitas di luar pekerjaan rumah. Menurutnya, kesempatan itu tetap ada meskipun terbatas.
Peserta lain justru bertanya lebih jauh. "Bila persoalannya sebesar ini, apa yang bisa dilakukan masyarakat di tingkat kecamatan?"
Pertanyaan itu tidak dijawab dengan solusi instan.

Vera justru mengaku pertanyaan serupa telah ia pikirkan selama bertahun-tahun. Sejak masih menjadi mahasiswa tiga dekade lalu, isu kekerasan terhadap perempuan telah menjadi perhatian banyak pihak. Pelatihan dilakukan. Lembaga dibentuk. Anggaran disediakan. Berbagai program pemberdayaan lahir silih berganti.

Namun setelah puluhan tahun, persoalannya belum selesai. Menurutnya, mungkin sudah saatnya masyarakat tidak hanya mengulang materi tentang gender, tetapi juga berani mengevaluasi apakah pendekatan yang dilakukan benar-benar menyentuh akar persoalan. Ia mengajak peserta melihat kondisi di lingkungan sendiri.

Apakah korban benar-benar mendapatkan pendampingan? Apakah pelaku pernah diajak memahami mengapa ia melakukan kekerasan?
Apakah forum masyarakat masih berfungsi sebagai ruang saling menjaga?
Tanpa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, kekerasan berpotensi terus berulang.

Di pengujung pertemuan, diskusi kembali pada hal-hal sederhana yang dapat dilakukan warga misalnya forum di tingkat kelurahan dapat menjadi ruang bertemu, berdialog, mengenali persoalan, serta membangun kesepakatan bersama untuk melindungi perempuan dan anak.Tidak selalu harus menunggu kebijakan dari tingkat pusat. Perubahan dapat dimulai dari lingkungan tempat orang saling mengenal.

Kelas Pelita sore itu tidak menawarkan resep cepat menghapus ketidakadilan gender. Yang lahir justru kesadaran bahwa perubahan membutuhkan keberanian untuk merefleksikan cara pandang yang selama ini dianggap biasa.

Semuanya berawal dari sebuah kubis kertas yang mengajukan pertanyaan sederhana tentang diri sendiri. Dari sana, peserta diajak melihat persoalan yang jauh lebih besar: bagaimana masyarakat membentuk laki-laki dan perempuan, bagaimana ketimpangan itu melahirkan kekerasan, dan bagaimana perubahan mungkin dimulai ketika warga bersedia membuka mata terhadap apa yang selama ini tak tampak. (Ast)