Gereja-Gereja se-Klasis Wonogiri Susun SOP Perlindungan Perempuan dan Anak, 15 Anggota Satgas Terima Sertifikat

Gereja-Gereja se-Klasis Wonogiri Susun SOP Perlindungan Perempuan dan Anak, 15 Anggota Satgas Terima Sertifikat
Badan Pelaksana Klasis Wonogiri dengan dukungan Yayasan YAPHI menggelar pelatihan sekaligus sidang pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kode Etik bagi Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA), pada Sabtu, 25 Juli 2026, bertempat di Ruang Anawim Yayasan YAPHI. Kegiatan ini menjadi rangkaian penutup dari program pendampingan yang telah berjalan sejak Juni 2025.

Sebanyak 15 dari 20 peserta yang terdaftar, terdiri dari pendeta, majelis, dan anggota Satgas PPA dari gereja-gereja se-Klasis Wonogiri hadir dalam pertemuan yang dipandu oleh fasilitator dari Yayasan YAPHI.

Direktur Pelaksana Yayasan YAPHI, Haryati Panca Putri, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas rangkaian pembelajaran bersama Satgas Wonogiri selama kurang lebih satu tahun terakhir. Ia memaparkan sejumlah data dan pengalaman lapangan penanganan kasus kekerasan, termasuk kasus yang menimpa anak-anak dan penyandang disabilitas, serta modus kekerasan berbasis media sosial yang belakangan marak terjadi.

“Kepercayaan yang diberikan gereja kepada Satgas menuntut kehati-hatian dan profesionalitas dalam setiap penanganan kasus,” demikian inti pesan yang disampaikan dalam sesi tersebut.
Image

Bahas Bab Pertama SOP

Agenda inti kegiatan adalah sesi pembahasan dokumen SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Pada hari ini, forum berhasil menuntaskan pembahasan Bab I yang berisi ketentuan umum, mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hingga prinsip-prinsip pelaksanaan.
Beberapa kesepakatan penting dihasilkan dalam sidang, di antaranya penegasan bahwa penyandang disabilitas turut masuk dalam cakupan kelompok rentan yang dilindungi. Forum juga menyepakati tetap menggunakan istilah “kelompok rentan” dan tidak mengubahnya menjadi “kelompok risiko tinggi”, karena dinilai lebih tepat dan tidak memperluas pemaknaan.

Ruang lingkup SOP turut diperluas hingga mencakup satuan pendidikan seperti sekolah dan pondok pesantren, serta komunitas digital seperti grup percakapan daring, yang dinilai berpotensi menjadi ruang baru terjadinya kekerasan.


Sementara itu, pembahasan bab-bab selanjutnya, meliputi dasar hukum, alur prosedur penanganan kasus, kode etik, kemitraan, hingga ketentuan penutup, akan dilanjutkan oleh tim kecil yang segera dibentuk, sebelum hasilnya dikirimkan kembali kepada seluruh peserta untuk ditinjau.

Presentasi Alur Pencegahan dan Penanganan

Selain sesi pembahasan SOP, peserta juga dibagi ke dalam dua kelompok kerja untuk memaparkan hasil diskusi masing-masing. Kelompok pencegahan menyusun alur yang dimulai dari pemetaan wilayah rentan kekerasan, dilanjutkan dengan penyuluhan dan sosialisasi yang melibatkan RT/RW, karang taruna, posyandu remaja, PKK, sekolah, hingga komunitas orang tua murid.

Adapun kelompok penanganan memaparkan alur yang mencakup penerimaan laporan, identifikasi kasus, asesmen kondisi korban, pelaksanaan koordinasi dengan berbagai pihak seperti kepolisian, Puskesmas, dan psikolog, hingga evaluasi hasil penanganan.
Diskusi sempat berlangsung cukup mendalam ketika kedua kelompok berbeda pandangan mengenai definisi kata “pendampingan”, apakah terbatas pada aktivitas fisik mengantar korban ke fasilitas layanan, atau mencakup keseluruhan proses hingga korban benar-benar memperoleh keadilan dan pemulihan. Forum sepakat definisi ini akan dirumuskan lebih lanjut oleh tim penyusun SOP agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Refleksi dan Rencana Tindak Lanjut


Menjelang penutupan, peserta diajak merefleksikan perubahan diri sejak mengikuti rangkaian pelatihan Satgas PPA. Sejumlah peserta mengaku menjadi lebih sabar dan berhati-hati dalam bersikap kepada anak, lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar maupun media sosial, serta tidak lagi memandang anak sebagai objek melainkan sebagai pribadi yang perlu didampingi dengan empati.

Forum juga merumuskan sejumlah rencana tindak lanjut (RTL), antara lain sosialisasi keberadaan Satgas PPA di tingkat klasis dan gereja lokal, penyelesaian dokumen SOP, penyusunan visi-misi, penguatan kepengurusan, hingga penjadwalan penyuluhan pencegahan kekerasan secara berkala kepada jemaat dan masyarakat luas.

Penyerahan Sertifikat


Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat secara simbolis oleh Putri dan pendeta setempat kepada perwakilan peserta yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian 16 materi pelatihan.

Dalam sesi penutup, perwakilan Badan Pelaksana Klasis menyampaikan terima kasih kepada Putri atas pendampingan selama satu tahun terakhir, sekaligus menegaskan bahwa berakhirnya pelatihan ini bukan akhir dari pelayanan, melainkan awal bagi Satgas PPA untuk terus memperhatikan kelompok rentan di Kabupaten Wonogiri. Acara diakhiri dengan doa dan foto bersama. (Yoh. Handharu Pratistha)