NGO-PHI Edisi ke-26 Perbincangkan Child Grooming dan Perspektif Hukum

NGO-PHI Edisi ke-26 Perbincangkan Child Grooming dan Perspektif Hukum

Berlatar belakang maraknya kasus Child Grooming, dan terbitnya memoar Broken Strings yang menjadi bahan obrolan baik secara luring maupun daring dan bagaimana korelasinya dengan penerapan KUHP, Ngobrol Bareng Yaphi (NGO-PHI) edisi 26 mengundang Laili Nur Anisah, S.H, M.H,  dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (FH UWM), Romo  Ernest Justin, S.J., S.Psi., M.Hum, dosen psikologi Universitas Sanata Dharma, Bernadeta Maharani Yunita Sari  seorang mahasiswa dan aktivis organisasi kepemudaan, menjadi narasumber yang dimoderasi oleh Dorkas Febria.

Mengawali perbincangan, Romo Ernest mengatakan bahwa terjadinya Child Grooming, melalui tahap adanya poses menyiapkan anak dan lingkungan. Dan perlu untuk sadar, grooming tidak hanya untuk anak. Atas dasar literasi yang dibacanya, yang terjadi pada anak kebanyakan sexual grooming for children. Karena definisi anak adalah di bawah 18 tahun, kalau mau melebarkan definisi lebih luas, melewati 18 tahun bukan anak karena mereka punya keputusan sendiri. Dan grooming yang disasar tidak hanya psikologis saja tetapi juga fisik, seperti memberi hadiah. Pada kasus Aurelie di buku Broken Strings, dilakukan oleh seorang dewasa kepada anak.

Menghubungkan kasus Aurelie dengan hukum yang berlaku saat itu, ternyata tidak masuk karena pada tahun 2008, undang-undang yang berlaku adalah Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, juga Undang-undang ITE dan di semua undang-undang itu belum ada Child Grooming. Namun tidak lepas dari UU PA karena ada pasal yang menyebutkan terkait persetubuhan dan pelecehan, juga tipu muslihat. Jadi kasus seperti yang ditulis dalam Broken Strings masuknya di pelecehan. Demikian kata pembuka dari Laili Nur Anisah.

Bernadeta, narasumber lainnya mengatakan mengapa sekarang banyak terungkap fenomena Child Grooming, karena banyak anak yang kehilangan figur orangtua, seperti terjadi pada teman-temannya. Ketika berinteraksi dengan orang dewasa, dinilai bisa ngemong, lantas memberi validasi rasa sayang seperti orangtua, maka itu bisa terjadi.

Menjawab pertanyaan Dorkas bahwa sudah ada upaya pelaku bahwa dia membidik korban, seperti kisah Aurelie. Dalam psikologi apakah tujuannya memang itu (melakukan grooming)?

Romo Ernest menjelaskan  bahwa sesuatu yang sangat halus kesannya, karena mereka menggunakan pola yang umum dalam kehidupan sehari-hari hari. Salah satu hal penting, pelaku grooming akan menggunakan kerapuhan. Mereka (korban_red) punya kerapuhan yang besar, mereka punya relasi yang kurang baik, misalnya dengan orangtua. Dari beberapa film yang pernah ditonton,  bisa dilihat bahwa ada pola yang konsisten bahwa anak-anak ini adalah pribadi-pribadi yang rapuh. Aurelie punya kerapuhan. Ada sebuah film yang menggambarkan secara detail kisah seorang perempuan yang mengalami kekerasan waktu kecil. Keluarga tidak melihat bahwa itu berisiko tapi di situ ada kerentanan. Anak usia 13 tahun tumbuh berkembang tapi orangtua sibuk kerja dan punya adik-adik. Orang dewasa di film ini adalah seorang pelatih olah raga. "Kita bisa melihat pola berangkat dari kerentanan. Ada kebutuhan emosional yang terpenuhi kemudian jadi sesuatu yang kelihatannya biasa. Kalau kita ngomongin hukum kita logika Aparat Penegak Hukum (APH) 'lho anaknya mau kok", ungkap Romo Ernest.

Menyambung kalimat tersebut, menurut Laili,  APH wajib tahu meski anak mau, apakah dia kapabel, sebelum dia dewasa. Seperti yang terjadi pada Aurelie, yang berusia 15 tahun dan laki-laki 29 tahun. APH mestinya tahu perbuatan itu tidak sesuai umur.

Terkait konsen, Laili mengatakan bahwa di Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA), konsen anak tidak berlaku, karena masih usia anak. Di UU TPKS diberlakukan, bahkan tak hanya anak, tapi disabilitas juga. Walaupun ada konsen dan itu bukan delik aduan lagi, boleh dilaporkan,  tidak hanya oleh korban sendiri.

Tentang terjadinya grooming, Bernadeta menceritakan atas peristiwa yang dialaminya. Ia merasa beruntung karena tidak terlalu lama untuk menyadari bahwa ia menjadi korban. Ia sempat mempersalahkan diri sendiri.

Menanggapi proses grooming itu, Romo Ernest mengatakan penting dilihat rangkaian kegiatan oleh pelaku yang cukup tidak masuk akal. Mengapa korban merasa bersalah? Harusnya pelaku. Pelaku itu membangun yang biasa disebut Traumatis Bounding, ikatan traumatik antara pelaku dan korban. Ada ikatan emosional yang begitu kuat sehingga dalam beberapa penelitian, para korban. menyebut sebagai orang yang murah hati. Pelaku sebagai orangtua pengganti. Ikatan emosional yang kuat antara pelaku dengan si korban  dan itu terjadi proses desensitifikasi. Ada sesuatu kepekaan yang hilang dari korban. Ketika kekerasan terjadi, dia merasa bersalah dan itu terjadi secara berturut-turut.

 Kenapa agama sering jadi pilihan untuk jadi  bulu dalam "Ulat Berbulu Domba"?

Disebutkan oleh Romo Ernest bahwa dinamika yang kuat dalam grooming dan kekerasan, adalah kepercayaan dan grooming yang terjadi pada anak dan lingkungan dengan cara si pelaku membangun kepercayaan yang kuat pada lingkungannya atau orangtua. Dia figur yang dipercaya dan diterima. Ia membangun kepercayaan pada si anak.

Kalau kembali ke  kepercayaan tadi. Mengapa ini terkait agama? Karena agama bicara tentang kepercayaan. Pada agama ada dinamika kepercayaan yang kuat. Pelaku menempatkan dirinya dalam relasi dengan anak dan lingkungan dalam orang dewasa. Kasus-kasus yang terjadi di luar negeri ada di kasus serupa dan dinamika begitu kuat. Ada peran penting agama karena di situ ada kepercayaan yang dibangun.

Apakah ancaman hukum beda atau secara umum hukum memukul sama?

Menurut Laili, di Undang-undang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pelaku menggunakan kepercayaan dan wewenang sehingga ancaman hukumannya lebih tinggi. Misalnya terjadi dari pejabat atasan ke bawahan. Mau tidak mau, perlu diakui bahwa melihat seseorang itu, dengan melihat dia siapa dulu, apakah dia lebih tua. Orang-orang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi lebih dipercaya. "Dalam penelitian yang saya lakukan di ponpes : beragama itu bisa jadi wilayah yang orang itu takut memiliki.  Apa yang diminta pemuka agama maka saya harus taat. Nalar kritisnya jadi tumpul. Oh ini kamu tidak taat pada Pak Kyai. Itu yang terjadi di beberapa pondok pesantren. Kalau dihukum, ancaman pidananya lebih kuat, "terangnya.

Maka, menurut Laili, APH adalah bagian masyarakat yang terpapar. Hukum adalah benda mati kecuali ditegakkan APH. Kalau APH sungkan kepada  yang kedudukannya lebih tinggi maka muter-muter.

Sedangkan menurut Deta, di kalangan orangtua seperti  orangtuanya yang tidak terlalu mementingkan kepentingan anak, maka anak cari validasi tapi ternyata banyak yang salah. Mereka pelampiasan di dunia malam. Itu adalah pelampiasan untuk mencari value, mencari tempat diterima,dipahami dihargai. Mereka menyasar di tempat salah  di lingkup gereja juga ada yang jadi korban.

Laili, berbicara terkait KUHP baru adalah konvergensi, dengan UU TPKS harusnya jadi sesuatu yang tidak terpisah. Artinya KUHP baru merever ke UU TPKS dan sebaliknya. Pasal 411-416 merupakan TPKS. Rever itu harusnya melihat ke UU TPKS, kalau APH mau. Tapi  kalau dilihat hanya KUHP baru aja atau UU TPKS saja, maka tidak seimbang. Kalau mau balik ke teori  budaya hukum harus dibangun. Tetapi kalau APH pembacaannya masih letter lux, maka jadi tumpul lagi.

Terkait pemulihan korban, bisa dilihat bahwa UU TPKS komprehensif  secara tekstual, bukan kontekstual. Ini juga beririsan dengan lembaga mana yang bertangung jawab terkait pemulihan korban atau rehabilitasi dan juga membuat restitusi. Dan  ada dana bantuan korban, baik filantrofi, APBN atau APBD untuk pemulihan korban dan kompensasi. Idealnya APH menyita kekayaan pelaku untuk dilelang  misalnya putusan pengadilan 30 yang tersedia 20 tahun nanti yang 10 tahun dikabulkan dari dana yang di atas. Tidak semua tindakan pidana dapat restitusi misalnya HAM. (Ast)