Bersama CAPPA dan PKPA, YAPHI Ikuti Dialog Pembelajaran Kebijakan Perlindungan Anak di OMS

Bersama CAPPA dan PKPA, YAPHI Ikuti Dialog Pembelajaran Kebijakan Perlindungan Anak di OMS

Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi menggelar dialog pembelajaran kebijakan perlindungan anak di Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) via secara daring dan luring pada Senin (16/2). Berlatar belakang masih dibutuhkannya proses belajar dan perlindungan anak yang harus diwujudkan dalam kebijakan yang implementatif, dan ada sistem yang memastikan kebijakan itu berjalan dan disertai monitoring dan evaluasi untuk membangun kesadaran. Sebab terkait perlindungan anak ini tidak hanya jadi inisiatif  di tingkat internasional dan global tetapi dengan adanya pembelajaran, dan diharapkan bisa membangun inisiatif-inisiatif bersama dan kolektif terkait kebijakan perlindungan anak yang sering didengar di masyarakat sipil, yang rata-rata organisasi ini memperjuangkan HAM termasuk anak-anak.

Demikian disampaikan oleh  Rivani Noor, Ketua Badan Pengurus Yayasan CAPPA yang bertindak sebagai moderator. Diskusi pembelajaran yang diikuti oleh Beranda Perempuan, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, WALHI Jambi dan menghadirkan narasumber dari Yayasan YAPHI, PKPA dan CAPPA.

Muhammad Zuhdi akrab disapa Edi, menambahkan bahwa di CAPPA sudah ada kebijakan perlindungan anak, dan sudah berjalan dua tahun ini. Dengan adanya momen pembelajaran ini ia ingin memastikan bahwa CAPPA punya komitmen, dengan menghadirkan narasumber yang  memiliki pengalaman, dan sudah menangani kasus. “Kami juga undang PKPA yang juga konsen ke isu anak. Mari kita saling berbagi, berdiskusi, dan mengutamakan hak anak,” ucapnya.

Dorkas Febria, sebagai narasumber pertama dari Yayasan YAPHI menyampaikan bahwa Child Protection Policy  (CPP) atau   kebijakan perlindungan anak bertransformasi sebagai pengetahuan publik dan advokasi kebijakan : baik di internal  lembaga maupun komunitas yang didampingi oleh YAPHI. YAPHI memiliki  SOP pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, kode etik perlindungan perempuan dan anak, agenda terjadwal internalisasi kebijakan perlindungan anak ini dengan dibentuknya tim internal safeguarding yang tak hanya menyasar tetapi juga memastikan untuk diterapkan oleh  staf  dan  organ yayasan serta semua yang berjejaring atau kerja sama dengan Yayasan YAPHI.  Internalisasi kebijakan perlindungan anak ini  diharapkan agar staf memahami, termasuk bagaimana persepsi misalnya tentang laku bercandaan seksis bisa berubah setelah mendapatkan internalisasi kebijakan perlindungan anak ini.

Dorkas juga mengatakan bahwa kebijakan perlindungan anak ini bukan hanya milik lembaga, tetapi bisa mengubah norma yang ada di masyarakat, yang masih mewajarkan hal-hal yang dianggap normal, mentransformasikan, mengubah tidak hanya aturan tetapi praktik nyata. Proses transformasi tidak hanya melulu transfer atau memindahkan pengetahuan tetapi transformasi yang terjadi pada kedua belah pihak.

Mengutip laporan Simponi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) terkait  data kasus 2025, ada kasus 27.792, pada laki-laki dan perempuan, dengan rentang usia 0-18 tahun adalah 18.125.angka yang sangat tinggi. Lantas mengapa perlu aturan perlindungan anak ini?  karena fakta masih banyak yang menormalisasi kekerasan. Banyak lembaga yang belum  memiliki kebijakan perlindungan anak, mereka paham apa yang boleh dan tidak boleh, tapi secara kelembagaan ada kebijakan perlindungan anak dan jadi standar perlindungan.

Menurut Dorkas, kebijakan perlindungan anak ini sebagai pengetahuan public harus diketahui banyak orang bukan hanya pengelola yayasan/lembaga. Bagaimana orang tahu hak anak dan orang tahu apa yang boleh dilakukan anak dan tidak boleh. “CPP (kebijakan perlindungan anak) harus jadi norma sosial bagi perempuan dan anak. Masyarakat berani melapor. Membuka kesempatan staf untuk melaporkan,”ujarnya.

Pengalaman YAPHI dalam mengintegrasi kebijakan perlindungan anak ini sebagai daya hidup atau budaya hidup adalah dengan melakukan konsen foto dan mengunggah sesuai permintaan, ada penanda bagi yang keberatan di-shoot, menyampaikan di setiap kegiatan memakai bahasa yang inklusif atau menyediakan Juru Bahasa Isyarat (BSI), ada informasi mekanisme pelaporan misalnya lewat brosur atau exbanner dan melakukan advokasi kebijakan publik yang diniatkan  dari awal bukan untuk mengubah kebijakan tapi mendorong adanya kebijakan publik.

Selain Dorkas, ada Dunung, juga dari YAPHI yang menceritakan pengalamannya bagaimana kebijakan perlindungan anak ini juga menjadi praktik baik dan menyentuh tidak hanya komunitas dampingan tetapi juga para pemangku kebijakan dengan melakukan advokasi di tataran pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.

Octika  Rani dari Yayasan CAPPA sebagai narasumber berikutnya memaparkan pengalaman bekerja bersama anak masyarakat adat di Jambi dan Sulawesi Tengah sebagai praktik lapangan kebijakan perlindungan anak.  Sebagai fasilitator anak dan perempuan, Rani menceritakan pengalaman pendampingannya di dua provinsi tersebut. Yayasan CAPPA yang berdiri di tahun 2003 juga memiliki kode etik perlindungan anak. Selama dua tahun pendampingan pada komunitas anak, Rani bekerja di 9 sekolah yakni 5 di Sulawesi Tengah dan 4 di  Jambi, total 324 anak dengan berbagai isu misalnya pangan lokal.  Ia juga memiliki  etika ketika berinteraksi yakni dengan mendalami adat istiadat dan budaya lokal, sikap terbuka dan hormat tanpa stigma, tidak mendominasi dan ketika butuh penerjemah untuk mempermudah maka disediakan.

Dengan menggunakan metode yang adaptif, menurut Rani, anak sebagai subjek rentan dan punya hak penuh, jangan sekadar ada tapi hidup dan berkembang bersama CAPPA. CAPPA juga mendorong partisipasi mereka, memahamkan tentang pemenuhan hak anak, memastikan pembuatan program harus sensitif pada hak anak. Mereka juga memiliki tim integritas dan pengamanan terkait melakukan edukasi/sosialiasasi, monitoring berkala, menerima pengaduan dan tangani laporan serta memberikan sanksi.

Keumala Dewi, Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA),  anggota beberapa jaringan di jejaring internasional BCRWG (Business Children's Rights Working Group) menyampaikan beberapa paparan bahwa kebijakan perlindungan anak ini penekanannya dengan : 1.  meningkatkan kesadaran terlebih dulu di lembaga, 2. memikul tanggung jawab untuk memastikan anak aman, melindungi, akibat dari program atau aktivitas yang lembaga lakukan dari kemungkinan orang-orang yang dikontrak oleh lembaga, 3. Duty of Care dengan melakukan refleksi apakah perlindungan  yang dimiliki oleh lembaga  juga terkait konteks perlindungan terhadap anak, 4. Semua pihak mengambil langkah yang dirasa tepat termasuk mandatory statemen sepihak harus memastikan perlindungan anak, yang menyangkut kesejahteraan anak.  5. Peran orangtua untuk penegakan kebijakan perlindungan ini untuk memastikan pemenuhan hak, ada mekanisme respon, umpan balik dan respon, yang menjadi bagian akuntabilitas dan responsibilitas, dengan membentuk vokal poin khusus, email khusus dan anak boleh melapor dengan anonimus. Bahkan untuk calon karyawan penting memakai lingkar asesmen, memeriksa CV, keberadaan interval, dan melewati psikotes.

Sesi Diskusi dan Tanya Jawab

Adit dari WALHI Jambi menanggapi materi yang disampaikan oleh para narasumber  terkait kebijakan perlindungan anak, mengakui bahwa saat ini pihaknya sedang  berproses dan belum fokus, bagaimana membangun program kebijakan perlindungan anak. Walhi bukan organisasai yang berdiri sendiri dan situasi hari ini bukan hanya konteks perlindungan anak.  Dan ini terjadi secara struktural, ketiadaan keadilan dari negara. “Kami mendorong kebijakan pro rakyat. Meski WALHI belum punya kebijakan khusus perlindungan anak, kami bertanggung jawab mewarisi perlindungan kepada anak. WALHI bersinggungan dengan anak sangat minim maka belum concern. Kita sudah mendamping para orangtua, ada kegiatan WALHI pada  penguatan organisasi masyarakat, dengan merebut hak mereka unutk diwariskan kepada generasi ke depan,”ungkapnya.

Terkait adanya tekanan psikologi yang dihadapi oleh  masyarakat adat terutana anak-anak di mana mereka ditindas, ketika melakukan pelaporan dan yang paling rentan adalah anak perempuan pada masyarakat adat yang ditahan, adalah sebuah fenomena yang menyedihkan. Juga sebuah pertanyaan  bagaimana anak-anak yang mengikuti kegiatan orangtuanya? Ada stigma bagi anak anak, kalau ada yang nakal dikatakan sebagai “anak rimba”?

Respon dari Keumala Dewi dengan mengatakan kadang kesulitan mengintegrasikan di lingkungan kerja bagaimana kebijakan pro aktif, saat ini kalau ada kebijakan di WALHI mungkin bisa  diresponsif dengan bagan yang ada. Ini bisa dilakukan di lembaga yang tidak punya langsung program pendampingan anak. Kalau ada lembaga yang punya program, harus disengaja, memang dengan proses lebih lama, misalnya melakukan kegiatan dengan isu-isu  yang tidak bisa jika anak tidak dilibatkan. Mungkin melalui skema anggaran tapi ternyata tidak relevan, dan jika memungkinkan  dibawa ke donor untuk dimodifikasi, sejauh mana kegiatan aksi mitigasi respon anak. PKPA pernah punya praktik demikian, kegiatan yang menghadirkan ibu-ibu, di sponsorsip sebelumnya target anak  langsung, lalu direintegrasi ke pendidikan formal dan informal. Tapi ketika evaluasi, kok anak anak tetap muncul, anak yang dibawa kerja. Lantas dimix,  satu kegiatan yakni pemberdayaan keluarga dengan positif parenting korban, ibu-ibu yang memiliki anak rentan bekerja di jalan dan pendataan, ibu yang memberi ASI eksklusif tidak diperkenankan. Jika anggaran tidak cukup mendatangkan, maka pertemuan dipecah jadi komunitas kecil. Sehingga ketika modifikasi harus bicara dengan bagian keuangan.

PKPA juga belajar bahwa  ada kasus yang jadi temuan yang tidak ada kaitannya dengan anak-anak tetapi daerah kegiatan mereka ternyata situasi perkawinan anak cukup tinggi.

”Apakah ketika begitu  kita sudah punya kebijakan? Apakah jadi dewa penyelemat? Tentu tidak, tapi memastikan bahwa lembaga di sekitar kita memiliki kebijakan perlindungan. Kalau ada kasus, bukan kita mereview tapi mereka. Kita bagian aliran besar. Ketika kita merujuk kasus kekerasan seksual pada anak,  baik lembaga kita atau mendengar, sebab saat ini korban tidak dikaver oleh BPJS. Luka-luka akibat kekerasan seksual juga  tidak bisa diklaim BPJS. Tentu ini akan jadi advokasi bersama. Dengan segera menghubungkan akses itu karena visum sebagai syarat. Ini Beyond kebijakan lembaga kita,”ungkap Keumala.

Sedangkan Dorkas menjawab bahwa   ketika melakukan advokasi kebijakan perlindungan anak,tantangannya tidak mudah, harus punya banyak strategi. Terkait perspektif, para pemangku kepentingan banyak yang tidak punya perspektif, adanya budaya patriarki yang menormalisasi budaya kekerasan. Pengalaman YAPHI, pertama audiensi mau bertemu dengan DP3AKB, tidak boleh masuk, padahal sudah berkirim surat dan hasil analisis.Ketika melakukan ditolak sampai masuk pun, akhirnya  diterima dengan catatan  tidak boleh mendokumentasikan, dan  tas serta ponsel harus di luar ruangan. Lantas upaya yang dilakukan dengan pendekatan diskusi dan menyamakan perspektif dan audiensi, dengan wakil bupati, dengan DPRD. Terkait usulan YAPHI dengan jejaring akhirnya mendapat respon baik, mengajak pemangku kepentingan  bersama bagian SOP penanganan kasus.

“Program ke pemberdayaan juga lakukan intervensi pemberdayaan ketika melakukan pemberdayaan, pasti perempuan tidak lepas dengan anak, kemudian kami membuat suatu kegiatan, kalau ada kegiatan untuk perempuan pasti ada kegiatana untuk anak-anak, jadi intervensinya juga kepada anak -anak. Terkait dengan stigma, di Jawa pun juga ada stigma, misal anak putus sekolah, anak punk, anak jalanan, tapi bagaimana bagaimana kita mengubah stigma tersebut,”ujar Dorkas.  

Terakhir, Rivani Noor menutup diskusi dengan berharap akan ada lagi  kelanjutan. Ia juga berharap semoga membangun kebijakan perlindungan anak ini jadi satu visi misi kebijakan, juga metode, serta strategi komunikasi dengan donatur. “Butuh satu inisiatif belajar bersama untuk membangun kesepahaman bagaimana membangun kebijakan ini bisa terintegrasi, bukan hanya pemenuhan administrasi, tapi strategi implementasi,”pungkasnya. (Ast)