Kerja kemanusiaan tidak berhenti pada bagaimana bantuan bisa sampai kepada masyarakat terdampak bencana. Di balik setiap bantuan, ada prinsip, standar, kapasitas, mekanisme perlindungan, hingga tanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar menjawab kebutuhan mereka yang terdampak.
Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam sesi yang dipandu oleh Yulia Rina Wijaya, Direktur Yayasan Sheep Indonesia pada workshop bersama Mitra ToGETHER yakni Cappa Keadilan Ekologi, GKJW, Yayasan YAPHI, Mitra Wacana dan Jaga Balai yang diselenggarakan pada 19-22/8 di Balkondes Wringin Putih, Borobudur. Ia mengawali sesi dengan mengingatkan kembali sejumlah prinsip dasar bantuan kemanusiaan kepada peserta yang sebagian sudah memiliki pengalaman melakukan respons bencana. “Kalau dalam konteks bantuan kemanusiaan mungkin teman-teman sudah pernah melakukan respons, ada yang sudah melakukan respons bencana,” katanya.
Bagi mereka yang pernah terlibat dalam respons bencana, istilah seperti prinsip-prinsip kemanusiaan, Core Humanitarian Standard (CHS), safeguarding, hingga mekanisme pengaduan bukanlah sesuatu yang baru. Namun, menurut Bu Rina, hal-hal tersebut perlu terus di-refresh karena dalam situasi bencana, prinsip yang sudah dipahami sekalipun bisa mudah terabaikan.
Ada empat prinsip utama yang menjadi dasar kerja kemanusiaan, yakni kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, dan independensi. Prinsip kemanusiaan berarti setiap respons diarahkan untuk mengurangi penderitaan manusia di mana pun penderitaan itu terjadi. Sementara imparsialitas menegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan karena agama, golongan, identitas, atau kedekatan tertentu. “Basis responsnya adalah kebutuhan dan realitas yang ada,” ujar Bu Rina.
Prinsip tersebut kemudian harus diterjemahkan ke dalam standar kerja. Jika prinsip kemanusiaan menjadi semacam jiwa atau nilai etis dalam respons, maka Core Humanitarian Standard berbicara mengenai kualitas dan akuntabilitas. Misalnya, ketika sebuah organisasi memberikan layanan air bersih dan sanitasi, shelter, kesehatan, atau layanan lainnya, organisasi harus memahami standar yang berlaku. Bantuan tidak cukup hanya diberikan karena ada niat baik. Ada standar kualitas yang harus dipenuhi. “Kalau kita melakukan intervensi, apa standar kualifikasinya? Apakah sesuai dengan standar organisasi? Kalau ternyata melanggar, kita bisa advokasi di situ,” katanya.
Di sisi lain, organisasi juga harus memiliki sistem perlindungan atau safeguarding. Sistem ini memastikan agar kerja kemanusiaan tidak justru melahirkan persoalan baru. Pencegahan korupsi, pelecehan, eksploitasi, dan fraud menjadi bagian di dalamnya. Mekanisme umpan balik dan pengaduan juga menjadi penting. Masyarakat, penyintas, maupun saksi harus memiliki saluran yang aman dan rahasia untuk menyampaikan pengaduan.
Menariknya, menurut Yulia Rina, prinsip-prinsip tersebut sesungguhnya tidak hanya berlaku ketika bencana terjadi. "Kalau kita melakukan program apa pun, meskipun bukan bencana, saya pikir prinsip ini tetap mewarnai,” ujarnya.
Pengalaman peserta memperlihatkan bahwa persoalan di lapangan sering kali jauh lebih rumit daripada yang dibayangkan. Pendeta Yoga, peserta dari GKJW, misalnya, menceritakan bagaimana gereja menerima informasi dari rekan sejawat maupun warga jemaat. Ketika ada laporan kekerasan seksual dalam keluarga, gereja dapat mengambil peran dalam ranah pastoral. Dalam respons kebencanaan, GKJW juga selama ini terlibat dalam berbagai bentuk bantuan. Namun, organisasi tersebut kini mulai merancang penguatan layanan psikososial agar respons tidak berhenti pada bantuan umum, tetapi juga memberikan pendampingan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Yulia Rina menilai langkah tersebut berkaitan erat dengan CHS. Ketika sebuah lembaga menyatakan diri memberikan layanan tertentu, lembaga tersebut harus memastikan bahwa orang-orang yang menjalankannya memiliki kapasitas yang memadai. "Kalau menyatakan diri sebagai organisasi yang melakukan bantuan kemanusiaan, harus memang memfasilitasi diri agar kompeten melakukan asesmen,” jelasnya.
Hal yang sama berlaku ketika organisasi menerima pengaduan. Ada prosedur yang harus dipahami: bagaimana menjaga kerahasiaan, bagaimana melindungi pelapor dan korban, serta bagaimana memastikan proses penanganan tidak menimbulkan risiko baru. Persoalan semakin kompleks ketika bencana yang terjadi berskala besar dan banyak organisasi datang ke lokasi.
Yulia Rina mengingat pengalaman respons tsunami Aceh dan sejumlah bencana besar lainnya. Ketika banyak lembaga internasional datang, koordinasi tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, ada situasi ketika pemerintah daerah kesulitan mengatur lembaga-lembaga yang datang memberikan bantuan. Ia juga menceritakan pengalaman ketika sebuah puskesmas sudah menangani layanan kesehatan bersama organisasi internasional tertentu sehingga lembaga lain yang datang tidak dapat langsung memberikan layanan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa banyaknya organisasi yang datang tidak otomatis berarti respons menjadi lebih efektif. Tanpa koordinasi dan pembagian peran yang jelas, kehadiran lembaga dan relawan justru berpotensi menambah beban bagi masyarakat maupun pemerintah lokal.
Persoalan serupa muncul ketika relawan datang ke wilayah terpencil. Seorang peserta menceritakan pengalaman ketika masyarakat di lokasi yang sulit dijangkau justru belum mendapatkan bantuan karena akses distribusi hanya menjangkau wilayah yang lebih mudah didatangi. Di titik inilah prinsip imparsialitas kembali diuji. Mereka yang paling menderita seharusnya menjadi prioritas. “Yang paling menderita itu yang menjadi prioritas,” kata Yulia Rina. Karena itu, data menjadi sangat penting. Informasi mengenai siapa yang terdampak, apa kebutuhannya, wilayah mana yang belum mendapatkan bantuan, serta siapa yang memiliki kapasitas lokal untuk membantu harus tersedia.
Data juga dapat menjadi alat advokasi. Ketika terdapat masyarakat yang belum mendapatkan makanan, misalnya, informasi tersebut dapat menjadi bukti untuk mendorong pemerintah atau pihak lain segera bertindak.