Kerja Kemanusiaan Diuji dari Prinsip Respons Bencana hingga Tantangan Keberlanjutan OMS

Kerja Kemanusiaan Diuji dari Prinsip Respons Bencana hingga Tantangan Keberlanjutan OMS
Kerja kemanusiaan tidak berhenti pada bagaimana bantuan bisa sampai kepada masyarakat terdampak bencana. Di balik setiap bantuan, ada prinsip, standar, kapasitas, mekanisme perlindungan, hingga tanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar menjawab kebutuhan mereka yang terdampak.

Hal itu menjadi salah satu pembahasan dalam sesi yang dipandu oleh Yulia Rina Wijaya, Direktur Yayasan Sheep Indonesia pada workshop bersama Mitra ToGETHER yakni Cappa Keadilan Ekologi, GKJW, Yayasan YAPHI, Mitra Wacana dan Jaga Balai yang diselenggarakan pada 19-22/8 di Balkondes Wringin Putih, Borobudur. Ia mengawali sesi dengan mengingatkan kembali sejumlah prinsip dasar bantuan kemanusiaan kepada peserta yang sebagian sudah memiliki pengalaman melakukan respons bencana. “Kalau dalam konteks bantuan kemanusiaan mungkin teman-teman sudah pernah melakukan respons, ada yang sudah melakukan respons bencana,” katanya.

Bagi mereka yang pernah terlibat dalam respons bencana, istilah seperti prinsip-prinsip kemanusiaan, Core Humanitarian Standard (CHS), safeguarding, hingga mekanisme pengaduan bukanlah sesuatu yang baru. Namun, menurut Bu Rina, hal-hal tersebut perlu terus di-refresh karena dalam situasi bencana, prinsip yang sudah dipahami sekalipun bisa mudah terabaikan.

Ada empat prinsip utama yang menjadi dasar kerja kemanusiaan, yakni kemanusiaan, imparsialitas, netralitas, dan independensi. Prinsip kemanusiaan berarti setiap respons diarahkan untuk mengurangi penderitaan manusia di mana pun penderitaan itu terjadi. Sementara imparsialitas menegaskan bahwa bantuan diberikan berdasarkan kebutuhan, bukan karena agama, golongan, identitas, atau kedekatan tertentu. “Basis responsnya adalah kebutuhan dan realitas yang ada,” ujar Bu Rina.

Prinsip tersebut kemudian harus diterjemahkan ke dalam standar kerja. Jika prinsip kemanusiaan menjadi semacam jiwa atau nilai etis dalam respons, maka Core Humanitarian Standard berbicara mengenai kualitas dan akuntabilitas. Misalnya, ketika sebuah organisasi memberikan layanan air bersih dan sanitasi, shelter, kesehatan, atau layanan lainnya, organisasi harus memahami standar yang berlaku. Bantuan tidak cukup hanya diberikan karena ada niat baik. Ada standar kualitas yang harus dipenuhi. “Kalau kita melakukan intervensi, apa standar kualifikasinya? Apakah sesuai dengan standar organisasi? Kalau ternyata melanggar, kita bisa advokasi di situ,” katanya.

Di sisi lain, organisasi juga harus memiliki sistem perlindungan atau safeguarding. Sistem ini memastikan agar kerja kemanusiaan tidak justru melahirkan persoalan baru. Pencegahan korupsi, pelecehan, eksploitasi, dan fraud menjadi bagian di dalamnya. Mekanisme umpan balik dan pengaduan juga menjadi penting. Masyarakat, penyintas, maupun saksi harus memiliki saluran yang aman dan rahasia untuk menyampaikan pengaduan.

Menariknya, menurut Yulia Rina, prinsip-prinsip tersebut sesungguhnya tidak hanya berlaku ketika bencana terjadi. "Kalau kita melakukan program apa pun, meskipun bukan bencana, saya pikir prinsip ini tetap mewarnai,” ujarnya.

Pengalaman peserta memperlihatkan bahwa persoalan di lapangan sering kali jauh lebih rumit daripada yang dibayangkan. Pendeta Yoga, peserta dari GKJW, misalnya, menceritakan bagaimana gereja menerima informasi dari rekan sejawat maupun warga jemaat. Ketika ada laporan kekerasan seksual dalam keluarga, gereja dapat mengambil peran dalam ranah pastoral. Dalam respons kebencanaan, GKJW juga selama ini terlibat dalam berbagai bentuk bantuan. Namun, organisasi tersebut kini mulai merancang penguatan layanan psikososial agar respons tidak berhenti pada bantuan umum, tetapi juga memberikan pendampingan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Yulia Rina menilai langkah tersebut berkaitan erat dengan CHS. Ketika sebuah lembaga menyatakan diri memberikan layanan tertentu, lembaga tersebut harus memastikan bahwa orang-orang yang menjalankannya memiliki kapasitas yang memadai. "Kalau menyatakan diri sebagai organisasi yang melakukan bantuan kemanusiaan, harus memang memfasilitasi diri agar kompeten melakukan asesmen,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku ketika organisasi menerima pengaduan. Ada prosedur yang harus dipahami: bagaimana menjaga kerahasiaan, bagaimana melindungi pelapor dan korban, serta bagaimana memastikan proses penanganan tidak menimbulkan risiko baru. Persoalan semakin kompleks ketika bencana yang terjadi berskala besar dan banyak organisasi datang ke lokasi.

Yulia Rina mengingat pengalaman respons tsunami Aceh dan sejumlah bencana besar lainnya. Ketika banyak lembaga internasional datang, koordinasi tidak selalu berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, ada situasi ketika pemerintah daerah kesulitan mengatur lembaga-lembaga yang datang memberikan bantuan. Ia juga menceritakan pengalaman ketika sebuah puskesmas sudah menangani layanan kesehatan bersama organisasi internasional tertentu sehingga lembaga lain yang datang tidak dapat langsung memberikan layanan. Pengalaman itu menunjukkan bahwa banyaknya organisasi yang datang tidak otomatis berarti respons menjadi lebih efektif. Tanpa koordinasi dan pembagian peran yang jelas, kehadiran lembaga dan relawan justru berpotensi menambah beban bagi masyarakat maupun pemerintah lokal.

Persoalan serupa muncul ketika relawan datang ke wilayah terpencil. Seorang peserta menceritakan pengalaman ketika masyarakat di lokasi yang sulit dijangkau justru belum mendapatkan bantuan karena akses distribusi hanya menjangkau wilayah yang lebih mudah didatangi. Di titik inilah prinsip imparsialitas kembali diuji. Mereka yang paling menderita seharusnya menjadi prioritas. “Yang paling menderita itu yang menjadi prioritas,” kata Yulia Rina. Karena itu, data menjadi sangat penting. Informasi mengenai siapa yang terdampak, apa kebutuhannya, wilayah mana yang belum mendapatkan bantuan, serta siapa yang memiliki kapasitas lokal untuk membantu harus tersedia.

Data juga dapat menjadi alat advokasi. Ketika terdapat masyarakat yang belum mendapatkan makanan, misalnya, informasi tersebut dapat menjadi bukti untuk mendorong pemerintah atau pihak lain segera bertindak.
Image

Dari Respons Bencana Menuju Refleksi Organisasi

Pembahasan kemudian bergerak lebih jauh. Persoalan respons bencana ternyata tidak bisa dilepaskan dari perubahan sosial-politik yang sedang dihadapi organisasi masyarakat sipil (OMS). Yulia Rina menyebut sedikitnya ada sejumlah tantangan besar yang perlu mulai dibaca organisasi. Salah satunya adalah krisis pendanaan.

Ketergantungan terhadap donor internasional membuat banyak organisasi rentan ketika terjadi perubahan kebijakan donor. Perubahan kebijakan USAID menjadi salah satu contoh bagaimana keputusan di tingkat global dapat berdampak langsung terhadap keberlanjutan organisasi di tingkat lokal. Karena itu, OMS tidak bisa lagi hanya berpikir bagaimana mendapatkan pendanaan untuk sebuah proyek. Organisasi perlu mulai memikirkan bagaimana dirinya dapat bertahan ketika sumber pendanaan berubah atau berhenti.

Tantangan berikutnya datang dari perubahan teknologi. Masyarakat kini semakin banyak memperoleh informasi melalui platform digital dan influencer. Kepercayaan publik terhadap organisasi masyarakat sipil konvensional tidak lagi bisa dianggap otomatis ada. Kondisi itu menuntut organisasi memikirkan ulang cara berkomunikasi.
Kampanye publik, misalnya, tidak selalu harus dilakukan melalui forum formal atau pendekatan birokratis. Organisasi perlu memahami ruang publik baru, termasuk media sosial, dan mencari cara agar pesan advokasi dapat diterima masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa teknologi bukan satu-satunya jawaban. Di tingkat lokal, kekuatan terbesar organisasi tetap berada pada hubungan dan kepercayaan dengan masyarakat.

Ketika masyarakat percaya kepada organisasi pendamping, ruang untuk melakukan advokasi masih terbuka. Karena itu, masyarakat tidak boleh sekadar ditempatkan sebagai penerima manfaat. "Masyarakat bukan hanya dilibatkan, tetapi menjadi aktor utama,” ujarnya.

Tantangan lain adalah penyempitan ruang sipil dan perubahan iklim politik. Situasi nasional yang semakin sulit tidak berarti seluruh ruang advokasi tertutup. Di tingkat lokal, masih ada ruang yang dapat dibangun melalui pengorganisasian masyarakat. Pengalaman pendampingan menunjukkan bahwa kepercayaan tidak dapat dibangun dalam waktu singkat. Ia tumbuh melalui kehadiran, interaksi, dan kerja yang terus-menerus. Karena itu, organisasi perlu kembali memperkuat basis masyarakat.

Di saat yang sama, OMS juga harus membaca sejarahnya sendiri. Kerja organisasi masyarakat sipil telah mengalami berbagai perubahan paradigma, dari pendekatan bantuan, pembangunan, hingga pemberdayaan dan penguatan masyarakat. Pertanyaannya kemudian bukan sekadar apakah OMS masih dibutuhkan, tetapi bagaimana organisasi memastikan dirinya tetap relevan.

Menurut Yulia Rina, jawabannya adalah dengan membangun strategi baru. Koalisi perlu diperkuat, termasuk dengan jurnalis, akademisi, dan warga. Narasi bersama perlu dibangun agar isu yang diperjuangkan tidak berhenti di lingkaran organisasi masyarakat sipil.

Regenerasi juga menjadi pekerjaan rumah. Dalam sejumlah isu, termasuk pelanggaran HAM berat, organisasi menghadapi kesulitan mencari generasi muda yang bersedia meneruskan kerja advokasi. Karena itu, pengetahuan dan pengalaman gerakan perlu ditransfer kepada generasi berikutnya. Tanpa regenerasi, isu yang selama ini diperjuangkan berisiko kehilangan pengawal.

Juga disinggung pentingnya membangun endowment fund atau dana abadi sebagai salah satu strategi keberlanjutan organisasi. Dana tersebut dapat menjadi penyangga ketika organisasi menghadapi krisis pendanaan, sekaligus menopang pengembangan organisasi dan kerja advokasi. Lantas, seluruh pembahasan kembali pada satu pertanyaan: bagaimana organisasi masyarakat sipil dapat tetap bekerja memperjuangkan hak masyarakat di tengah perubahan yang semakin cepat?

Jawabannya tidak sederhana. Ada krisis pendanaan, disrupsi teknologi, penyempitan ruang sipil, perubahan politik, tantangan regenerasi, hingga perubahan iklim yang memperbesar risiko bencana. Namun, situasi tersebut bukan alasan untuk berhenti. Justru di tengah perubahan itulah organisasi perlu kembali melihat fondasinya: prinsip kemanusiaan, keberpihakan pada mereka yang paling membutuhkan, akuntabilitas, kapasitas, dan hubungan yang setara dengan masyarakat.

Kerja kemanusiaan bukan sekadar soal seberapa banyak bantuan yang dapat diberikan. Ia juga tentang memastikan bantuan tepat sasaran, tidak menambah beban, menghormati martabat manusia, dan membuka ruang bagi masyarakat untuk menentukan masa depannya sendiri.

Dari pengalaman respons bencana hingga tantangan keberlanjutan OMS, satu hal menjadi semakin jelas adalah niat baik saja tidak cukup. Kerja kemanusiaan membutuhkan prinsip, kapasitas, organisasi yang sehat, dan keberanian untuk terus membaca perubahan. (Ast)