Di waktu yang sama, tim YAPHI juga mengadakan kegiatan edukatif bagi anak-anak sekolah minggu yang diikuti oleh 14 peserta. Metode yang digunakan lebih kreatif dan menyenangkan, yakni melalui pemutaran film dan permainan interaktif. Melalui pendekatan ini, anak-anak diperkenalkan pada konsep “budaya aman” sebagai langkah awal pencegahan kekerasan seksual. Mereka diajarkan tentang batasan dalam berinteraksi dengan orang lain, termasuk pentingnya berhati-hati terhadap orang asing, menjaga tubuh, serta memahami siapa saja yang boleh dan tidak boleh menyentuh bagian tubuh tertentu.
Sementara itu, kelompok remaja yang berjumlah 10 orang juga mendapatkan materi khusus terkait pencegahan kekerasan seksual. Dalam sesi ini, YAPHI menekankan pentingnya kesadaran remaja terhadap relasi sosial, baik di dunia nyata maupun di media sosial. Remaja diajak untuk memahami berbagai risiko yang mungkin mereka hadapi, termasuk potensi kekerasan berbasis digital. Selain itu, mereka juga diperkenalkan pada sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), agar memiliki bekal pengetahuan hukum sejak dini.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung selama kurang lebih dua setengah jam. Acara ditutup dengan sesi refleksi, di mana para peserta dari masing-masing kelompok menyampaikan kesan, pendapat, serta pemahaman baru yang mereka peroleh selama pelatihan berlangsung.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Yayasan YAPHI dalam membangun kesadaran hukum di tingkat komunitas, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kekerasan melalui pendekatan edukatif yang inklusif dan partisipatif. Dengan menyasar berbagai kelompok usia, YAPHI tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membangun fondasi budaya aman yang diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. (ast)