Wujudkan Ruang Digital Aman, Sinergi "Ruang Suara" Bekali Pemuda Kerten Lawan Cyberbullying

Wujudkan Ruang Digital Aman, Sinergi "Ruang Suara" Bekali Pemuda Kerten Lawan Cyberbullying

Merespons ancaman yang berpotensi merusak psikologis dan masa depan generasi penerus tersebut, kolaborasi lintas elemen yang melibatkan Karang Taruna Tunas Bangsa, Forum Anak Bhinneka, dan Yayasan YAPHI Surakarta sukses melahirkan inisiatif strategis bernama "Ruang Suara".


Inisiatif ini diwujudkan melalui seminar edukatif bertajuk “Ruang Suara: Berani Bersuara, Berani Melindungi: Pemuda dan Anak Melawan Bullying serta Kekerasan di Era Digital” yang digelar di Pendhopo Kelurahan Kerten pada Minggu (25/10). Kegiatan ini dirancang secara terstruktur sebagai ruang aman untuk membekali pemuda agar tidak lagi bungkam, melainkan berani mengambil peran aktif sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) di komunitasnya.

 

Acara dipandu dengan penuh semangat oleh Master of Ceremony (MC) perwakilan Karang Taruna dan Forum Anak, Fabian dan Alifah. Keduanya berhasil menghidupkan suasana dengan mengajak seluruh peserta menyerukan jargon kebanggaan acara, “Kerten mantab, Ruang Suara Josjis!”. Keseriusan sinergi ini juga terlihat dari kehadiran sejumlah tokoh penting, di antaranya Direktur Yayasan YAPHI, jajaran kepemimpinan Kelurahan Kerten, serta Anggota DPRD Kota Surakarta Komisi IV, Widyastuti.


Memasuki sesi utama, narasumber dari Yayasan YAPHI, Ninik Jumoenita, S.H., membongkar realitas pergeseran budaya perundungan yang kini terjadi secara masif dan tanpa batas waktu (24 jam) di media sosial. Ninik memaparkan bahwa generasi muda sangat rentan terjerumus, baik sebagai pelaku maupun korban, dalam berbagai bentuk kekerasan digital. Ancaman tersebut meliputi penyebaran data pribadi (doxing), peniruan identitas (impersonation), pemerasan, hingga Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).


Lebih jauh, Ninik menyoroti kerentanan pemahaman masyarakat terkait batas persetujuan (consent). Merujuk pada payung hukum Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ia menegaskan bahwa persetujuan dari anak di bawah usia 18 tahun, khususnya terkait konten sensitif, dianggap tidak sah di mata hukum, sehingga pelakunya akan tetap dipidana.


Pemaparan juga menukik tajam pada fenomena bystander effect atau paradoks keramaian. Di ruang digital, audiens kerap memilih diam saat melihat kekerasan karena merasa hal tersebut bukan tanggung jawabnya. Ninik menekankan bahwa pembiaran inilah yang justru menormalisasi perundungan dan semakin memojokkan korban. Para peserta didorong untuk memutus rantai kepasifan tersebut dengan mengutamakan keselamatan korban, mengamankan bukti digital, dan berani melaporkan tindak kejahatan.


Sebagai bentuk implementasi keberanian kolektif, alur acara dilanjutkan dengan pembedahan film pendek edukasi melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dibagi ke dalam lima kelompok. Sesi ini berhasil memantik daya nalar kritis peserta. Perwakilan Kelompok 1 merumuskan batas tipis antara candaan dan perundungan, menegaskan bahwa sebuah tindakan tak lagi bisa disebut candaan jika ada pihak yang merasa tertekan. Mereka juga menyimpulkan bahwa pihak yang sekadar mendiamkan perundungan sejatinya adalah pelaku pasif. Melengkapi rumusan tersebut, Kelompok 5 memaparkan mitigasi konkret, mulai dari kesadaran individu untuk meminta maaf, keberanian menegur teman yang salah, hingga krusialnya peran keluarga dan institusi pendidikan dalam menciptakan ruang aman yang menjunjung toleransi.


Rangkaian edukasi komprehensif ini ditutup dengan penguatan komitmen agar peserta sepenuhnya bertransformasi menjadi pelindung bagi sesamanya. Kemeriahan acara diakhiri dengan pembagian doorprize kepada perwakilan kelompok dan peserta teraktif, disusul penyerahan sertifikat apresiasi dari Ketua Pelaksana, Ihsan Fadjar Setiawan, kepada narasumber. Didukung oleh berbagai sponsor lokal, sinergi strategis "Ruang Suara" ini sukses meninggalkan fondasi keberanian baru bagi pemuda Kerten untuk bersatu padu memperjuangkan ruang digital yang sehat dan bebas dari perundungan. (Renny Talitha Candra)