Pamikatsih Ajak Mengubah Cara Pandang terhadap Difabel

Pamikatsih Ajak Mengubah Cara Pandang terhadap Difabel
Difabel masih kerap dipandang tidak normal karena kondisi fisiknya berbeda dari kebanyakan orang. Pandangan tersebut tidak hanya memengaruhi cara masyarakat memperlakukan difabel, tetapi juga dapat melahirkan hambatan dalam mengakses pendidikan, pekerjaan, fasilitas publik, dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial.

Persoalan tersebut menjadi salah satu pokok bahasan dalam pertemuan kelima Kelas Pelita yang membahas sensitivitas disabilitas yang berlangsung di Aula Kecamatan Serengan, Rabu (21/10). Kelas Pelita adalah program ruang belajar bersama yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (Komasipera) dan didukung oleh Yayasan YAPHI. Dalam kegiatan tersebut, aktivis disabilitas Pamikatsih, yang akrab disapa Pikat, mengajak peserta mengkritisi ideologi kenormalan yang selama ini memengaruhi cara masyarakat memahami difabel.

Pikat menjelaskan bahwa masyarakat kerap mengukur kenormalan seseorang berdasarkan kondisi fisiknya. Orang yang memiliki anggota tubuh lengkap dianggap normal, sedangkan orang yang kehilangan atau tidak memiliki bagian tubuh tertentu dikategorikan tidak normal.

Untuk mengajak peserta menguji cara pandang tersebut, Pikat menunjukkan gambar dua orang dengan kondisi fisik berbeda. Peserta diminta memilih apakah keduanya dapat disebut normal atau hanya salah satunya.

Sebagian peserta memilih keduanya, sedangkan peserta lain memilih gambar orang dengan anggota tubuh lengkap. Salah seorang peserta menjelaskan bahwa kondisi fisik yang tidak lengkap tidak serta-merta menghilangkan keutuhan jiwa seseorang. Peserta lain memaknai normal sebagai kondisi sehat secara jasmani, rohani, mental, dan sosial.

Pikat kemudian mengajak peserta meninjau kembali dasar penilaian tersebut. Ia memberikan contoh sederhana tentang makna berjalan, yakni berpindah dari satu titik ke titik lain. Menurut dia, masyarakat sering menambahkan syarat yang sebenarnya tidak terdapat dalam pengertian tersebut, yaitu berpindah tempat harus menggunakan kaki.

“Berpindah dari satu titik ke titik lain,” demikian Pikat menjelaskan makna berjalan. Dengan menggunakan alat bantu, seseorang yang tidak dapat berjalan menggunakan kakinya tetap bisa berpindah tempat. Contoh tersebut menunjukkan bahwa hambatan yang dialami difabel tidak selalu bersumber dari kondisi tubuhnya. Cara masyarakat mendefinisikan kemampuan dan menetapkan standar kenormalan turut menentukan apakah seseorang dapat beraktivitas secara mandiri.
Pikat menilai, konstruksi sosial yang menganggap difabel sebagai orang cacat telah berlangsung lama. Pandangan tersebut bahkan dapat muncul sejak seorang anak difabel dilahirkan, termasuk melalui komentar orang-orang di sekitarnya. Ia menceritakan pengalamannya ketika melahirkan anak. Setiap kali tetangga datang, ada yang mengucapkan rasa syukur karena anaknya dianggap tidak cacat. Padahal, menurut Pikat, komentar semacam itu justru memperlihatkan kuatnya anggapan bahwa kelahiran anak dengan disabilitas merupakan sesuatu yang patut disesali.

Pengalaman serupa juga muncul ketika orang melihat Pikat dan suaminya menggunakan kruk. Kondisi fisik mereka menjadi hal pertama yang diperhatikan, sementara kemampuan dan kehidupan mereka sebagai manusia kerap ditempatkan di belakangnya. Menurut Pikat, pandangan tersebut dapat membuat penyandang disabilitas merasa tidak normal, menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, dan merasa tidak mampu. Padahal, kemampuan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kondisi fisiknya.

Ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas dan orang nondisabilitas sama-sama memiliki tubuh, jiwa, serta hati nurani. Keduanya juga mempunyai hak untuk bekerja, belajar, berkarya, dan mengambil bagian dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta bernama Agus dari Kelurahan Tipes, Kecamatan Serengan mengungkapkan bahwa ia mengenal seorang pemimpin agama yang memiliki disabilitas fisik, tetapi tetap menjalankan pelayanan dengan nyaman. Pengalaman itu membuatnya melihat bahwa kondisi fisik bukan satu-satunya penentu kemampuan seseorang untuk berkarya. Peserta lain, Mardi Hastuti, dari Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, juga menyampaikan pengalamannya berinteraksi dengan teman-teman difabel yang memiliki semangat kerja dan daya hidup tinggi. Ia mendorong masyarakat agar tidak membedakan difabel berdasarkan kondisi fisiknya.

Menanggapi tanggapan peserta, Pikat mengingatkan bahwa niat baik untuk memberikan semangat kepada difabel tetap perlu disertai pemahaman yang tepat. Menurut dia, ketika seseorang mengatakan bahwa difabel tidak perlu merasa memiliki masalah, pernyataan tersebut berisiko menempatkan persoalan seolah-olah hanya berada pada diri difabel.

Padahal, hambatan juga dibentuk oleh lingkungan dan cara masyarakat memperlakukan mereka. Karena itu, perubahan tidak cukup dilakukan dengan meminta difabel meningkatkan kepercayaan dirinya. Masyarakat juga perlu mengevaluasi cara pandang, kebijakan, dan fasilitas yang selama ini membatasi partisipasi difabel.
Image
CRPD sebagai Instrumen Pemenuhan Hak

Pikat kemudian menjelaskan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 2006 dan diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Menurut Pikat, keberadaan CRPD penting karena persoalan disabilitas selama ini cenderung ditempatkan dalam pendekatan medis. Penyandang disabilitas kerap dipandang sebagai orang yang memiliki kekurangan fisik dan membutuhkan penanganan atau bantuan, sementara persoalan hak dan hambatan sosial yang mereka hadapi kurang mendapat perhatian. Pendekatan tersebut, kata dia, perlu diubah. Disabilitas tidak cukup dipahami sebagai kondisi tubuh seseorang, tetapi juga harus dilihat melalui hubungan antara kondisi individu dan lingkungan yang belum mengakomodasi keberagaman manusia.

Pikat mencontohkan bangunan kantor pemerintahan yang memiliki tangga tinggi tanpa jalur landai atau lift. Bangunan tersebut mungkin dapat digunakan oleh sebagian orang, tetapi menyulitkan pengguna kursi roda atau orang dengan hambatan mobilitas. Ia juga menyoroti fasilitas pemandu bagi penyandang tunanetra. Jalur pemandu atau guiding block yang seharusnya membantu orang dengan hambatan penglihatan justru dapat mengarah ke selokan, terhalang pohon, atau terputus oleh benda yang ditempatkan di atasnya.

Kondisi itu memperlihatkan bahwa pembangunan fasilitas yang disebut inklusif belum tentu memenuhi kebutuhan penggunanya. Apabila perencanaan hanya mengejar penyelesaian proyek tanpa mempertimbangkan pengalaman penyandang disabilitas, fasilitas yang dibangun justru dapat menciptakan hambatan baru.

Contoh lainnya adalah ukuran pintu kamar mandi umum yang tidak cukup lebar untuk kursi roda. Menurut Pikat, persoalan seperti ini seharusnya dapat dicegah apabila kebutuhan penyandang disabilitas diperhitungkan sejak tahap perencanaan. Ia menegaskan bahwa hambatan bagi difabel tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga sikap masyarakat dan terbatasnya kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Pikat mengingatkan bahwa difabel bukan sekadar penerima bantuan atau objek program sosial. Mereka merupakan warga negara yang memiliki hak setara dan harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Image
Image

Empat Pihak Bertanggung Jawab


Dalam pemaparannya, Pikat menjelaskan pentingnya peran empat kelompok untuk mewujudkan pemenuhan hak difabel, yakni pemerintah, kelompok profesional, masyarakat, dan difabel sendiri.

Pemerintah memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan prinsip-prinsip CRPD diterapkan melalui kebijakan, program, dan penyediaan layanan publik yang dapat diakses semua orang. Sementara itu, kelompok profesional, termasuk arsitek, perencana, dan kontraktor, berperan memastikan desain bangunan, fasilitas umum, dan infrastruktur tidak menciptakan hambatan bagi penyandang disabilitas.

Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk memahami kebutuhan difabel dengan idak menggunakan ruang publik secara sembarangan. Pikat mencontohkan benda atau bangunan tambahan yang menutup jalur pemandu bagi difabel netra. Hal-hal yang mungkin dianggap sepele oleh sebagian orang dapat membahayakan dan menghambat mobilitas orang lain. Adapun difabel perlu dilibatkan secara setara dalam proses pembangunan. Keterlibatan tersebut penting agar kebijakan dan fasilitas yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pengguna.

Menurut Pikat, keempat pihak itu harus bekerja bersama. Pemenuhan hak difabel tidak dapat dibebankan hanya kepada difabel atau organisasi yang memperjuangkan hak mereka.

Ia juga menghubungkan perjuangan hak difabel dengan kesetaraan gender dan hak anak. Menurutnya, konvensi hak perempuan dan konvensi hak anak perlu dilaksanakan dengan perspektif disabilitas karena perempuan dan anak juga dapat menjadi difabel. Dalam konteks tersebut, CRPD berfungsi sebagai instrumen untuk memastikan hak difabel diperhatikan dalam pelaksanaan berbagai kebijakan dan konvensi hak asasi manusia lainnya.

Pikat menyinggung pentingnya pendekatan Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), yang mengintegrasikan kesetaraan gender, hak difabel, dan inklusi sosial dalam kebijakan maupun program pembangunan. Ia menilai, pembangunan yang mengabaikan perspektif disabilitas berisiko menghasilkan fasilitas dan kebijakan yang hanya dapat dinikmati oleh kelompok tertentu.

Difabel Bukan Sekadar Pelengkap


Pikat, yang terlibat dalam gerakan pemenuhan hak difabel melalui inisiatif Jaringan Visi Inklusi Solo, juga mengkritisi pelibatan difabel yang hanya bersifat formalitas. Ia mengibaratkan pembangunan inklusif seperti membuat kue. Pikat, menjelaskan persoalan itu melalui analogi sederhana tentang roti bolu. Ia mengajak peserta membayangkan roti bolu yang dibuat dari tepung terigu, telur, gula, dan mentega. Bahan-bahan tersebut sudah cukup untuk menghasilkan roti bolu yang enak.

Namun, Pikat mengusulkan penambahan satu bahan lagi, yakni tepung maizena. Penambahan ini menjadi perumpamaan tentang pentingnya perspektif disabilitas dalam pembangunan. Tepung maizena memberikan karakter tekstur yang berbeda pada adonan. Dalam analogi Pikat, bahan tersebut menggambarkan perspektif difabel yang membuat pembangunan tidak sekadar berjalan, tetapi menjadi lebih baik karena mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan hak penyandang disabilitas.

Pembangunan tanpa perspektif difabel bukan berarti sama sekali tidak menghasilkan sesuatu. Roti bolu tetap bisa dibuat dari bahan-bahan utamanya. Demikian pula pembangunan dapat berlangsung tanpa melibatkan penyandang disabilitas. Gedung tetap berdiri, jalan tetap dibangun, dan program tetap dilaksanakan. Persoalannya, apakah hasil pembangunan itu benar-benar dapat digunakan oleh semua orang?

Pikat juga menggunakan analogi Oreo untuk menjelaskan pentingnya keterlibatan tersebut. Biskuit Oreo terdiri atas dua keping biskuit dengan krim di bagian tengah. Kedua unsur itu membentuk satu kesatuan produk.

Dalam perumpamaan tersebut, Pikat mengingatkan agar difabel tidak hanya dijadikan pelengkap dalam pembangunan. Mereka bukan sekadar unsur yang dicantumkan dalam proposal, diundang untuk memenuhi daftar peserta, atau ditampilkan agar sebuah program terlihat inklusif.

Jika pembangunan diibaratkan Oreo, keterlibatan difabel tidak boleh diperlakukan seperti krim yang keberadaannya dianggap tidak penting. Mengambil satu bagian dan mengabaikan bagian lainnya berarti menghilangkan unsur yang membentuk keutuhan produk tersebut.

Pelibatan difabel, menurut Pikat, harus berlangsung sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Dengan demikian, kebutuhan mereka tidak sekadar disebutkan dalam dokumen, tetapi benar-benar menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Ia menekankan bahwa prinsip inklusi tidak berhenti pada tersedianya fasilitas atau program yang diberi label ramah disabilitas. Ukuran keberhasilannya terletak pada apakah difabel dapat menggunakan fasilitas tersebut, mengakses layanan, dan berpartisipasi secara penuh.

Melalui materi tersebut, peserta Kelas Pelita diajak memahami bahwa perubahan menuju masyarakat inklusif membutuhkan lebih dari sekadar penerimaan terhadap perbedaan fisik. Perubahan itu juga menuntut pembongkaran prasangka, perbaikan lingkungan, serta pengakuan terhadap difabel sebagai subjek yang memiliki hak dan kapasitas untuk menentukan kehidupannya sendiri. (Jumoenita/Ast)