Sudahkah Kita Merdeka? Membaca HAM dari Kehidupan Sehari-hari

Sudahkah Kita Merdeka? Membaca HAM dari Kehidupan Sehari-hari
Pertanyaan tentang hak asasi manusia sering terdengar dalam berbagai ruang. Orang berbicara tentang hak, keadilan, kesetaraan, kebebasan, hingga perlindungan. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk berhenti sejenak dan bertanya: apa sebenarnya hak asasi manusia dan mengapa pemahaman itu penting dalam kehidupan sehari-hari?

Pertanyaan tersebut menjadi pintu masuk dalam sesi pembelajaran dasar Hak Asasi Manusia (HAM) yang disampaikan Haryati Panca Putri, biasa dipanggil Putri. Ia mengajak peserta tidak langsung masuk pada pembahasan undang-undang, pasal, atau aturan hukum. Pembelajaran dimulai dari sesuatu yang lebih dekat: mengenali hak yang melekat pada setiap manusia.

Putri menempatkan pertemuan Kelas Pelita yang digagas oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Perempuan dan Anak Surakarta (Komasipera) yakni komunitas yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil dan individu pemerhati di Kota Surakarta sebagai ruang belajar bersama. Tidak ada posisi yang lebih tinggi atau lebih rendah antara pemberi materi dan peserta. Yang membedakan hanya latar belakang pengetahuan dan pengalaman.

“Pelita ini menjadi kelas belajar bersama,” ujarnya di hadapan 25 peserta Kelas Pelita sesi ketiga di Aula Kecamatan Serengan, Rabu (26/8).

Bagi Putri, memahami HAM penting agar seseorang tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga mampu menghormati hak orang lain. Hak asasi melekat pada setiap manusia sejak lahir. Hak itu bersifat kodrati, universal, tidak dapat dibagi-bagi, dan tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang.

Setiap orang lahir dengan martabat yang sama. Karena itu, suku, agama, ras, jenis kelamin, maupun status sosial tidak boleh menjadi dasar untuk memperlakukan seseorang secara berbeda. Namun, prinsip tersebut tidak selalu mudah diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pembedaan bahkan dapat dimulai dari lingkungan yang paling dekat. Di dalam keluarga, misalnya, orang tua dapat membandingkan seorang anak dengan anak lain. Anak laki-laki diperlakukan berbeda dari anak perempuan. Anak yang dianggap lebih pintar mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan saudaranya.

Hal-hal semacam itu kerap dianggap biasa. Padahal, menurut Putri, kebiasaan membedakan dan membandingkan seseorang dapat menjadi bagian dari persoalan penghormatan terhadap martabat manusia. Pemahaman HAM menjadi penting karena manusia membutuhkan perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang. Kekerasan, diskriminasi, penghinaan, dan tindakan yang merendahkan orang lain merupakan persoalan yang berkaitan dengan martabat manusia.

Putri membawa pengalaman pendampingan yang dilakukan lembaganya di Solo. Dalam satu bulan, terdapat sejumlah kasus kekerasan yang diterima untuk didampingi. Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa kekerasan bukan persoalan yang jauh dari kehidupan masyarakat. Ia mengingatkan peserta yang bekerja sebagai pendamping dan penggerak di wilayah masing-masing agar memahami konsep HAM dengan baik. Pengetahuan tersebut dibutuhkan ketika mereka berhadapan dengan kasus kekerasan maupun persoalan hukum.

HAM, menurut Putri, memberikan dasar bagi seseorang untuk bertanya ketika menghadapi ketidakadilan. Mengapa tindakan tertentu dilakukan? Mengapa seseorang diperlakukan berbeda? Mengapa negara tidak memberikan perlindungan? Dan kepada siapa persoalan tersebut harus disampaikan? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dalam kerja advokasi.
Image
Image

Kemerdekaan yang Perlu terus Ditanyakan


Pembahasan HAM kemudian bersinggungan dengan makna kemerdekaan. Momentum 17 Agustus menjadi kesempatan bagi Putri untuk mengajak masyarakat melakukan refleksi.

Setiap tahun, ketika mengikuti kegiatan peringatan kemerdekaan di lingkungan tempat tinggalnya, ia kerap mengenakan kaus dengan pertanyaan sederhana: “Sudahkah kita merdeka?” Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk meniadakan makna kemerdekaan Indonesia. Sebaliknya, pertanyaan tersebut digunakan untuk melihat apakah kemerdekaan telah dirasakan dalam kehidupan masyarakat.

Jika masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, tidak mendapatkan perlindungan, tidak dihargai martabatnya, atau kesulitan memperoleh hak-haknya, maka makna kemerdekaan perlu terus diperiksa. Dalam kerangka HAM, negara memiliki tiga kewajiban utama yakni menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara.

Negara harus menghormati hak dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak seseorang. Negara juga harus melindungi masyarakat dari tindakan pihak lain yang melanggar hak. Selain itu, negara berkewajiban mengambil langkah agar masyarakat dapat menikmati hak-haknya. Ketiga prinsip tersebut menjadi penting ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum maupun kebijakan negara.

Hak Hidup hingga Hak Berpendapat


Putri kemudian mengajak peserta mengenali berbagai hak dasar yang dimiliki setiap manusia. Salah satunya adalah hak hidup. Setiap orang memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh kehilangan nyawa secara sewenang-wenang. Hak hidup bukan sesuatu yang dapat diputuskan sesuka hati oleh manusia terhadap manusia lainnya.

Ada pula hak untuk menyampaikan pendapat. Masyarakat memiliki kebebasan menyampaikan aspirasi, termasuk melalui demonstrasi. Namun kebebasan tersebut tetap disertai tanggung jawab untuk menghormati orang lain.

Hak beragama dan beribadah juga menjadi bagian dari hak dasar. Setiap orang memiliki kebebasan menjalankan keyakinannya dan orang lain berkewajiban menghormatinya. Peserta juga diajak memahami hak politik, hak memilih dan dipilih, hak berkumpul dan berserikat, hak mendirikan atau bergabung dalam organisasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Di bidang sosial ekonomi, terdapat hak untuk berusaha, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, dan memperoleh jaminan sosial. Pendidikan, menurut Putri, semestinya menjadi ruang yang aman bagi anak. Sekolah ramah anak tidak seharusnya dipandang hanya sebagai sebuah program atau simbol. Sekolah memang harus menjadi tempat yang menghormati hak anak.

Begitu pula dengan rumah. Rumah tidak cukup hanya menjadi sebuah bangunan. Rumah harus menjadi ruang aman bagi orang-orang yang tinggal di dalamnya. Konsep ruang aman juga berlaku di tempat kerja, sekolah, komunitas, dan lingkungan masyarakat.

Ketika Korban Justru Dipersalahkan


Persoalan HAM menjadi lebih kompleks ketika berhadapan dengan kelompok rentan. Anak, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia membutuhkan perlindungan khusus karena berada dalam situasi yang dapat meningkatkan risiko mengalami kekerasan atau diskriminasi.

Putri menceritakan pengalaman pendampingan terhadap perempuan dan anak dengan difabel yang mengalami kekerasan seksual. Dalam kasus tertentu, korban justru mendapatkan stigma dan disalahkan karena kondisi dirinya. Cara pandang semacam itu memperlihatkan bahwa persoalan HAM tidak hanya berkaitan dengan aturan hukum. Ia juga berkaitan dengan paradigma masyarakat.

Jika masyarakat masih menganggap korban sebagai pihak yang bersalah, maka proses mendapatkan keadilan menjadi semakin berat. Persoalan serupa dapat terjadi ketika korban berhadapan dengan aparat penegak hukum. Putri mengisahkan pengalaman pendampingan korban kekerasan seksual yang mendapatkan pertanyaan tidak sensitif.

Pertanyaan yang menyudutkan korban dapat memperbesar luka dan membuat korban merasa kembali menjadi pihak yang disalahkan. Dalam kondisi tersebut, pemahaman perspektif HAM menjadi sangat penting, termasuk bagi aparat yang menangani perkara. Setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan mengetahui ke mana harus mengadu. Pemahaman HAM juga berarti mengetahui mekanisme yang tersedia ketika terjadi pelanggaran.

Putri menyebut beberapa lembaga yang dapat menjadi tempat masyarakat menyampaikan pengaduan, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, dan lembaga negara terkait lainnya. Ia menceritakan pengalaman warga yang menghadapi persoalan gangguan lingkungan akibat aktivitas sebuah bangunan. Pengaduan telah ditempuh melalui berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga pemerintah daerah. Namun persoalan tersebut belum juga mendapatkan penyelesaian.
Ketika pengaduan dibawa ke Ombudsman, respons berbeda terjadi. Persoalan segera ditindaklanjuti dan warga memperoleh penyelesaian. Cerita tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat perlu mengetahui jalur pengaduan yang tersedia. Ketika satu mekanisme tidak berjalan, masih terdapat lembaga lain yang dapat digunakan sesuai kewenangannya.

Pengetahuan yang Mengubah Cara Melihat

Sesi pembelajaran tersebut tidak berhenti pada pengenalan istilah dan prinsip HAM. Putri berharap pengetahuan yang diperoleh peserta dapat memengaruhi cara mereka melihat kehidupan sehari-hari. Ketika seseorang memahami bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama, cara memandang tetangga, anak, korban kekerasan, penyandang disabilitas, maupun kelompok yang berbeda dengannya semestinya ikut berubah.

Pengetahuan dapat melahirkan paradigma baru. Paradigma kemudian memengaruhi sikap dan perilaku. Karena itu, pembelajaran HAM perlu terus dilakukan. Bukan hanya untuk mereka yang bekerja dalam bidang hukum atau advokasi, tetapi juga untuk masyarakat yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial.

Di ruang keluarga, sekolah, tempat kerja, komunitas, maupun pemerintahan, penghormatan terhadap HAM dapat dimulai dari tindakan sederhana yakni dengan tidak membeda-bedakan, tidak merendahkan, mau mendengarkan, menghormati pilihan orang lain, serta berani mempertanyakan ketidakadilan.

Pertanyaan “Sudahkah kita merdeka?” kemudian memperoleh makna yang lebih luas. Kemerdekaan tidak hanya berbicara tentang sejarah bangsa, tetapi juga tentang bagaimana manusia menjalani kehidupan dengan martabat.

"Ketika seseorang dapat hidup aman, memperoleh pendidikan dan kesehatan, menyampaikan pendapat, menjalankan keyakinan, mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta terbebas dari kekerasan dan diskriminasi, di sanalah makna HAM menjadi nyata dalam kehidupan sehari-hari, " pungkas Putri. Ia mengingatkan bahwa HAM bukan sekadar materi yang tersimpan dalam buku atau pasal-pasal hukum. HAM hidup dalam cara manusia memperlakukan manusia lainnya. (Ast)