Pada Pasal 65, penggunaan istilah seperti moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dinilai perlu dirumuskan secara hati-hati. Istilah yang terlalu terbuka dapat menghasilkan tafsir yang berbeda ketika diterapkan terhadap warga.
Zakiyah juga menyoroti diskriminasi yang tidak selalu berdiri sendiri. Seseorang dapat mengalami diskriminasi karena persilangan identitas, kelas sosial, gender, etnis, kondisi kesehatan, maupun disabilitas. Karena itu, RUU HAM dinilai perlu mengakui diskriminasi langsung, tidak langsung, struktural, dan interseksional, sekaligus membuka ruang tindakan afirmatif.
Dalam isu disabilitas, ia melihat perlunya perubahan paradigma. Difabel tidak semestinya ditempatkan sebagai penerima belas kasihan atau bantuan, melainkan sebagai pemegang hak yang memiliki pilihan dan kemandirian. Lingkungan dan sistem sosial yang menciptakan hambatan justru perlu diubah. Draf RUU HAM, menurutnya, masih perlu diperkuat karena belum secara tegas memandatkan akomodasi yang layak sebagai kewajiban dan belum sepenuhnya mengakomodasi persoalan diskriminasi berlapis.
Saat Hukum Berpotensi Menjadi Pintu Kriminalisasi
Laili Nur Anisah membawa pembahasan ke wilayah hukum pidana. Ia menjelaskan kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana. Karena itu, pembentukan ketentuan pidana harus memenuhi prinsip lex certa, yakni rumusannya jelas dan tidak kabur, serta lex scripta, bahwa ketentuan tersebut harus tertulis. Dalam draf RUU HAM 5 Agustus 2026, tidak terdapat ancaman pidana secara langsung. Persoalannya, RUU HAM tidak berdiri sendiri. Hak warga juga bersinggungan dengan berbagai aturan sektoral seperti KUHP, UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Penyandang Disabilitas.
Di sinilah Laili mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, perubahan UU HAM ini pada akhirnya menguntungkan siapa? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan ketegangan antara universalisme HAM dan relativisme budaya. Prinsip universalisme menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai sesuatu yang harus dihormati tanpa terkecuali. Sementara norma agama, adat, maupun konstruksi sosial tertentu dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan terhadap kelompok tertentu.
Laili mencatat sejumlah pasal yang perlu dicermati. Pasal 8, misalnya, menyebut lima kelompok rentan, yakni perempuan, anak, lansia, difabel, dan masyarakat adat. Cakupan tersebut perlu dipastikan tidak membuat kelompok rentan lain kehilangan perlindungan.
Pasal 32 dan 33 mengatur hak atas privasi dan ruang digital, termasuk penghapusan informasi pribadi yang tidak relevan melalui pengadilan serta kerahasiaan komunikasi elektronik. Pasal 45 dan 46 mengatur hak atas tempat tinggal dan hak milik, termasuk perlindungan dari penggusuran maupun perampasan secara sewenang-wenang.
Hak reproduksi perempuan dalam Pasal 54 juga membutuhkan kecermatan, khususnya mengenai ketentuan pengecualian tindak aborsi. Sementara Pasal 61 melarang hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi pelaku pidana anak.
Untuk penyandang disabilitas, Pasal 62 dinilai perlu diselaraskan secara lebih komprehensif dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Ketentuan mengenai tanggung jawab sosial korporasi juga perlu diawasi agar tidak berhenti sebagai prosedur administratif atau menjadi perisai bagi perusahaan ketika terjadi pelanggaran HAM.
Persoalan lain berada pada Pasal 103 mengenai pembela HAM. Istilah “itikad baik” perlu memiliki parameter yang jelas agar tidak menjadi ruang tafsir sepihak aparat. Negara memang dapat melakukan pembatasan hak dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, tertulis, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Pembahasan kemudian bergerak dari pasal-pasal dalam draf menuju pengalaman warga. Sunarman Sukamto atau biasa dipanggil Sunarman, yang membawa perspektif difabel dan HAM, mengingatkan agar RUU HAM benar-benar melengkapi perlindungan hak penyandang disabilitas. Ia menyebut terdapat 22 hak difabel, ditambah hak khusus perempuan dan anak difabel. Besarnya jumlah difabel juga perlu diikuti keterwakilan dalam ruang pengambilan keputusan.
Menurut Sunarman, tindakan afirmatif diperlukan agar difabel memiliki representasi dalam lembaga strategis negara. Demokrasi yang inklusif, menurutnya, menjadi bagian penting dari pemenuhan HAM. Persoalan bisnis dan HAM juga disampaikan. Ekspansi usaha tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat adat atau merusak lingkungan. Perlindungan terhadap pembela HAM juga perlu dirumuskan dengan cermat, termasuk memastikan hukum acara tidak hanya dibangun dari sudut pandang non-difabel.