Dampaknya tidak hanya menyangkut kesehatan. Dalam konsultasi dengan anak-anak dari keluarga kurang mampu, ditemukan bahwa sebagian remaja dapat menghabiskan hingga tujuh batang rokok per hari. Ketika tidak memiliki uang untuk membeli rokok, beberapa di antaranya terlibat dalam perilaku menyimpang seperti mencuri atau memalak teman sebaya. Ketergantungan nikotin akhirnya melahirkan persoalan sosial baru yang berpotensi membawa anak berhadapan dengan hukum.
Bagi Shoim, fakta-fakta tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tembakau bukan sekadar soal pilihan individu. Ini adalah persoalan perlindungan anak, kesehatan publik, dan masa depan generasi muda Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
Ketika Iklan Rokok Membidik Anak-Anak
Upaya menekan angka perokok anak di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Di tengah berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah, anak-anak tetap menjadi kelompok yang rentan terpapar promosi produk tembakau. Bagi pegiat perlindungan anak, persoalan ini bukan hanya soal kebiasaan merokok, melainkan juga tentang bagaimana industri membangun persepsi dan memengaruhi pilihan generasi muda sejak usia dini.
Shoim Sahriyati menyoroti bahwa akses anak terhadap rokok masih sangat mudah. Penjualan rokok secara ketengan menjadi salah satu faktor yang memudahkan anak membeli rokok dengan uang saku yang terbatas. Dengan uang Rp5.000, seorang anak bisa mendapatkan beberapa batang rokok tanpa kesulitan.
Menurutnya, ancaman tersebut tidak boleh dianggap sepele. Data prevalensi perokok anak menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Bahkan, proyeksi yang pernah disampaikan pemerintah menunjukkan bahwa tanpa intervensi yang serius dari daerah, angka perokok anak berpotensi meningkat hingga 16 persen. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa perlindungan terhadap anak dari produk tembakau harus menjadi prioritas kebijakan.
Shoim menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menekan angka perokok anak. Salah satu landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengendalian produk tembakau. Dalam aturan tersebut, iklan rokok di media luar ruang dilarang dipasang dalam radius 500 meter dari sekolah dan taman bermain.
Larangan itu bukan tanpa alasan. Selama ini, iklan rokok justru banyak ditemukan di lokasi yang dekat dengan aktivitas anak-anak. Ketika siswa keluar dari sekolah atau bermain di ruang publik, mereka berhadapan langsung dengan baliho, spanduk, maupun stiker promosi rokok. Paparan yang terjadi berulang kali membentuk persepsi bahwa rokok adalah sesuatu yang biasa, menarik, bahkan keren.
Strategi pemasaran industri juga terus berkembang. Kehadiran rokok dengan cita rasa buah serta iklan yang menampilkan harga murah dinilai menjadi cara untuk menarik perhatian anak-anak. Pesan yang diterima anak bukan sekadar mengenal produk, tetapi juga membangun anggapan bahwa rokok mudah dijangkau dan aman untuk dicoba.
Meski demikian, sejumlah daerah mulai menunjukkan langkah positif. Beberapa kabupaten dan kota telah menerapkan pelarangan total iklan rokok di ruang publik. Di berbagai wilayah, KAKAK bersama Forum Anak melakukan pemantauan langsung terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok. Hasil temuan mereka kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi.
Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa pengendalian tembakau tidak cukup hanya mengandalkan regulasi nasional. Dibutuhkan komitmen pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, dan keterlibatan anak-anak sendiri untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Sebab, setiap baliho yang hilang dari depan sekolah bukan sekadar pengurangan iklan, melainkan langkah nyata melindungi masa depan anak Indonesia.
Taktik Industri Tembakau dan Tantangan Perlindungan Anak di Indonesia
Meski berbagai aturan pengendalian tembakau telah diterapkan di sejumlah daerah, paparan iklan dan promosi rokok terhadap anak-anak masih menjadi persoalan serius. Bagi para pegiat perlindungan anak, industri tembakau terus menemukan cara baru untuk mempertahankan pengaruhnya di tengah semakin ketatnya regulasi.
Di Kota Surakarta, misalnya, adanya Perda nomor 9 tahun 2019 yang memuat aturan pelarangan iklan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah telah mengurangi jumlah titik iklan secara signifikan. Dari sekitar 250 titik iklan yang sebelumnya tersebar di berbagai lokasi, kini hanya tersisa sekitar 50 titik yang diperbolehkan. Namun, berkurangnya ruang promosi di jalan-jalan utama tidak serta-merta menghentikan strategi pemasaran industri.
Menurut pengamatan para aktivis perlindungan anak, promosi rokok kini bergerak masuk ke lingkungan permukiman. Kerja sama dengan warung-warung kecil, pemasangan spanduk di kampung, hingga keterlibatan sebagai sponsor kegiatan olahraga menjadi cara baru untuk mempertahankan eksistensi merek di tengah masyarakat. Strategi tersebut tidak hanya bertujuan memperkenalkan produk, tetapi juga membangun citra positif di mata publik, termasuk anak-anak.
Anak-anak yang melihat logo dan nama merek rokok dalam berbagai kegiatan sosial perlahan menerima pesan bahwa produk tersebut merupakan sesuatu yang wajar. Padahal, di balik citra positif yang dibangun, tujuan utamanya tetap sama: mengenalkan produk tembakau kepada calon konsumen baru.
Dalam konteks itulah, ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai penting. Konvensi internasional yang diinisiasi Organisasi Kesehatan Dunia ini memuat berbagai strategi pengendalian tembakau, mulai dari pengaturan iklan, promosi, dan sponsor rokok, kawasan tanpa rokok, layanan berhenti merokok, hingga kebijakan cukai dan peringatan kesehatan pada kemasan.
Indonesia hingga kini masih menjadi salah satu negara yang belum meratifikasi FCTC. Akibatnya, sejumlah kebijakan pengendalian tembakau masih berjalan secara terbatas dan bergantung pada komitmen pemerintah daerah. Padahal, jika ratifikasi dilakukan, negara memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan secara bertahap sesuai standar internasional dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
Tantangan baru juga muncul dari perkembangan teknologi dan media sosial. Jika dahulu promosi rokok banyak ditemukan pada baliho atau spanduk, kini pengaruhnya hadir melalui influencer dan konten digital. Anak-anak yang mengidolakan figur publik di media sosial dapat dengan mudah terpengaruh ketika melihat tokoh favorit mereka menggunakan rokok atau vape dalam sebuah unggahan.
Kondisi tersebut diperparah oleh munculnya produk vape dengan desain menarik, warna-warni, dan varian rasa buah yang menyasar kelompok muda, termasuk perempuan. Semua itu membangun kesan bahwa merokok adalah sesuatu yang moderen, keren, dan dapat diterima secara sosial.
Karena itulah, perlindungan anak dari produk tembakau tidak cukup hanya melalui pelarangan iklan di ruang publik. Dibutuhkan pengawasan yang lebih luas terhadap promosi di ruang digital, penguatan regulasi, serta edukasi yang mampu membangun ketahanan anak agar tidak mudah terpengaruh oleh normalisasi rokok yang terus berlangsung dalam berbagai bentuk.
Perlindungan anak dari bahaya rokok tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran keluarga dan masyarakat. Di tengah tingginya paparan iklan rokok, terutama melalui media sosial, berbagai pihak menilai bahwa upaya pengendalian tembakau harus dilakukan secara lebih serius dan menyeluruh.
Shoim Sahriyati menilai bahwa media sosial kini menjadi salah satu tantangan terbesar dalam perlindungan anak. Jika iklan rokok di televisi telah dibatasi secara ketat, situasinya berbeda di ruang digital. Anak-anak dapat dengan mudah menemukan konten yang menampilkan rokok atau vape melalui influencer dan tokoh yang mereka idolakan.
“Anak itu menangkap dari apa yang dia lihat. Ketika penggunaan rokok atau vape terus muncul di media sosial, itu berpotensi menjadi normalisasi di mata anak-anak,” ujarnya.
Menurut Shoim, kesulitan Indonesia untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) tidak semata-mata disebabkan oleh perdebatan soal kesehatan. Dari sisi kesehatan, dampak rokok terhadap anak dan masyarakat sebenarnya sudah tidak lagi dipersoalkan. Namun, terdapat berbagai kepentingan lain yang turut memengaruhi proses pengambilan kebijakan.
“Kalau bicara kesehatan dan perlindungan anak, sebenarnya itu sudah final. Tetapi ada kepentingan industri, perdagangan, politik, dan pengaruh ekonomi yang membuat prosesnya menjadi tidak mudah,” kata Shoim.
Padahal, lanjutnya, ratifikasi FCTC dapat menjadi langkah penting untuk mendukung cita-cita Indonesia Emas 2045. Generasi yang diharapkan menjadi motor kemajuan bangsa harus tumbuh sehat dan terbebas dari ketergantungan zat adiktif.
“Kalau kita ingin Indonesia Emas, maka generasinya juga harus emas. Salah satu syaratnya adalah sehat dan tidak terjebak pada adiksi produk tembakau,” tegasnya.
Di sisi lain, Shoim menilai bahwa kebijakan yang sudah ada pun masih menghadapi tantangan dalam implementasi. Kawasan Tanpa Rokok (KTR), misalnya, masih sering dilanggar di berbagai tempat, termasuk lingkungan kerja. Karena itu, pengawasan dan keberanian masyarakat untuk menegur pelanggaran menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang sehat.
Namun, upaya perlindungan anak sesungguhnya dapat dimulai dari ruang yang paling dekat, yaitu keluarga. Shoim mengingatkan bahwa anak belajar dari apa yang mereka lihat setiap hari di rumah. Ketika orang tua merokok di hadapan anak, perilaku tersebut berpotensi ditiru dan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Melindungi anak dari rokok dimulai dari keluarga. Tidak merokok di dalam rumah adalah langkah paling sederhana sekaligus paling penting,” ujarnya.
Ia juga mengimbau orang tua untuk tidak meminta anak membeli rokok di warung. Selain membuat anak terpapar promosi rokok sejak dini, kebiasaan tersebut turut menormalisasi konsumsi rokok dalam kehidupan sehari-hari.
Bagi Shoim, perlindungan anak dari produk tembakau bukan hanya tugas pemerintah. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan lingkungan sekitar memiliki peran yang sama pentingnya dalam memastikan anak-anak tumbuh sehat dan terbebas dari pengaruh rokok. (Ast)