KontraS bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian membentuk Komisi Pencari Fakta. Di dalamnya terdapat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Amnesty International Indonesia, LBH Pers, SAFEnet, AJI dan sejumlah peneliti. Komisi tersebut dibentuk karena masyarakat sipil menilai negara lamban mengungkap dugaan pelanggaran HAM dan kekerasan selama demonstrasi Agustus 2025.
Dimas Bagus dari KontraS mengatakan terdapat sejumlah temuan terkait penangkapan yang dilakukan secara serampangan. Sebagian orang yang ditangkap bahkan bukan peserta aktif demonstrasi. Temuan lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur hukum, perampasan kemerdekaan, penyiksaan serta hambatan terhadap akses bantuan hukum.
Bagi Dimas, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan demonstrasi Agustus 2025. Ada pola yang perlu dilihat dalam rentang sejarah yang lebih panjang. Ia menyebut kemiripan pola dengan sejumlah peristiwa masa lalu, termasuk Malari 1974 dan kerusuhan Mei 1998. Kemiripan tersebut terlihat dari pola mobilisasi, eskalasi situasi serta munculnya tindakan aparat yang memperkeruh keadaan. Peristiwa Agustus 2025 perlu dibaca secara lebih kritis.
Kritik terhadap cara negara menangani demonstrasi juga membawa pembicaraan pada institusi kepolisian. Arif Maulana dari YLBHI menjelaskan posisi kepolisian sangat strategis dalam sistem peradilan pidana. Polisi memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan hingga tindakan upaya paksa. Besarnya kewenangan tersebut membuat mekanisme pengawasan menjadi sangat penting. "Polisi ini dalam sistem peradilan pidana punya posisi yang sangat strategis," ujar Arif.
Menurutnya, kewenangan yang besar harus berjalan bersama transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat perlu memiliki cara untuk menguji apakah penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka sudah dilakukan sesuai hukum dan standar HAM. Persoalannya, pengawasan internal maupun eksternal terhadap kepolisian dinilai masih lemah.
Kondisi tersebut dapat membuka ruang terjadinya impunitas. Kekerasan yang tidak diselesaikan secara tuntas berisiko berulang. Reformasi kepolisian kemudian menjadi salah satu rekomendasi Komisi Pencari Fakta.
Dimas menilai reformasi kepolisian yang berjalan hingga saat ini belum cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Negara perlu menunjukkan kesungguhan dalam mengungkap fakta, memberikan pertanggungjawaban kepada pelaku pelanggaran, sekaligus mencegah kejadian serupa berulang. Persoalannya semakin penting karena demonstrasi Agustus 2025 bukan muncul dari ruang kosong.
Gelombang protes tersebut dipandang sebagai akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai persoalan kebijakan dan kondisi sosial ekonomi. Bagi warga biasa, dampak kebijakan negara dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pekerjaan, harga kebutuhan, pengangguran hingga layanan publik. Kesadaran politik kemudian tumbuh dari pengalaman tersebut.
Warga merasa memiliki hak untuk menyampaikan kritik karena mereka adalah bagian dari negara. Mereka membayar pajak, bekerja, hidup dengan berbagai persoalan dan memiliki harapan terhadap pemerintah.
Saat kritik dibalas dengan kriminalisasi, muncul efek gentar atau chilling effect. Orang mulai berpikir ulang untuk berbicara. Mereka takut demonstrasi. Mereka takut menulis. Bahkan jurnalis yang bekerja mencari dan menyampaikan fakta dapat ikut menghadapi tekanan.
Menurut Prof. Amalinda Savirani, akademisi UGM, keresahan yang muncul dalam demonstrasi tidak dapat dipisahkan dari pengalaman masyarakat menghadapi berbagai kebijakan pemerintah. Dampaknya terasa dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari harga kebutuhan hingga persoalan pasokan barang di pasar.
Bagi warga biasa, persoalan tersebut bukan sekadar angka dalam laporan pemerintah. Dampaknya hadir dalam kehidupan mereka dan keluarga. Janji ekonomi yang belum sepenuhnya terwujud, persoalan pengangguran, serta target penciptaan lapangan kerja yang belum dirasakan secara luas ikut menambah kekecewaan. "Efeknya bagi orang biasa itu real," ujar Amalinda.
Kekecewaan yang terakumulasi kemudian mendorong kesadaran politik warga. Mereka mulai mempertanyakan kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kehidupan sehari-hari. Kesadaran itu juga tumbuh dari posisi warga sebagai pembayar pajak yang memiliki hak untuk mengetahui bagaimana negara menjalankan kewenangannya dan menggunakan sumber daya publik.
Menurut Amalinda, masyarakat dapat melihat dampak keputusan politik secara langsung dalam kehidupan mereka. Persoalan tersebut bukan hanya tentang siapa yang berkuasa, tetapi juga bagaimana kekuasaan dijalankan dan seberapa mampu pemerintah merespons kebutuhan warga.
Karena itu, gelombang demonstrasi Agustus 2025 perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas. Kemarahan publik tidak muncul secara tiba-tiba. Ada pengalaman, kekecewaan dan persoalan struktural yang menumpuk sebelum suara warga akhirnya memenuhi ruang publik. (Ast)