Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi menggelar dialog pembelajaran kebijakan perlindungan anak di Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) via secara daring dan luring pada Senin (16/2). Berlatar belakang masih dibutuhkannya proses belajar dan perlindungan anak yang harus diwujudkan dalam kebijakan yang implementatif, dan ada sistem yang memastikan kebijakan itu berjalan dan disertai monitoring dan evaluasi untuk membangun kesadaran. Sebab terkait perlindungan anak ini tidak hanya jadi inisiatif di tingkat internasional dan global tetapi dengan adanya pembelajaran, dan diharapkan bisa membangun inisiatif-inisiatif bersama dan kolektif terkait kebijakan perlindungan anak yang sering didengar di masyarakat sipil, yang rata-rata organisasi ini memperjuangkan HAM termasuk anak-anak.
Demikian disampaikan oleh Rivani Noor, Ketua Badan Pengurus Yayasan CAPPA yang bertindak sebagai moderator. Diskusi pembelajaran yang diikuti oleh Beranda Perempuan, Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, WALHI Jambi dan menghadirkan narasumber dari Yayasan YAPHI, PKPA dan CAPPA.
Muhammad Zuhdi akrab disapa Edi, menambahkan bahwa di CAPPA sudah ada kebijakan perlindungan anak, dan sudah berjalan dua tahun ini. Dengan adanya momen pembelajaran ini ia ingin memastikan bahwa CAPPA punya komitmen, dengan menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman, dan sudah menangani kasus. “Kami juga undang PKPA yang juga konsen ke isu anak. Mari kita saling berbagi, berdiskusi, dan mengutamakan hak anak,” ucapnya.
Dorkas Febria, sebagai narasumber pertama dari Yayasan YAPHI menyampaikan bahwa Child Protection Policy (CPP) atau kebijakan perlindungan anak bertransformasi sebagai pengetahuan publik dan advokasi kebijakan : baik di internal lembaga maupun komunitas yang didampingi oleh YAPHI. YAPHI memiliki SOP pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, kode etik perlindungan perempuan dan anak, agenda terjadwal internalisasi kebijakan perlindungan anak ini dengan dibentuknya tim internal safeguarding yang tak hanya menyasar tetapi juga memastikan untuk diterapkan oleh staf dan organ yayasan serta semua yang berjejaring atau kerja sama dengan Yayasan YAPHI. Internalisasi kebijakan perlindungan anak ini diharapkan agar staf memahami, termasuk bagaimana persepsi misalnya tentang laku bercandaan seksis bisa berubah setelah mendapatkan internalisasi kebijakan perlindungan anak ini.
Dorkas juga mengatakan bahwa kebijakan perlindungan anak ini bukan hanya milik lembaga, tetapi bisa mengubah norma yang ada di masyarakat, yang masih mewajarkan hal-hal yang dianggap normal, mentransformasikan, mengubah tidak hanya aturan tetapi praktik nyata. Proses transformasi tidak hanya melulu transfer atau memindahkan pengetahuan tetapi transformasi yang terjadi pada kedua belah pihak.
Mengutip laporan Simponi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) terkait data kasus 2025, ada kasus 27.792, pada laki-laki dan perempuan, dengan rentang usia 0-18 tahun adalah 18.125.angka yang sangat tinggi. Lantas mengapa perlu aturan perlindungan anak ini? karena fakta masih banyak yang menormalisasi kekerasan. Banyak lembaga yang belum memiliki kebijakan perlindungan anak, mereka paham apa yang boleh dan tidak boleh, tapi secara kelembagaan ada kebijakan perlindungan anak dan jadi standar perlindungan.
Menurut Dorkas, kebijakan perlindungan anak ini sebagai pengetahuan public harus diketahui banyak orang bukan hanya pengelola yayasan/lembaga. Bagaimana orang tahu hak anak dan orang tahu apa yang boleh dilakukan anak dan tidak boleh. “CPP (kebijakan perlindungan anak) harus jadi norma sosial bagi perempuan dan anak. Masyarakat berani melapor. Membuka kesempatan staf untuk melaporkan,”ujarnya.
Pengalaman YAPHI dalam mengintegrasi kebijakan perlindungan anak ini sebagai daya hidup atau budaya hidup adalah dengan melakukan konsen foto dan mengunggah sesuai permintaan, ada penanda bagi yang keberatan di-shoot, menyampaikan di setiap kegiatan memakai bahasa yang inklusif atau menyediakan Juru Bahasa Isyarat (BSI), ada informasi mekanisme pelaporan misalnya lewat brosur atau exbanner dan melakukan advokasi kebijakan publik yang diniatkan dari awal bukan untuk mengubah kebijakan tapi mendorong adanya kebijakan publik.
Selain Dorkas, ada Dunung, juga dari YAPHI yang menceritakan pengalamannya bagaimana kebijakan perlindungan anak ini juga menjadi praktik baik dan menyentuh tidak hanya komunitas dampingan tetapi juga para pemangku kebijakan dengan melakukan advokasi di tataran pemerintah kota dan pemerintah kabupaten.
Octika Rani dari Yayasan CAPPA sebagai narasumber berikutnya memaparkan pengalaman bekerja bersama anak masyarakat adat di Jambi dan Sulawesi Tengah sebagai praktik lapangan kebijakan perlindungan anak. Sebagai fasilitator anak dan perempuan, Rani menceritakan pengalaman pendampingannya di dua provinsi tersebut. Yayasan CAPPA yang berdiri di tahun 2003 juga memiliki kode etik perlindungan anak. Selama dua tahun pendampingan pada komunitas anak, Rani bekerja di 9 sekolah yakni 5 di Sulawesi Tengah dan 4 di Jambi, total 324 anak dengan berbagai isu misalnya pangan lokal. Ia juga memiliki etika ketika berinteraksi yakni dengan mendalami adat istiadat dan budaya lokal, sikap terbuka dan hormat tanpa stigma, tidak mendominasi dan ketika butuh penerjemah untuk mempermudah maka disediakan.
Dengan menggunakan metode yang adaptif, menurut Rani, anak sebagai subjek rentan dan punya hak penuh, jangan sekadar ada tapi hidup dan berkembang bersama CAPPA. CAPPA juga mendorong partisipasi mereka, memahamkan tentang pemenuhan hak anak, memastikan pembuatan program harus sensitif pada hak anak. Mereka juga memiliki tim integritas dan pengamanan terkait melakukan edukasi/sosialiasasi, monitoring berkala, menerima pengaduan dan tangani laporan serta memberikan sanksi.
Keumala Dewi, Direktur Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA), anggota beberapa jaringan di jejaring internasional BCRWG (Business Children's Rights Working Group) menyampaikan beberapa paparan bahwa kebijakan perlindungan anak ini penekanannya dengan : 1. meningkatkan kesadaran terlebih dulu di lembaga, 2. memikul tanggung jawab untuk memastikan anak aman, melindungi, akibat dari program atau aktivitas yang lembaga lakukan dari kemungkinan orang-orang yang dikontrak oleh lembaga, 3.
Duty of Care dengan melakukan refleksi apakah perlindungan yang dimiliki oleh lembaga juga terkait konteks perlindungan terhadap anak, 4. Semua pihak mengambil langkah yang dirasa tepat termasuk mandatory statemen sepihak harus memastikan perlindungan anak, yang menyangkut kesejahteraan anak. 5. Peran orangtua untuk penegakan kebijakan perlindungan ini untuk memastikan pemenuhan hak, ada mekanisme respon, umpan balik dan respon, yang menjadi bagian akuntabilitas dan responsibilitas, dengan membentuk vokal poin khusus, email khusus dan anak boleh melapor dengan anonimus. Bahkan untuk calon karyawan penting memakai lingkar asesmen, memeriksa CV, keberadaan interval, dan melewati psikotes.