RUU HAM Dikaji, Kelompok Rentan Soroti Celah Diskriminasi dan Kriminalisasi

RUU HAM Dikaji, Kelompok Rentan Soroti Celah Diskriminasi dan Kriminalisasi
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tidak hanya menyangkut seberapa panjang daftar hak yang dicantumkan dalam undang-undang. Lebih jauh, ada pertanyaan tentang siapa yang terlindungi, bagaimana perlindungan itu dijalankan, serta sejauh mana negara dapat membatasi hak warga.

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Kajian Hukum Kritis RUU HAM bertajuk “Potensi Diskriminasi dan Kriminalisasi Kelompok Rentan” yang diselenggarakan Yayasan Yekti Angudi Piadeging Hukum Indonesia (YAPHI) berkolaborasi dengan Komite Disabilitas Daerah (KDD) Kota Surakarta, Senin, 28 September 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Gedung Sekretariat Bersama (Sekber) Kota Surakarta, Kepatihan Wetan, Jebres dengan peserta adalah beberapa organisasi masyarakat sipil, organisasi difabel dan komunitas dampingan Yayasan Yaphi. Forum menghadirkan Sekjen Caksana Institute Wasingatu Zakiyah dan Dosen Hukum Pidana Universitas Widya Mataram Yogyakarta Laili Nur Anisah. Sunarman Sukamto, Direktur PPRBM Solo sekaligus pengurus KDD Surakarta, menjadi penanggap. Diskusi dipandu Yosi Krisharyawan, staf advokasi YAPHI.

Haryati Panca Putri, Direktur Pelaksana Yayasan YAPHI dalam sambutannya mengatakan bahwa kajian kritis yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan atau menolak RUU secara apriori. Namun sebagai lembaga hukum dan warga masyarakat, kajian ini adalah bentuk tanggung jawab karena menyangkut hak paling dasar setiap manusia.

Juru Bahasa Isyarat disediakan dalam forum tersebut. Diskusi juga disiarkan melalui YouTube. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembahasan mengenai hak asasi manusia dapat diikuti kelompok yang justru menjadi salah satu subjek penting dalam pembahasan RUU HAM.
Image
Wasingatu Zakiyah, biasa dipanggil Zakiyah mengatakan kebutuhan terhadap RUU HAM baru muncul seiring perubahan persoalan hak asasi manusia. Perkembangan teknologi menghadirkan persoalan hak atas privasi dan ruang digital. Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat juga semakin penting. Pelanggaran HAM pun tidak hanya berkaitan dengan tindakan negara, tetapi dapat melibatkan aktor non-negara seperti korporasi.

Karena itu, menurut Zakiyah, HAM tidak cukup ditempatkan sebagai katalog hak. Norma tersebut harus disertai mekanisme pengaduan, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Draf RUU HAM 5 Agustus 2026 membagi pengaturan hak dalam beberapa kelompok. Pasal 5–10 mengatur hak umum, Pasal 11–38 hak sipil dan politik, Pasal 39–53 hak ekonomi, sosial dan budaya, sementara hak perempuan, anak, difabel, dan masyarakat adat mendapatkan pengaturan tersendiri. Beberapa ketentuan menjadi perhatian, termasuk Pasal 51 mengenai kelompok rentan, Pasal 52 dan 54 mengenai perempuan dan hak reproduksi, Pasal 55–61 mengenai anak, Pasal 62 mengenai penyandang disabilitas, Pasal 64 mengenai masyarakat hukum adat, serta Pasal 65 mengenai pembatasan HAM.
Pada Pasal 65, penggunaan istilah seperti moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dinilai perlu dirumuskan secara hati-hati. Istilah yang terlalu terbuka dapat menghasilkan tafsir yang berbeda ketika diterapkan terhadap warga.

Zakiyah juga menyoroti diskriminasi yang tidak selalu berdiri sendiri. Seseorang dapat mengalami diskriminasi karena persilangan identitas, kelas sosial, gender, etnis, kondisi kesehatan, maupun disabilitas. Karena itu, RUU HAM dinilai perlu mengakui diskriminasi langsung, tidak langsung, struktural, dan interseksional, sekaligus membuka ruang tindakan afirmatif.

Dalam isu disabilitas, ia melihat perlunya perubahan paradigma. Difabel tidak semestinya ditempatkan sebagai penerima belas kasihan atau bantuan, melainkan sebagai pemegang hak yang memiliki pilihan dan kemandirian. Lingkungan dan sistem sosial yang menciptakan hambatan justru perlu diubah. Draf RUU HAM, menurutnya, masih perlu diperkuat karena belum secara tegas memandatkan akomodasi yang layak sebagai kewajiban dan belum sepenuhnya mengakomodasi persoalan diskriminasi berlapis.

Saat Hukum Berpotensi Menjadi Pintu Kriminalisasi


Laili Nur Anisah membawa pembahasan ke wilayah hukum pidana. Ia menjelaskan kriminalisasi terjadi ketika suatu perbuatan yang sebelumnya bukan tindak pidana kemudian ditetapkan sebagai tindak pidana. Karena itu, pembentukan ketentuan pidana harus memenuhi prinsip lex certa, yakni rumusannya jelas dan tidak kabur, serta lex scripta, bahwa ketentuan tersebut harus tertulis. Dalam draf RUU HAM 5 Agustus 2026, tidak terdapat ancaman pidana secara langsung. Persoalannya, RUU HAM tidak berdiri sendiri. Hak warga juga bersinggungan dengan berbagai aturan sektoral seperti KUHP, UU ITE, UU Kesehatan, dan UU Penyandang Disabilitas.

Di sinilah Laili mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, perubahan UU HAM ini pada akhirnya menguntungkan siapa? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan ketegangan antara universalisme HAM dan relativisme budaya. Prinsip universalisme menempatkan harkat dan martabat manusia sebagai sesuatu yang harus dihormati tanpa terkecuali. Sementara norma agama, adat, maupun konstruksi sosial tertentu dapat digunakan untuk membenarkan pembatasan terhadap kelompok tertentu.

Laili mencatat sejumlah pasal yang perlu dicermati. Pasal 8, misalnya, menyebut lima kelompok rentan, yakni perempuan, anak, lansia, difabel, dan masyarakat adat. Cakupan tersebut perlu dipastikan tidak membuat kelompok rentan lain kehilangan perlindungan.

Pasal 32 dan 33 mengatur hak atas privasi dan ruang digital, termasuk penghapusan informasi pribadi yang tidak relevan melalui pengadilan serta kerahasiaan komunikasi elektronik. Pasal 45 dan 46 mengatur hak atas tempat tinggal dan hak milik, termasuk perlindungan dari penggusuran maupun perampasan secara sewenang-wenang.

Hak reproduksi perempuan dalam Pasal 54 juga membutuhkan kecermatan, khususnya mengenai ketentuan pengecualian tindak aborsi. Sementara Pasal 61 melarang hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi pelaku pidana anak.

Untuk penyandang disabilitas, Pasal 62 dinilai perlu diselaraskan secara lebih komprehensif dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Ketentuan mengenai tanggung jawab sosial korporasi juga perlu diawasi agar tidak berhenti sebagai prosedur administratif atau menjadi perisai bagi perusahaan ketika terjadi pelanggaran HAM.

Persoalan lain berada pada Pasal 103 mengenai pembela HAM. Istilah “itikad baik” perlu memiliki parameter yang jelas agar tidak menjadi ruang tafsir sepihak aparat. Negara memang dapat melakukan pembatasan hak dalam kondisi tertentu. Akan tetapi, pembatasan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, tertulis, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Pembahasan kemudian bergerak dari pasal-pasal dalam draf menuju pengalaman warga. Sunarman Sukamto atau biasa dipanggil Sunarman, yang membawa perspektif difabel dan HAM, mengingatkan agar RUU HAM benar-benar melengkapi perlindungan hak penyandang disabilitas. Ia menyebut terdapat 22 hak difabel, ditambah hak khusus perempuan dan anak difabel. Besarnya jumlah difabel juga perlu diikuti keterwakilan dalam ruang pengambilan keputusan.

Menurut Sunarman, tindakan afirmatif diperlukan agar difabel memiliki representasi dalam lembaga strategis negara. Demokrasi yang inklusif, menurutnya, menjadi bagian penting dari pemenuhan HAM. Persoalan bisnis dan HAM juga disampaikan. Ekspansi usaha tidak boleh menghilangkan mata pencaharian masyarakat adat atau merusak lingkungan. Perlindungan terhadap pembela HAM juga perlu dirumuskan dengan cermat, termasuk memastikan hukum acara tidak hanya dibangun dari sudut pandang non-difabel.
Peserta lain membawa persoalan yang lebih dekat dengan praktik sehari-hari. Bukik Setiawan menyoroti pemangkasan pendampingan bagi kelompok marginal. Menurutnya, pembatasan peran komunitas dan organisasi masyarakat sipil dapat membuat warga kehilangan ruang untuk bersuara.

Abdullah dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Raden Mas Said mempertanyakan rumusan Pasal 25 mengenai perjanjian dan utang piutang agar tidak terlalu sempit. Ia juga menyoroti diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan dalam pelayanan publik.

Ngadiran dari Salatiga mempertanyakan perbedaan antara pelanggaran HAM biasa dan pelanggaran HAM berat serta keberlakuan kebijakan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu.

Sementara Ismail membawa persoalan anak Tuli. Baginya, akses bahasa isyarat merupakan bagian penting dari tumbuh kembang dan pendidikan. Hak tersebut perlu dijamin sejak pendidikan usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk akses pembelajaran bahasa isyarat bagi orang tua agar dapat berkomunikasi dengan anak.
Image
Salah seorang peserta mempertanyakan siapa yang berwenang menentukan “itikad baik” bagi pembela HAM. Ia juga mempertanyakan bagaimana istilah ketertiban umum dan keamanan nasional dirumuskan agar tidak digunakan untuk membatasi kritik warga. Persoalan salah tangkap dan pemulihan korban juga menjadi bagian dari pertanyaan. Menanggapi persoalan tersebut, Zakiyah menegaskan negara tidak boleh mengkriminalisasi identitas warga. Jika suatu kebijakan negara menghasilkan pelabelan, stigma, diskriminasi, pengawasan berlebihan, pembatasan hak hingga kriminalisasi, rangkaian tersebut perlu dapat diuji sebagai persoalan HAM.

Ia juga mengatakan “itikad baik” tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan pengakuan subjektif. Penilaiannya harus dilihat melalui fakta objektif dan diuji berdasarkan legalitas serta proporsionalitas tindakan negara.

Sementara Laili mengingatkan pembahasan RUU HAM perlu terus dikawal masyarakat sipil dan akademisi. Negara tidak hanya perlu dilihat sebagai pihak yang melindungi HAM, tetapi juga perlu tersedia mekanisme untuk menguji ketika negara menjadi pihak yang melakukan pelanggaran.

Bagi Zakiyah, intervensi terhadap pelanggaran HAM perlu dilakukan sejak awal. Ketimpangan dan diskriminasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Bagi Sunarman, pengakuan terhadap kapasitas hukum difabel juga menjadi bagian yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan istilah yang merendahkan atau meragukan kapasitas seseorang perlu dikoreksi. Sebab, HAM bukan hanya tentang bagaimana negara membuat aturan, tetapi juga tentang bagaimana setiap warga tetap diakui sebagai manusia yang memiliki hak, suara, dan kapasitas di hadapan hukum.

Forum ditutup dengan rencana menghimpun seluruh pertanyaan, kegelisahan, dan masukan peserta, termasuk yang disampaikan melalui kolom siaran langsung YouTube Yayasan YAPHI. Tim YAPHI akan merumuskannya menjadi naskah rekomendasi resmi untuk advokasi pembahasan RUU HAM. (Ast)