
PROGRAM
Advokasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam konteks kerja pelayanan Yayasan YAPHI, Advokasi pelanggaran HAM yang dilakukan meliputi setiap tindakan pendampingan, pembelaan, dan/atau upaya non litigasi lainnya terhadap korban pelanggaran HAM di wilayah Jateng dan D.I. Yogyakarta sampai terwujudnya keadilan. Dalam hal ini, keadilan yang dimaksud adalah wujud perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM.
Advokasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia dilaksanakan melalui beberapa bentuk kegiatan sebagai berikut :
1. Investigasi dan Konsultasi.
2. Bantuan Hukum dan Pendampingan.
3. Tinjauan dan Analisis Kasus.
4. Pengembangan kemitraan
Kegiatan Program Advokasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia

